<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004</id><updated>2011-12-16T13:25:37.275-08:00</updated><title type='text'>mohammed_lubab</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>17</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-3904623356525657655</id><published>2008-02-19T22:17:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:18:15.446-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>MUSLIMAH SEBAGAI IBU IDEAL&lt;br /&gt;Oleh: Muhammad Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;(Naskah ini dibuat untuk saudara perempuan saya&lt;br /&gt;yang mengikuti lomba pidato Muslimat NU)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum wr. wb.&lt;br /&gt;ÃáÍãÏ ááå æÇáÕáÇÉ æÇáÓáÇã Úáì ÃÔÑÝ ÎáÞ Çááå&lt;br /&gt;ÓíÏäÇ æäÈíäÇ ãÍãÏ Õáì Çááå Úáíå æÇáå æÕÍÇÈÊå æãä æÇáÇå&lt;br /&gt;æÈÚÏ&lt;br /&gt;Hadirin yang terhormat,&lt;br /&gt;Kalau kita membaca berita, maka kita akan tahu bahwa masyarakat Barat sekarang ini sedang mengalami kepanikan melihat runtuhnya kehidupan keluarga. Menurut Ratna Megawangi, seorang doktor muslimah lulusan Amerika, kehidupan keluarga di Barat sekarang sedang menghadapi kondisi kritis. Ini karena para ibu tidak mau menjalankan perannya sesuai kodrat wanita. Waktu mereka habis untuk bekerja, sehingga hubungan anak dengan orangtua makin jauh. Anak kekurangan kasih sayang serta pendidikan orang tua. Akibatnya, timbulah masalah sosial seperti kenakalan remaja, kriminalitas, obat-obatan terlarang (narkoba) dan seks bebas.&lt;br /&gt;Di Singapura misalnya, kaum wanita lebih memilih karir dibanding menjadi ibu, sehingga anak menjadi barang langka. Pemerintah Singapura yang dihantui ketakutan akan kurangnya sumber daya manusia membuat kebijakan memberikan fasilitas tunjangan bagi pasangan yang akan menikah dan ibu-ibu yang melahirkan. Hal ini dapat dimengerti mengingat negara tanpa generasi muda yang berkualitas adalah ibarat pohon tanpa tunas, tinggal menunggu kematian saja.&lt;br /&gt;Krisis keluarga yang dialami masyarakat Barat dan Singapura tersebut ternyata juga mulai merasuki kehidupan keluarga di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Wanita di perkotaan lebih memilih untuk menjadi ‘wanita karir’, sehingga banyak yang melupakan perannya sebagai istri dan ibu. Kalau masalah ini tidak segera diatasi, maka bukan mustahil bila krisis keluarga yang sekarang mewabah di masyarakat Barat akan benar-benar terjadi pula di Indonesia.&lt;br /&gt;Padahal, sebagaimana kita tahu, sebuah keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk masyarakat suatu negara. Masyarakat suatu negara tersusun dari berbagai keluarga, dan keluarga itulah yang akan mencetak generasi selanjutnya. Bila keluarganya saja sudah bermasalah, maka masyarakatnya juga pasti akan bermasalah. Demikian juga sebaliknya. Bila keluarganya damai dan harmonis, maka masyarakatnya juga pasti akan baik. Seandainya generasi bangsa dicetak oleh keluarga yang bobrok, maka bisa dibayangkan bagaimana negara ini ke depan, tentu akan bobrok juga.&lt;br /&gt;Dalam keluarga, seorang ibu memiliki peran yang sangat besar, terutama dalam mendidik dan menyiapkan anak sebagai generasi bangsa dan agama. Karenanya, tidak mengherankan jika kita sering mendengar ungkapan:&lt;br /&gt;ÇáãÑÃÉ ÚãÇÏ ÇáÈáÇÏ¡ ÈåÇ ÊÍíì æÈåÇ ÊãæÊ&lt;br /&gt;“Wanita adalah tiang negara-negara. Dengannya negara akan hidup, dan dengannya pula negara akan mati.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bahasa Arab, ibu disebut sebagai “umm”, dan masyarakat disebut “ummat”. Keduanya ternyata bersumber dari akar kata yang sama, sehingga menggambarkan keterkaitan erat antara keduanya. Seorang “umm” (ibu) adalah orang yang melahirkan, mendidik, dan mempersiapkan generasi untuk “ummat” (masyarakat). Tidak berlebihan kiranya jika ibu kemudian kita katakan sebagai tiang masyarakat, negara, dan agama. Apabila tiang-tiang ini tidak mampu berfungsi dengan baik, maka tentu masyarakat juga akan rapuh dan rusak.&lt;br /&gt;Karena itulah, dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sebuah tema yang semoga bisa menjadi solusi bagi krisis keluarga yang sekarang ini mulai merambah masyarakat kita, yaitu tema “Muslimah Sebagai Ibu Teladan”. Pembahasan akan saya mulai dari sosok muslimah ideal menurut Islam, kemudian bagaimana sebenarnya istri dan ibu yang ideal menurut Islam. Apa yang saya bahas nanti semoga bisa menjadi acuan bagaimana kita seharusnya bersikap di tengah-tengah era modern seperti sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. WANITA IDEAL DALAM ISLAM&lt;br /&gt;Hadirin yang mulia,&lt;br /&gt;Wanita yang ideal dalam pandangan Islam adalah wanita yang diistilahkan dengan “al-mar’ah al-shalihah”. Kata “shalih” (mu’annats: shalihah) adalah kebalikan dari kata “fasid” yang berarti “rusak/kerusakan”. Melihat akar katanya, “shalih” berarti “yang pantas dan sesuai” atau “tiadanya kerusakan”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa arti dari “al-mar’ah al-shalihah” adalah: wanita yang senantiasa melakukan perbuatan yang pantas, sesuai, mendatangkan manfaat, dan jauh dari kerusakan. Untuk mengukur apakah suatu perbuatan itu dikatakan sesuai, pantas, dan bermanfaat atau tidak, yang harus menjadi standarnya tentu adalah ajaran-ajaran Islam.&lt;br /&gt;Wanita ideal seperti inilah yang dibanggakan oleh Islam dan bisa menjadi penghias dunia ini, seperti tampak dalam hadis nabi:&lt;br /&gt;ÇáÏøõäúíóÇ ãóÊóÇÚñ æóÎóíúÑõ ãóÊóÇÚö ÇáÏøõäúíóÇ ÇáãóÑúÃóÉõ ÇáÕøóÇáöÍóÉõ&lt;br /&gt;“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shalihah” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. WANITA DALAM KELUARGA&lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam, pria dan wanita memiliki derajat kemanusiaan yang sama. Tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dan yang lain, termasuk antara pria dan wanita, kecuali dalam hal ketakwaan terhadap Allah. Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Al-Hujurat: 13)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria dan wanita memang memiliki derajat kemanusiaan yang sama dalam pandangan Islam. Akan tetapi, Allah sejak awal menciptakan keduanya dengan fitrah yang berbeda. Pria biasanya lebih kuat, perkasa, terbuka, dan berani. Sementara wanita biasanya lebih halus, dan lembut. Keduanya diciptakan secara berbeda, tujuannya adalah agar satu sama lain saling merasa butuh dan kemudian saling melengkapi. Bukankah kehidupan ini tidak bisa dihadapi dengan kekuatan, keperkasaan, dan keberanian saja, tapi juga dibutuhkan kelembutan, perasaan yang halus, dan keindahan-keindahan?&lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam, keduanya harus bekerja sama satu sama lain, agar roda kehidupan bisa berjalan seimbang. Ini tampak dalam firman Allah:&lt;br /&gt;Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan wanita, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Taubah: 71)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, karena perbedaan fitrah fisik, karakter, dan sifat-sifat antara pria dan wanita, maka Islam memberikan peran yang berbeda kepada mereka. Dalam sebuah rumah tangga, pria diberi kewajiban memimpin dan melindungi rumah tangga, bekerja mencari nafkah, dan mencukupi segala kebutuhan rumah tangga. Sementara kaum wanita diberi kewajiban untuk mengurus anak dan urusan-urusan lain yang ada dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;Rumah tangga adalah sebuah ‘organisasi kecil’ yang di dalamnya harus ada pemimpin, agar perjalanan rumah tangga tersebut bisa teratur dan stabil. Dengan mengingat sifat masing-masing, maka Islam telah menentukan bahwa kepemimpinan rumah tangga adalah di pihak suami, sebab suamilah yang memang secara fisik dan kejiwaan lebih pantas untuk tugas tersebut. Ayat tentang kepemimpinan dalam rumah tangga adalah firman Allah:&lt;br /&gt;Kaum pria itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (pria) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An-Nisa’: 34)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar ayat tersebut, Allah memberikan kelebihan peran berupa kepemimpinan kepada pria (suami) karena dua alasan. Pertama, adalah karena Allah telah memberikan kepada kaum pria beberapa kelebihan sifat yang biasanya tidak dimiliki oleh wanita, seperti kekuatan fisik dan kekuatan akal. Kedua, adalah karena pria memberikan nafkah kepada pihak wanita.&lt;br /&gt;Wanita tidak diberi peran sebagai pemimpin rumah tangga, sebab dalam hadis nabi dikatakan bahwa wanita adalah makhluk yang ‘kurang akalnya’ ( äÇÞÕÇÊ ÚÞá ). Sekilas, kalau dibaca secara dangkal, hadis tersebut memang terkesan memojokkan dan merendahkan wanita. Tapi hadis tersebut sebenarnya hanyalah ‘kiasan’ saja. Menurut salah seorang ulama dari Syiria, yaitu Dr. Sa’id Ramadlan Al-Buthiy dalam kitabnya, “Ma’an Naas: Masyuraat wa Fataawa”, maksud ‘kurang akal’ dalam hadis nabi adalah: ‘perasaan wanita seringkali lebih dominan dari akalnya’, dan ini adalah sebuah kenyataan yang telah disepakati oleh para ahli ilmu kejiwaan (psikolog) modern.&lt;br /&gt;Dalam kitabnya yang lain, “Al-Mar’ah: bayna Thughyaanin Nidzaam al-Gharbiy wa Lathaa’ifit Tasyrii’ Al-Rabbaniy”, ia menjelaskan:&lt;br /&gt;Ãä ÇáãÑÃÉ ÃÞæì ÚÇØÝÉ ãä ÇáÑÌá æÃÖÚÝ ÊÝßíÑÇ ãäå¡ æÃä ÇáÑÌá ÃÞæì ÊÝßíÑÇ ãä ÇáãÑÃÉ æÃÖÚÝ ÚÇØÝÉ ãäåÇ&lt;br /&gt;(Sesungguhnya wanita itu lebih kuat perasaannya dari pada pria, ia tapi lebih lemah pemikirannya dari pria. Sementara pria lebih kuat pemikirannya dari wanita, tapi ia lebih lemah perasaannya dibandingkan wanita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam tidak pernah memandang rendah wanita. Masing-masing dari pria dan wanita diberi keistimewaan sendiri-sendiri, sehingga satu sama akan saling butuh dan melengkapi. Pria bisa saja lebih dalam hal pemikiran, tapi ia kurang dalam hal perasaan. Sementara wanita boleh saja kurang dalam hal pemikiran, tapi ia memiliki kelebihan dari pria dalam hal perasaan.&lt;br /&gt;Kita tahu, bahwa tidak semua persoalan dapat dihadapi dengan pemikiran, tapi terkadang juga harus dengan perasaan. Ada kisah menarik dalam salah satu hadis Nabi yang mungkin bisa menjadi bahan perenungan bagi kita. Miswar bin Makhramah dan Marwan berkata: Rasulullah keluar pada waktu peristiwa Hudaibiyah ... Setelah mengurus masalah naskah perjanjian (damai dengan orang Quraisy) Rasulullah saw. berkata kepada para sahabatnya: “Bangkitlah kalian untuk menyembelih kurban, kemudian bercukurlah.” Miswar berkata: “Demi Allah, ternyata seruan Rasulullah itu tidak diperhatikan oleh seorang pun dari mereka, sekalipun beliau sudah mengulang-ulang seruannya itu sampai tiga kali.” Dengan perasaan kesal, Rasulullah kemudian menemui istrinya, Ummu Salamah, untuk menceritakan masalah tersebut. Dengan sabar Ummu Salamah mengatakan: “Wahai Nabiyallah, maukah engkau menerima saranku? Sebaiknya engkau keluar sendirian tanpa perlu berbicara sepatah kata pun kepada seorang pun dari mereka. Engkau sembelih sendiri hewan kurbanmu, kemudian panggillah tukang cukur untuk mencukur rambutmu.”&lt;br /&gt;Saran itu kemudian dituruti oleh Rasulullah. Beliau keluar tanpa berbicara sepatah kata pun dengan salah seorang dari mereka, sampai beliau melakukan apa yang disarankan Ummu Salamah. Beliau menyembelih hewan kurbannya, lalu memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutnya. Melihat Rasulullah melakukan yang demikian, akhirnya para sahabat bergegas bangkit untuk menyembelih hewan kurbannya, kemudian mereka saling mencukur rambut satu sama lainnya ..." (HR Bukhari)&lt;br /&gt;Lihatlah bagaimana Rasulullah sempat bingung menghadapi para sahabat yang tidak kunjung menaati perintahnya. Beliau tidak tahu sebabnya apa. Tapi Ummu Salamah, karena dia seorang wanita, maka ia memiliki ketajaman perasaan untuk merasakan apa yang ada di hati para sahabat ketika itu. Para sahabat ternyata sedang kecewa dan mengalami goncangan kejiwaan. Hal ini karena dalam perjanjian tersebut diatur bahwa umat Islam tidak boleh memasuki wilayah Ka’bah. Padahal mereka sudah terlanjur membawa hewan kurban yang dijanjikan akan mendapat keberkahan ‘haji-kecil’ sejak berangkat dari Madinah. Tapi sekarang, saat sudah dekat dengan Makkah, Nabi malah menyuruh mereka menunaikan ibadah mencukur rambut dan menyembelih hewan mereka.&lt;br /&gt;Ummu Salamah sangat paham, bahwa sikap sahabat itu bukanlah karena mereka tidak mencintai Nabi dan mau membangkang. Mereka justru sangat mencintai Nabi, sehingga mereka sangat keberatan untuk menerima yang namanya kekalahan berupa tidak bolehnya umat Islam masuk wilayah Makkah. Karena Ummu Salamah memahami akar persoalan ini, maka ia bisa memberikan jalan keluar yang tepat. Jalan keluar tersebut adalah agar Nabi merubah perintahnya dengan cara yang lebih menyentuh perasaan mereka, yaitu dengan memberikan contoh secara langsung. Ternyata apa yang disarankan oleh Ummu Salamah bisa mengatasi persoalan. Ini adalah bukti bahwa terkadang ‘perasaan’ lebih bisa menyelesaikan persoalan.&lt;br /&gt;Karena itulah, Islam menghendaki agar masing-masing karakter dan sifat ini selalu dipertahankan, sehingga satu sama lain bisa saling melengkapi dan kehidupan bisa seimbang. Dalam suatu hadis dikatakan:&lt;br /&gt;áóÚóäó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇáúãõÎóäøóËöíäó ãöäú ÇáÑøöÌóÇáö æóÇáúãõÊóÑóÌøöáóÇÊö ãöäú ÇáäøöÓóÇÁö&lt;br /&gt;“Nabi SAW melaknat pria yang kebanci-bancian dan wanita yang kepria-priaan” (Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, Darimi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk wanita, maka ia juga hendaknya mempertahankan sifat-sifat kewanitaannya ketika menjalankan tugasnya dalam rumah tangga. Mengenai tanggung jawab wanita dalam rumah tangga, hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi:&lt;br /&gt;æÇáãÑÃÉ ÑÇÚíÉñ Úáì Ãåá ÈíÊ ÒæÌåÇ ææáÏöåö æåí ãÓÄæáÉ Úäåã&lt;br /&gt;“Wanita memelihara ahli rumah suaminya dan anak suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka.”(HR. Bukhari)&lt;br /&gt;Mengomentari hadis tersebut, Al-Hafidz Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya, Fathul Baari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, mengatakan: “pemeliharaan wanita adalah (dalam bentuk) pengaturan urusan rumah, anak-anak, dan pembantu, serta memberikan nasihat pada suami dalam persoalan-persoalan tersebut.” Berikut ini adalah penjelasan tentang tanggung jawab wanita dalam keluarga menurut Islam.&lt;br /&gt;1. SEBAGAI ISTRI&lt;br /&gt;Secara umum, gambaran istri ideal yang dikehendaki Islam terangkum dalam itstilah “al-zaujah al-shaalihah”. Lalu apa itu “zaujah shalihah”? Syaikh ‘Ali Jum’ah Muhammad, seorang doktor Fiqih dan Ushul Fiqih yang juga menjabat sebagai Mufti Mesir, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah “zaujah shalihah” adalah:&lt;br /&gt;ÇáÒæÌÉ ÇáÊÞíÉ ÇáãØíÚÉ áÒæÌåÇ ÇáÑÇÖíÉ ÈãÇ ÞÓãå Çááå áåÇ ÇáÞÇÆãÉ ÈÃãæÑ ÇáÃãæãÉ æãÇ ßáÝåÇ Çááå Èå&lt;br /&gt;Seorang istri yang bertakwa, patuh pada suami, rela dengan apa yang telah diberikan Allah kepadanya, yang melaksanakan urusan-urusan keibuan dan apa yang telah Allah bebankan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti disebutkan di depan, Islam telah menetapkan suami sebagai kepala rumah tangga, sehingga istri harus patuh pada suami. Bahkan Rasulullah sampai bersabda:&lt;br /&gt;áóæú ßõäúÊõ ÂãöÑÇð ÃÍóÏÇð Ãóäú íóÓúÌõÏó áÃÍóÏò áÃóãóÑúÊõ ÇáäøöÓóÇÁó Ãóäú íóÓúÌõÏúäó áÃóÒúæóÇÌöåöäøó áöãóÇ ÌóÚóáó Çááå áóåõãú Úóáóíúåöäøó ãöäó ÇáÍóÞøö&lt;br /&gt;Seandainya aku boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, tentu akan kuperintahkan wanita agar bersujud pada suaminya, karena besarnya hak suami atas istri. (Tirmidzi, Al-Hakim, Abu Dawud, Ahmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, yang perlu diingat, Islam menempatkan istri harus patuh pada suami bukan berarti Islam menindas kaum wanita. Sebab, kalau mau jujur, Islam sesungguhnya sangat memanjakan dan memuliakan istri. Al-Syirazi dan Imam Nawawi menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci pakaian dan yang sejenisnya bukanlah merupakan kewajiban istri. Ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sukarela, sehingga apabila istri tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa. Bahkan Imam Malik dan Imam Syafi'i mewajibkan seorang suami menyediakan pelayan bagi istrinya apabila ia mampu.&lt;br /&gt;Tapi ketentuan tersebut hendaknya jangan disalahgunakan. Meskipun istri tidak wajib memasak, mencuci, menyetrika baju, dan yang sejenisnya, tapi tidak ada jeleknya kalau istri melaksanakan tugas seperti itu, sebagai wujud kecintaannya terhadap suami dan anak-anak. Rumah tangga hendaknya dibangun atas prinsip kerjasama dalam hal tugas dan tanggung jawab, sehingga tidak benar jika masing-masing pihak bersikap egois dan ingin menang sendiri.&lt;br /&gt;Akan lebih baik jika kita mencontoh rumah tangga Rasulullah SAW yang sangat harmonis dan mesra. Ketika ditanya tentang sifat Rasulullah di rumah, ‘Aisyah mengomentari: “Beliau tidak pernah memukul siapa pun, baik itu istri-istrinya maupun pembantunya”. Ketika diajukan pertanyaan apa saja yang dilakukan di rumah, ‘Aisyah menjelaskan: “Beliau selalu siap membantu istrinya. Jika tiba waktu shalat, beliau langsung beranjak untuk menunaikan shalat tersebut. Rasul sering menjahit sendiri pakaiannya yang sobek atau sandalnya, mengisi ember, memeras susu kambing, dan melayani dirinya sendiri bila mau makan. Pekerjaan sampingan tersebut dilakukannya pada waktu-waktu tertentu, terkadang dikerjakannya sendiri atau bersama istrinya, meskipun dia punya pembantu.”&lt;br /&gt;Lihatlah, Rasulullah saja sangat cekatan dalam menangani pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan selalu siap membantu istrinya. Apalagi kita sebagai para istri, hendaknya juga selalu siap untuk membantu suami kita di rumah. Kerjasama dan saling bantu-membantu ini tentu akan menjadi perekat hubungan rumah tangga, sehingga rumah tangga lebih harmonis dan mesra.&lt;br /&gt;Kemudian, sebagai istri juga kita hendaknya selalu bisa menyenangkan hati suami. Gambaran suami-istri yang ideal dalam Islam bukanlah yang selalu basah oleh air wudlu, shalat sunat, puasa sunat, ataupun berdzikir setiap waktu, sampai melupakan kebahagiaan pasangannya. Lihatlah betapa harmonis hubungan Rasulullah dan istrinya. Pada saat mereka harus beribadah, mereka akan beribadah berjama’ah. Tapi mereka juga tidak pernah meninggalkan senda gurau, bermesra-mesraan, dan bahkan bercumbu. Cerita-cerita kemesraan Rasulullah dan istrinya bisa didapatkan dari berbagai kitab hadis.&lt;br /&gt;‘Aisyah bercerita: Pada suatu hari raya orang-orang berkulit hitam mempertontonkan permainan perisai dan lembing. Aku tidak ingat apakah aku yang meminta atau Nabi saw. sendiri yang berkata padaku: “Apakah aku ingin melihatnya”' Aku jawab: “Ya.” Lalu beliau menyuruhku berdiri di belakangnya. Pipiku menempel ke pipi beliau. Beliau berkata: “Teruskan main kalian, wahai Bani Arfidah (julukan orang-orang Habsyah)!” Hingga ketika aku sudah merasa bosan beliau bertanya padaku: “Apakah kamu sudah puas?” Aku jawab: “Ya.” Beliau berkata: “Kalau begitu, pergilah (untuk pulang)." (HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Perhatikanlah kemesraan Nabi dan ‘Aisyah saat menonton pertunjukan. ‘Aisyah berada di belakang tubuh Nabi, dan pipi mereka saling menempel, kemudian mereka melihat pertunjukan secara bersama-sama sampai ‘Aisyah merasa puas. Dalam hadis lain, kita juga bisa melihat percakapan mesra antara Nabi dan ‘Aisyah. Rasulullah pernah bersabda pada ‘Aisyah: “Aku tahu, kapan saatnya kamu senang kepadaku, dan kapan saatnya tidak senang.” “Bagaimana engkau bisa tahu?”, tanya ‘Aisyah. “Jika kamu senang kepadaku, kamu akan mengatakan ‘Demi Tuhan Muhammad’. Tapi jika kamu sedang tidak senang, kamu akan mengatakan ‘Demi Tuhan Ibrahim’”, jawab Nabi. ‘Aisyah kemudian menimpalinya dengan manja, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin aku tidak senang kepadamu?”.&lt;br /&gt;Cermatilah betapa mesra hubungan mereka. Bahkan dalam hadis-hadis lain, mereka sering terlihat kekanak-kanakan. Rasulullah pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah, bahkan mereka sering berebut gayung dan siram-siraman ketika sedang mandi. Inilah contoh istri yang sangat ideal. ‘Aisyah adalah istri nabi yang paling keras dan pencemburu di antara yang lain, tapi ia juga yang paling manja dan mesra dengan Rasul. Di sisi lain kita bisa melihat istri Rasul yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, yang terkenal sabar, cerdas, dan sangat bijaksana.&lt;br /&gt;Mereka tahu kapan harus beribadah, serius bekerja, dan kapan pula harus bergurau serta bermesraan. Sehingga salah besar kiranya, jika istri yang ideal dalam Islam digambarkan sebagai istri yang selalu serius, bermuka masam, dan beribadah terus sampai melupakan kebahagiaan suami. Dengan melihat secara dekat bagaimana kehidupan para istri Rasulullah, dapat disimpulkan bahwa istri yang ideal dalam pandangan Islam adalah istri yang patuh pada suami, selalu siap dan rela meringankan pekerjaan suami, dan senantiasa bisa menghibur hati suami. Seorang istri terkadang harus cekatan bekerja, tapi terkadang harus lembut, manja, dan bisa bercanda. Dengan demikian, pekerjaan dan persoalan rumah tangga terasa ringan, di samping rumah tangga juga akan dipenuhi bunga-bunga kebahagiaan.&lt;br /&gt;Sebenarnya, kalau saja seorang istri bisa bersikap dengan benar sesuai petunjuk Islam, maka tanpa perlu amal ibadah yang lain-lain pun, ia sudah cukup modal untuk masuk surga. Dalam suatu hadis dikatakan:&lt;br /&gt;ÅÐÇ ÕóáøóÊö ÇáãóÑúÃóÉõ ÎóãúÓóåÇ¡ æÕóÇãóÊú ÔóåúÑóåÇ¡ æÍóÕøóäóÊú ÝóÑúÌóåóÇ¡ æÃØóÇÚóÊú ÈóÚúáóåóÇ¡ ÏóÎóáóÊú ãöäú Ãíøö ÃÈæÇÈö ÇáÌóäøóÉö ÔóÇÁóÊú&lt;br /&gt;“Jika seorang wanita melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa Ramadlan, menjaga kemaluannya, dan patuh pada suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia sukai” (HR. Ibn Hibban, Ahmad, dan Thabarani)&lt;br /&gt;2. SEBAGAI IBU BAGI ANAK-ANAK&lt;br /&gt;Selain sebagai istri bagi suaminya, seorang wanita juga harus bisa menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya. Ini adalah tugas yang sangat berat dan penting. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan tugas ini, akan menjadi penentu berhasil tidaknya pembentukan generasi bangsa yang berkualitas. Dalam Islam, ibu dianggap sebagai “al-madrasah al-ula” (sekolah yang pertama) bagi anak-anaknya. Karena dianggap sebagai orang yang paling berperan dalam mencetak generasi di masa depan, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap peran seorang ibu, mulai dari bagaimana ia harus memperlakukan janin ketika masih dalam kandungan, sampai bagiamana ia harus mendidik ketika anaknya sudah lahir.&lt;br /&gt;Ketika janin masih dalam kandungan, Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya. Hal ini karena kondisi fisik dan kejiwaan dari sang ibu akan sangat berpengaruh bagi janin. Demikian juga ketika bayi sudah lahir dan ibu harus menyusuinya, Islam juga masih membebaskan seorang ibu dari kewajiban puasa. Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;Åäøó Çááøóåó æóÖóÚó Úóäö ÇáúãõÓóÇÝöÑö äöÕúÝó ÇáÕøóáÇóÉö æóÇáÕøóæúãó æóÑóÎøóÕó áöáúÍõÈúáóì æóÇáúãõÑúÖöÚö&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah membebaskan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan (membebaskan) puasa bagi orang yang bepergian, wanita hamil dan wanita menyusui" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i. Al-Albani mengatakan dalam Takhrijul Misykat: "Isnad hadits inijayyid” )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan diberikannya keringanan bagi seorang ibu yang hamil dan menyusui, ini berarti bahwa seorang ibu harus memperhatikan gizi untuk anak-anaknya sejak dalam kandungan sampai sesudah lahir. Penafsiran hadis ini masih dapat diperluas, sehingga seorang ibu harus memperhatikan menu makanan keluarga. Ibu harus cermat dalam memilih menu bagi keluarganya, agar mereka semua bisa sehat. Hanya saja, menu tersebut tidak harus menu yang mahal-mahal, yang penting asal mengandung gizi yang baik bagi keluarganya.&lt;br /&gt;Setelah bayi lahir, maka ibu akan menunjukkan peranannya secara lebih aktif. Pertama, ia akan menyusui bayinya tersebut sampai bayinya berkembang dan siap untuk disapih. Setelah itu bayi menjelma menjadi anak kecil yang mulai aktif beraktifitas, sehingga peran ibu untuk membimbingnya mutlak diperlukan. Dalam kitab Al-Mu’atstsiraat al-Salbiyyah, ‘Aisyah ‘Abdurrahman al-Jalal, salah seorang ahli pendidikan Islam, membagi masa perkembangan anak menjadi beberapa bagian.&lt;br /&gt;Pertama, adalah masa enam tahun pertama. Masa ini merupakan masa yang amat kritis dan paling penting, sebab mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadi anak. Apapun yang terekam dalam benak anak pada periode ini, nanti akan tampak pengaruh-pengaruhnya dengan nyata pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa. Dalam periode ini ibu harus selalu membimbingnya dengan penuh kasih sayang, perhatian, dan kesabaran.&lt;br /&gt;Agar anaknya nanti bisa menjadi anak yang shalih dan shalihah, di antara hal-hal terpenting yang bisa dilakukan adalah:&lt;br /&gt;- Dibiasakan untuk ikut melakukan kegiatan yang islami, seperti ikut melihat orang tua melakukan shalat.&lt;br /&gt;- Dibiasakan tidak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak nantinya punya kesadaran menutup aurat dan malu membukanya. Banyaknya anak-anak muda sekarang, terutama wanita, yang suka mengumbar aurat dan kehilangan rasa malu, kemungkinan besar merupakan akibat mereka tidak pernah dibiasakan berpakaian sopan sejak masih kecil.&lt;br /&gt;- Dibiasakan membaca bismillah ketika akan makan dan sederhana dalam makan dan minum, serta dijauhkan dari sikap rakus.&lt;br /&gt;- Dibiasakan berterima kasih jika mendapat suatu kebaikan, sekalipun hanya sedikit. Ini penting agar ia nanti bisa menjadi orang bisa menghargai jasa dan kebaikan orang lain.&lt;br /&gt;- Diajari kata-kata yang benar dan dibiasakan dengan bahasa yang baik, agar nantinya bisa bertutur kata dengan santun dan baik pula.&lt;br /&gt;- Dibiasakan menghormati milik orang lain, dengan tidak mengambil permainan ataupun makanan orang lain, sekalipun permainan atau makanan saudaranya sendiri. Banyaknya pencuri dan koruptor di negeri ini, bukan tidak mungkin disebabkan karena memang sejak kecil mereka tidak diajarkan dan dibiasakan untuk menghormati hak miliki orang lain, termasuk hak orang banyak.&lt;br /&gt;Kedua, adalah masa enam tahun sampai menginjak remaja. Pada masa ini anak sudah lebih siap untuk belajar secara teratur dan pikirannya sudah mulai bisa mencerna dengan baik. Ia mau menerima pengarahan lebih banyak, dan lebih bisa menyesuaikan diri dengan teman-teman sepermainannya. Masa ini termasuk masa yang paling penting dalam pendidikan dan pengarahan anak. Dapat kita katakan, pada periode ini anak lebih mengerti dan lebih semangat untuk belajar dan memperoleh ketrampilan-ketrampilan, sehingga ia bisa diarahkan secara langsung.&lt;br /&gt;Pada masa ini, ibu harus mengajarkanan anaknya untuk mengenal Allah dengan cara sederhana, tentang sebagian hukum halal-haram, menutup aurat secara lebih pantas, pengenalan tokoh-tokoh agung dalam Islam, etika umum, rasa percaya diri dan tanggung jawab. Bacaan dan praktek shalat serta belajar Qur’an, juga harus sudah mulai diajarkan pada masa ini. Sebab, pelajaran yang diberikan ibu pada masa-masa ini akan tertanam sangat kuat dalam diri sang anak nantinya.&lt;br /&gt;Ketiga, adalah ketika anak mulai memasuki masa remaja. Pada masa ini pertumbuhan jasmani anak menjadi cepat, wawasan akalnya bertambah luas, emosinya menjadi kuat dan semakin keras. Masa ini merupakan pintu gerbang memasuki masa baligh. Karena itu, seorang ibu sebagai pendidik perlu memberikan perhatian terhadap masalah remaja. Anak tidak boleh didikte lagi, tapi ia harus diarahkan secara benar. Ibu harus mengajarkan kepada anak tentang hukum-hukum akil baligh dan menceritakan kepadanya kisah dan pengalaman kehidupan yang dapat mengembangkan dalam dirinya sikap takwa dan menjauhkan diri dari hal yang haram. Ibu juga harus berupaya mengawasi anak dan menyibukkan waktu anaknya dengan kegiatan yang bermanfaat serta mancarikan teman yang baik untuk anak-anaknya, karena teman akan memberikan pengaruh yang besar bagi jalan hidup sang anak.&lt;br /&gt;Ibu memang memainkan peran yang sangat penting dalam pendidikan anak. Tugas sebagai ibu dalam mendidik anak ini bukanlah tugas yang tanpa resiko. Kalau salah mengisi, maka akibatnya akan fatal, dan ibu pun akan ikut menanggung dosa karena kesalahannya dalam mendidik. Sebagaimana diketahui, dalam hadis dikatakan bahwa:&lt;br /&gt;ßõáøõ ãóæúáõæÏò íõæáóÏõ Úóáóì ÇáÝöØúÑóÉö¡ ÝóÃóÈóæóÇåõ íõåóæøöÏóÇäöåö æóíõäóÕøöÑóÇäöåö æóíõãóÌøöÓóÇäöåö&lt;br /&gt;“Setiap anak lahir dalam kondisi suci. Orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani, dan Majusi”. (HR. Ahmad, Ibn Hibban, dan Al-Thabarani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa orang tua, terutama ibu sebagai orang terdekat dari anaknya semasa kecil, bisa membuat seorang anak menjadi Yahudi, Nashrani, atau Majusi. Kalau agama saja bisa diarahkan oleh orang tua, apalagi hanya sekedar sifat dan perilaku. Apakah si anak nantinya akan menjadi pelajar atau berandal, baik atau jahat, sholih atau thalih, semua itu tidak lepas dari peran pendidikan orang tua, khususnya ibu. Dalam hal tentu akan berlaku pula hadis yang menyatakan:&lt;br /&gt;ãä Óóäøó ÓõäøóÉð ÍóÓóäóÉð ÝóÚõãöáó ÈöåóÇ ßóÇäó áóåõ ÃóÌúÑõåóÇ¡ æóãöËúáõ ÃóÌúÑö ãóäú Úóãöáó ÈöåóÇ áÇó íóäúÞõÕõ ãöäú ÃõÌõæÑöåöãú ÔóíúÆÇð. æóãóäú Óóäøó ÓõäøóÉð ÓóíøöÆóÉð ÝóÚõãöáó ÈöåóÇ ßóÇäó Úóáóíúåö æöÒúÑõåóÇ æóæöÒúÑõ ãóäú Úóãöáó ÈöåóÇ áÇó íóäúÞõÕõ ãöäú ÃóæúÒóÇÑöåöãú ÔóíúÆÇ&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang mengajarkan perilaku baik, kemudian dilaksanakan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala dari orang yang mengerjakan tersebut. Dan barangsiapa yang mengajarkan perilaku jelek, kemudian dilaksanakan, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang yang mengerjakan tersebut”. (HR. Muslim dan Nasa’i).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, ibu harus sangat cermat dan hati-hati dalam mendidik anaknya, sebab apa yang ia tanamkan akan terus tertanam sepanjang hidup sang anak. Cara mendidik juga harus dipelajari dengan baik. Sebab kalau cara dalam mendidik anak sampai salah, maka dapat berakibat fatal bagi kehidupan sang anak. Di antara cara yang salah adalah terlalu keras dan kasar dalam mendidik anak. Imam ‘Ali bin Abi Thalib pernah berkata:&lt;br /&gt;ÇáÇÝÑÇØ Ýí ÇáãáÇãÉ íÔÈø äíÑÇä ÇááÌÇÌ&lt;br /&gt;“Berlebihan dalam mengecam (anak) akan membangkitkan semangatnya untuk menentang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang anak akan lebih baik jika dididik dalam buaian kasih sayang. Rasulullah sendiri adalah sosok yang sangat menyayangi anak, dan selalu menganjurkan umatnya untuk menyayangi anak-anak. Dalam sebuah hadis Shahih Bukhari diceritakan:&lt;br /&gt;ÞÈøóáó ÑÓæáõ Çááøå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÇáÍÓäó Èä Úáíøò æÚäÏóåõ ÇáÃÞÑÚõ Èä ÍÇÈÓ ÇáÊãíãíøõ ÌÇáÓÇð¡ ÝÞÇá ÇáÃÞÑÚõ: Åäøó áí ÚÔÑÉð ãä ÇáæóáóÏö ãÇ ÞÈøóáÊõ ãäåã ÃÍÏÇð. ÝäÙÑ Åáíåö ÑÓæáõ Çááøå Õáì Çááå Úáíå æÓáã Ëã ÞÇá: ãä áÇ íóÑÍãõ áÇ íõÑÍóã»&lt;br /&gt;“Rasulullah mencium Hasan bin ‘Ali, dan di samping beliau ada sahabat Aqra’ bin Habis Al-Tamimi yang sedang duduk. Lalu Aqra’ berkata pada Rasul: “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh anak, aku tidak pernah mencium seorang pun dari mereka.” Kemudian Rasulullah memandangnya dan bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayangi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau terhadap pria saja Rasulullah sangat menekankan agar mereka bersikap penuh kasih sayang pada anak-anaknya, apalagi terhadap para wanita, tentu penekanan itu akan lebih penting lagi. Inilah cara mendidik anak yang dianjurkan dalam Islam. Tapi bukan berarti bahwa anak harus disayang terus, sebab terkadang mereka juga harus disikapi secara sedikit keras dan tegas, sepanjang tidak sampai melukai sang anak.&lt;br /&gt;C. MUSLIMAH: ANTARA TUGAS DALAM RUMAH DAN DI LUAR RUMAH&lt;br /&gt;Hadirin yang berbahagia,&lt;br /&gt;Seperti telah dikemukakan, Allah menciptakan pria dan wanita menurut tabiat, karakter, dan sifat masing-masing. Karena perbedaan antara kedua jenis inilah, maka Islam menentukan peran yang berbeda. Masing-masing peran tersebut melahirkan hak, tanggung jawab, dan konsekuensi yang berbeda. Islam menentukan bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami, dan istri dibebani untuk mengurusi urusan ‘dalam negeri’ sebuah rumah tangga. Dengan demikian, tugas pokok seorang istri adalah di wilayah rumah tangganya. Allah berfirman:&lt;br /&gt;“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah hukum dasarnya, yang berarti bahwa tugas utama wanita adalah di dalam rumah. Tapi bukan berarti wanita (istri) tidak boleh memainkan peran di luar rumah, sebab wanita boleh saja memainkan peran di luar rumah, asalkan tidak melupakan tugas utamanya dan bisa mematuhi rambu-rambu yang diberikan Islam. Batasannya adalah: (1) sepanjang tugasnya sebagai istri dan ibu rumah tangga tidak terbengkalai, dan (2) sepanjang ia mampu memelihara diri dan kehormatannya di luar rumah.&lt;br /&gt;Meskipun kewajiban mencari nafkah ada di pihak suami, kita ternyata bisa melihat fakta sejarah bahwa para shahabat wanita seringkali membantu suaminya dalam mencari rizqi. Kita bisa melihat beberapa shahabiyah (sahabat wanita) yang menjadi ‘wanita karir’. Pertama adalah Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah, yang cukup menonjol dalam dunia perdagangan, di samping ada pula Qilat Ummi Bani Anmar. Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja, bahkan sampai menyamak kulit. Istri ‘Abdullah bin Mas’ud, yaitu Raithah, juga sangat aktif bekerja karena suami dan anaknya pada saat itu tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga.&lt;br /&gt;Di masa Nabi, banyak pula shahabiyah yang terlihat cukup aktif ikut mengatasi masalah umat Islam. Ummu Salamah (istri nabi), Shafiyah, Layla al-Ghaffariyyah, Ummu Sinam al-Aslamiyyah, dan lain-lain, terlibat aktif membantu kaum muslimin dalam peperangan. Dalam jabatan umum, semasa Khulafa’ur Rasyidin, Khalifah ‘Umar pernah menugaskan wanita yang pandai menulis untuk menangani pasar di kota Madinah. Sangat banyak kisah-kisah para shahabiyah yang berbaur dan bekerjasama dengan para sahabat (pria) demi menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial. Mereka dengan tanpa sungkan dan tetap memelihara kehormatan masing-masing, secara bersama-sama gotong-royong memikirkan dan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi umat.&lt;br /&gt;Di era sekarang, muslimah sebagai ibu yang ideal adalah muslimah yang mampu menjalankan tugas keluarga dengan baik, tapi tidak melupakan kepedulian sosial. Bagaimanapun, mereka juga harus ikut memikirkan masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang terjadi di sekitarnya. Dalam hadis Nabi dikatakan:&lt;br /&gt;ãä áã íåÊã ÈÃãÑ ÇáãÓáãíä ÝáíÓ ãäåã&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan orang-orang Islam, maka bukan termasuk bagian darinya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepeninggal Rasulullah, ‘Aisyah, meskipun beliau wanita, ternyata juga sangat perhatian dengan masalah keadilan yang ada di sekitarnya. Ketika melihat Khalifah ‘Ali tidak kunjung mengadili pembunuh Khalifah ‘Utsman, maka ‘Aisyah tidak bisa tinggal diam, sehingga ia sampai membentuk dan menjadi panglima gerakan melawan ‘Utsman.&lt;br /&gt;Yang patut dicatat, meskipun para wanita tersebut aktif di luar rumah, mereka tidak pernah mengabaikan tugas utamanya sebagai seorang ibu yang berkewajiban mengurusi urusan rumah tangga dan mendidik anaknya. Sebab inilah tugas utama seorang wanita sebagai istri dan ibu menurut pandangan Islam. Apa yang terjadi masa Nabi dan beberapa masa sesudahnya adalah gambaran utuh tentang bagaimana seorang muslimat bisa menjalankan perannya sebagai ibu dan bahkan peran sosial di luar rumah. Lalu bagaimanakah agar bisa menjadi muslimah ideal seperti itu?&lt;br /&gt;Untuk mencapai gambaran ideal seperti itu, tentu pertama dibutuhkan ilmu yang mencukupi, baik ilmu agama maupun ilmu umum. Kita tahu, bahwa perintah-perintah menuntut ilmu dalam Islam tertuju baik untuk pria ataupun wanita. Persoalan terbesar yang kita hadapi sekarang ini adalah banyaknya pandangan yang memenjarakan wanita sedemikian rupa dan mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan wanita adalah haram. Mereka dilarang terlibat ke tengah masyarakat dan dilarang menuntut ilmu karena alasan akan bercampur dengan kaum pria. Ini betul-betul aneh, sebab sangat bertentangan dengan praktek yang terjadi semasa Rasul dan di dunia Islam masa lalu.&lt;br /&gt;Padahal sejak masa Rasulullah, para wanita Islam memang sudah memiliki semangat belajar tinggi dan terlihat sangat kritis. Di masa Rasulullah kaum wanita pernah menuntut kesempatan belajar pada Rasulullah. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Abu Sa'id berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berangkat mendengarkan ucapanmu (menurut riwayat lain: Kaum wanita berkata kepada Nabi: "Kaum lelaki mengalahkan kami untuk dapat bersamamu") Karena itu sediakanlah olehmu satu hari untuk kami yang pada hari itu kami datang menemuimu sehingga engkau bisa mengajarkan kepada kami apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” Rasulullah SAW menjawab: “Berkumpullah kalian pada hari ini dan ini.” Mereka pun berkumpul. Maka datanglah Rasulullah ke tempat mereka, lalu mengajarkan kepada mereka apa yang telah diajarkan Allah kepada beliau.&lt;br /&gt;Dalam hadis-hadis lain, kita bisa melihat bagaimana para wanita datang ke rumah Rasulullah untuk bertanya secara langsung tentang masalah yang mereka hadapi. Bahkan pernah ketika Rasulullah sedang naik unta, ada wanita muda yang mencegatnya, kemudian bertanya bagaimana hukumnya menghajikan orang tua: apakah boleh atau tidak. Dalam Shahih Muslim kita juga bisa membaca kisah bagaimana Asma binti Syakl, tanpa malu-malu bertanya langsung pada Rasulullah tentang mandi besar setelah haid. Karena sangat ingin tahu, Asma binti Syakl bahkan bertanya dengan sangat rinci, sehingga Rasulullah sampai merasa malu untuk menjawabnya.&lt;br /&gt;Sikap kritis para wanita di zaman Rasul juga tampak dalam beberapa hadis. Misalnya, adalah apa yang diceritakan dalam Sunan al-Mujtaba (Nasa’i) dan Ibn Majah, bahwa ada seorang gadis yang menemui ‘Aisyah, kemudian berkata: “Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar dengan begitu martabatnya terangkat, dan saya merasa keberatan”. ‘Aisyah berkata: “Duduklah dulu, sampai Rasulullah datang.” Kemudian datanglah Rasulullah dan gadis itu pun menceritakannya pada Rasulullah. Rasulullah lalu memerintahkannya kepada bapak gadis tersebut, dan ketika bapak gadis tersebut datang, Rasulullah menyerahkan urusan tersebut kepada si gadis. Gadis tersebut kemudian mengatakan: “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku setuju dengan apa yang dilakukan bapakku. Tapi aku cuma ingin memberitahukan kepada para wanita, bahwa bapak tidak memiliki sedikitpun hak dalam masalah ini (memaksakan jodoh seorang gadis).”&lt;br /&gt;Lihatlah bagaimana kritisnya gadis tersebut. Sebagai seorang wanita, ia tidak mau begitu saja melihat kaumnya sekedar nrimo ing pandum dan dipaksa-paksa oleh ayahnya. Meskipun ia sebenarnya setuju dengan pernikahan tersebut, tapi ia menyempatkan diri mengadu pada Rasulullah, hanya dengan tujuan agar gadis muslimah lain tahu bahwa mereka berhak menolak ketika dijodohkan. Hadis inilah yang kemudian menjadi dasar bagi mazhab Hanafiyyah, Hadawiyyah, jumhur fuqoha’ shahabat, dan jumhur fuqoha’ tabi’in, yang mengatakan bahwa seorang gadis tidak boleh dikawinkan secara paksa, dan dia punya hak untuk menolak bila dijodohkan. Karena pernyataan terakhir wanita tadi itu begitu lantang dan jelas, maka tampak jelas pula betapa lemahnya pendapat ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah yang membolehkan bapak menikahkan anak gadisnya secara paksa.&lt;br /&gt;Melihat kenyataan sifat-sifat muslimah pada masa Nabi yang seperti itu, tidaklah mengherankan jika kemudian lahir wanita-wanita cemerlang pada masa-masa awal Islam. ‘Aisyah dikenal sebagai orang yang cerdas dan sangat dalam pengetahuannya. Ia termasuk dalam “al-muktsirun fi riwayatil hadis”, orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadis dan ahli fikih. Al-Sayyidah Sakinah, putri Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, juga dikenal sebagai seorang yang cerdas dan pintar.&lt;br /&gt;Pada generasi selanjutnya, kita tahu bahwa Imam Syafi’i bahkan memiliki guru wanita yang bernama Al-Syaikhah Syuhrah, yang bergelar Fakhr al-Nisa’ (kebanggaan wanita). Bukan hanya itu, Abu Hayyan bahkan mencatat tiga orang guru wanita dari Imam Syafi’I yang lain, yaitu: (1) Mu’nisat al-Ayyubiyyah, (2) Syamiyat Attaimiyah, dan (3) Zaynab (putri sejarawan ‘Abdul Lathif al-Baghdadiy).&lt;br /&gt;Tapi fakta-fakta sejarah seperti itu seolah hilang dan disembunyikan. Yang selalu disampaikan adalah bagaimana wanita harus menutup diri, menghindari pertemuan dengan kaum pria, dan bahkan untuk keperluan belajar pun mereka tetap dikekang sedemikian ketat. Hukum tentang wanita seringkali disampaikan dengan terlalu melebih-lebihkan. Mereka tidak memiliki kebebasan sama sekali, sehingga muslimat sekarang seolah akan dibuat lebih suci dari istri-istri Nabi yang bergelar Ummahatul Mu’minin (ibu dari orang-orang Islam). Bukankah ini sangat tidak masuk akal? Padahal, sebagaimana kita lihat dalam berbagai hadis shahih, di zaman Rasul wanita begitu bebasnya untuk belajar, protes, bermusyawarah dan bahkan berdebat dengan kaum pria, dengan tetap menjaga kehormatan tentunya.&lt;br /&gt;Karena adanya kesalahan dan kehati-hatian yang berlebihan dalam masalah hukum ini, maka muslimah yang dulunya memiliki kebebasan, penuh tanggung jawab, punya semangat belajar tinggi, kritis, dan cerdas dalam menanggapi persoalan umat, kemudian beralih menjadi sosok muslimah yang terbelakang, terpenjara, hanya nrimo ing pandum, dan tidak mau tahu dengan masalah sosial.&lt;br /&gt;Ketika muslimah sebagai generasi pencetak umatnya saja sudah begini, maka tentu bisa dibayangkan bagaimana generasi umat yang lahir darinya. Maka tidak mengherankan, jika kemudian umat Islam yang dulunya menguasai peradaban dunia, kini menjadi umat yang selalu tertinggal dan terbelakang. Orang-orang Islam dahulu bisa menguasai peradaban dunia, karena mereka hebat. Lalu kenapa mereka bisa hebat? Jawabannya adalah karena mereka lahir dan dididik oleh perempuan-perempuan hebat. Tapi apa yang terjadi sekarang? Kenapa orang-orang Islam lemah dan lembek? Siapa yang salah?&lt;br /&gt;Karena itu, keadaan ini harus dirubah. Kita harus mencontoh lagi bagaimana para muslimah di masa Nabi dan masa awal Islam. Mereka tidak pernah melupakan tugas sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya, dan mereka juga sangat giat belajar serta tanpa rasa sungkan mau ikut bersama-sama memikirkan persoalan umat Islam. Hanya saja, agar tidak terjadi fitnah, setiap muslimah harus tetap menjaga batas-batas yang telah ditentukan Islam, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan bersikap santun tapi tegas.&lt;br /&gt;Hadirin yang terhormat,&lt;br /&gt;Demikianlah penjelasan tentang peran seorang muslimah yang sejati dan ideal, dengan mengikuti Sunnah Nabi dan praktek yang dilakukan oleh generasi salaf. Semuanya berjalan seimbang dan tetap pada garis yang telah ditentukan Islam. Muslimah yang sejati harus bisa membekali diri dengan ilmu agama dan bahakn kalau perlu ilmu umum. Ketika dia sudah memasuki dunia rumah tangga, maka ia harus bisa menjalankan peran sebagai istri yang baik maupun ibu bagi anak-anaknya. Ini adalah tugas pokok seorang muslimah sebagai ibu. Tugas ini hendaknya jangan sampai dilupakan, agar krisis keluarga yang terjadi di Barat tidak terjadi juga di Indonesia.&lt;br /&gt;Kemudian apabila ia masih memiliki waktu dan kesempatan untuk berkiprah di tengah masyarakat, maka ia boleh-boleh saja untuk terlibat aktif dalam mengatasi masalah sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mengabaikan keluarganya yang merupakan tugas pokok. Islam tidak pernah mengekang wanita di luar rumah, tapi Islam juga tidak memperbolehkan seorang muslimah bersikap terlalu bebas dengan lawan jenisnya. Di samping Islam memberikan kebebasan pada wanita, Islam juga telah membuatkan aturan untuknya, seperti aturan tentang aurat, menjaga kehormatan, dan bersikap santun.&lt;br /&gt;Semoga dengan kembalinya kesadaran kita akan betapa besar tugas seorang muslimah sebagai ibu, kita bisa mengantisipasi krisis keluarga yang sekarang ini sudah mulai merasuki masyarakat Indonesia. Kita juga bisa mempersiapkan generasi bangsa dan agama yang lebih baik, sehingga nantinya agama dan bangsa kita bisa kembali berjaya di tengah dunia yang kian liar dan tidak beraturan ini.&lt;br /&gt;Demikian, yang bisa sampaikan, semoga bisa bermanfaat, dan kurang lebihnya mohon maaf.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum wr. wb.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-3904623356525657655?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/3904623356525657655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=3904623356525657655' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/3904623356525657655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/3904623356525657655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/muslimah-sebagai-ibu-ideal-oleh.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-2509249919716463298</id><published>2008-02-19T22:16:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:17:11.348-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>RASULULLAH SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA&lt;br /&gt;Oleh: M. Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Kehidupan keluarga, disadari atau tidak, merupakan sebuah kehidupan yang meskipun berskala kecil, mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat secara umum. Seorang suami atau istri, ketika mereka keluar untuk berinteraksi dalam kehidupan sosial secara umum, pasti akan terpengaruh oleh apa yang terjadi dalam rumah tangganya. Kalau rumah tangga mereka kacau, maka yang akan mereka bawa keluar adalah kekacauan pikiran, dan begitu juga sebaliknya. Selain itu, keluarga juga menjadi “pabrik” yang akan mencetak generasi-generasi suatu masyarakat. Apabila dalam suatu negara, “pabrik-pabrik” yang akan menghasilkan generasinya ternyata tidak dikelola dengan baik, hasilnya tentu akan tidak baik pula.&lt;br /&gt;Oleh karena itulah, pengelolaan keluarga harus dilakukan sebaik mengkin. Salah satu contoh pengelolaan rumah tangga yang sangat baik untuk diikuti adalah rumah tangga Rasulullah. Rumah tangga Rasulullah adalah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai prinsip pembinaan keluarga menurut Islam. Meskipun istri Rasulullah sangat banyak, beliau ternyata mampu untuk me-manage sedemikian rupa sehingga tujuan pembentukan rumah tangga sesuai ajaran Islam pun dapat dicapai olehnya.&lt;br /&gt;Pola pembinaan keluarga Rasulullah sangat penting untuk dipelajari dan dicontoh oleh mereka yang akan, maupun yang sedang membina kehidupan berumah tangga. Dengan mencontoh pola pembinaan rumah tangga Rasulullah, masalah-masalah yang sedang marak terjadi dalam keluarga modern diharapkan dapat teratasi. Teratasinya permasalahan-permasalahan keluarga yang ada dalam masyarakat akan bernilai sangat penting bagi kehidupan sosial secara umum, karena yang demikian itu sedikit banyak pasti akan membantu menghilangkan krisis-krisis sosial yang ada saat ini.&lt;br /&gt;Lalu apa rahasia Rasulullah dalam mengelola rumah tangga ??&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana sikap seorang Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai seorang suami dan bagaimana rahasia beliau dalam mengelola rumah tangganya. Selain itu, tulisan ini akan menceritakan cara Rasulullah dalam mengatasi kemelut rumah tangga, disamping akan membahas juga persoalan poligami Rasulullah dan tuduhan para orientalis bahwa Rasululah adalah seorang sex maniac.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN DAN ‘IBRAH&lt;br /&gt;A. ISTRI-ISTRI NABI&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, nabi beristri tidak hanya satu orang saja. Setelah kematian istri pertamanya, Khadijah, nabi memperistri sejumlah wanita yang jumlahnya lebih dari empat orang. Diperbolehkannya nabi memperistri lebih dari empat orang ini merupakan salah satu kekhususan yang hanya berlaku baginya, dan tidak untuk umatnya. Nabi mempunyai ketentuan khusus karena beliau adalah seorang yang ma’shum dari berbuat aniaya (tidak adil) dan kejelekan; suatu hal yang karenanya, umatnya hanya diperbolehkan beristri maksimal empat.&lt;br /&gt;Karena bagi nabi tidak berlaku ketentuan batasan istri empat, maka wajarlah kalau istri nabi pun banyak. Sayangnya, mengenai berapa jumlah pasti dari istri-istrinya, para ahli berbeda pendapat didalamnya. Perbedaan pendapat diantara mereka menjadi semakin tajam ketika mereka merinci dan menentukan jumlah istri yang pernah dipergauli nabi dan jumlah istri yang belum pernah dipergauli.&lt;br /&gt;Banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka dapat dipahami mengingat hukum perkawinan yang berlaku bagi nabi sangat bebeda dengan hukum yang berlaku bagi umatnya. Hukum perkawinan yang berlaku baginya jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan yang berlaku bagi umatnya. Sebagai contoh, untuk nabi tidak ada batasan jumlah istri, sehingga memungkinkan baginya untuk beristri sebanyak yang ia kehendaki. Selain itu, proses akad perkawinannya pun sangat sederhana. Bagi nabi, dihalalkan wanita yang dihibahkan padanya tanpa mahar. Pernikahan nabi tetap sah meskipun tidak ada saksi dan tanpa wali. Dari proses pernikahan yang sangat sederhana dan dapat terjadi dengan begitu mudahnya itulah, wajar sekali kalau kemudian banyak ulama yang kurang tahu mengenai tiap detail perkawinannya dan pengetahuan mereka berbeda-beda didalamnya.&lt;br /&gt;Selain pendapatnya berbeda-beda, ketika menyebut jumlah istri nabi, para ulama juga seringkali tidak merinci apakah angka itu merupakan jumlah istri yang ditinggal wafat, istri yang pernah seranjang, ataukah jumlah keseluruhan wanita yang pernah diperistrinya. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa jumlah istri nabi adalah sebelas orang. Dr. Muhammad Nur al-Fadani, dalam tahqiq-nya terhadap kitab Nihayatus Suul fi Khasha’ishir Rasul mengatakan, dalam Isnadul ‘Uyun disebutkan bahwa jumlah istri yang pernah seranjang dengan nabi ada 12 orang. Sedangkan menurut Muhamad Sayyid Kailani, jumlah istrinya adalah 13 orang. Begitu juga pendapat Al-Mubarakfury, sebagaimana dikutip oleh Sa’id Hawwa. Al-Mubarakfury menyatakan bahwa istri nabi berjumlah 13 orang, dengan rincian: yang ditinggal wafat oleh nabi 9 orang, yang meninggal dunia 2 orang, dan yang belum pernah dipergauli oleh nabi 2 orang. Lain lagi pendapat Imam Majd al-Din, dia mengatakan bahwa jumlah keseluruhan istri nabi ada 22 orang.&lt;br /&gt;Meskipun jumlah yang dikatakan para ulama sangat beragam, ternyata ada juga jumlah yang mereka sepakati. Jumlah yang mereka sepakati, sebagaimana dikatakan dalam Al-Anwar Al-Saniyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, adalah 11 orang. Artinya, untuk jumlah sebelas ini, tidak ada ulama yang menyangkal, meskipun banyak yang kemudian menambahinya. Nama kesebelas istri nabi tersebut adalah Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Huzaimah, Ummu Salmah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah binti al-Harits, Ummu Habibah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyayy, dan Maimunah binti al-Harits. Diantara nama-nama tersebut, yang paling terkenal dan seringkali menjadi pembicaraan dalam buku-buku sirah nabi adalah Khadijah dan ‘Aisyah.&lt;br /&gt;Khadijah adalah istri pertama dari nabi yang paling dicintai olehnya dan paling berkesan di kehidupan nabi. Ia adalah seorang janda yang kaya, kuat kepribadiannya, cerdas, paling mulia – baik nasab maupun kedudukannya, dan cantik. Ketika menikah dengannya, umur nabi sekitar 25 tahun dan umur Khadijah terpaut jauh diatasnya, 40 tahun. Sehingga jelaslah bahwa yang menjadi titik berat tujuan nabi menikah bukanlah persoalan seks. Selain merupakan orang yang pertama kali beriman dengan risalah nabi, dia adalah istri yang paling banyak membantu nabi dalam masa-masa sulit tugas kenabian dengan kebijakan serta kedewasaannya. Maka wajarlah bila kemudian, setelah meninggalnya Khadijah, meskipun nabi menikah dengan banyak wanita, nabi tidak pernah bisa melupakannya dan selalu terkenang akannya.&lt;br /&gt;Satu-satunya istri nabi yang perawan adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar. Dia dinikahi oleh nabi pada umur 7 tahun dan dipergaulinya pada umur 9 tahun. ‘Aisyah merupakan istri nabi yang paling pintar dan paling banyak meriwayatkan hadis. Dalam sejarah, ia dikenal berwatak keras dan sangat pencemburu, terutama terhadap kecintaan nabi terhadap Khadijah. ‘Aisyah ternyata juga merupakan orang yang paling sering bercanda dengan nabi, dan nabi pun selalu melayaninya. Hal ini mungkin karena dia adalah istri nabi yang paling muda, sehingga tidak sedewasa istri-istri nabi yang lainnya.&lt;br /&gt;Sedangkan putra-putri nabi jumlahnya 7 orang, tiga laki-laki dan empat perempuan. Nama ketujuh putra nabi tersebut, sesuai urutan kelahirannya adalah, Qasim, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Umu Kultsum, Abdullah, dan Ibrahim. Semuanya dilahirkan oleh Khadijah, kecuali Ibrahim karena ia dilahirkan oleh Mariyah al-Qubthiyyah.&lt;br /&gt;B. BENARKAH NABI SEORANG PEMBURU SEKS ???&lt;br /&gt;Dalam beberapa karya kaum orientalis maupun para penginjil seperti Muir, Dermenghem, Washington Irving, Weil, Sprenger, Lammens, dan lainnya, banyak sekali kita jumpai pendeskreditan Muhammad melalui cerita perkawinan dan poligaminya. Cerita ini, meskipun begitu rapi dibungkus dengan slogan atas nama ilmu pengetahuan yang mengedepankan obyektifitas, sangat tampak sekali bahwa tujuan utamanya adalah mencoreng Islam dan nabinya, karena cerita-cerita mereka ini sebenarnya sangat tidak masuk akal dan sama sekali jauh dari yang kualifikasi penelitian ilmiah. Disitu Muhammad digambarkan sebagai seorang tokoh yang tadinya ketika di Makkah mampu menahan diri, tetapi setelah di Madinah dia berubah menjadi seorang yang selalu diburu nafsu syahwat, air liurnya selalu mengalir bila melihat wanita, dan tidak pernah puas meski sudah beristri banyak.&lt;br /&gt;Salah satu tuduhan yang paling sering mereka ulang-ulang adalah bahwa dalam rangka memuaskan nafsunya, Muhammad tidak hanya mengawini wanita yang tak bersuami saja, tetapi ia ternyata juga jatuh cinta dengan Zainab binti Jahsy yang masih berstatus sebagai istri dari anak angkatnya, Zaid bin Haritha. Suatu waktu, Muhammad mengunjungi rumah Zainab ketika Zaid sedang tidak berada dirumah. Ketika itu Zainab yang menyambutnya mengenakan pakaian yang memperlihatkan kecantikannya, dan kecantikannya tersebut sangat mempesonakan Muhammad. Melihat kecantikan yang ada padanya, Muhammad berkata: “ Maha Suci Ia yang telah dapat membalikkan hati manusia”. Tentu Zainab merasa bangga, sehingga ketika Zaid pulang, dia menceritakan hal itu pada suaminya. Mendengar itu, Zaid langsung menemui nabi dan mengatakan dia bersedia untuk menceraikannya. Lalu nabi berkata: “Jaga baik-baik istrimu, jangan diceraikan. Hendaklah engkau takut pada Allah”.&lt;br /&gt;Zainab akhirnya memang bercerai dengan Zaid dan kemudian menjadi istri nabi. Orang-orang seperti Voltaire dan Pordeaux melihat insiden ini sebagai demonstrasi selera seks Muhammad yang tak pernah habis, dan manipulasi buatannya atas wahyu demi melanjutkan kehendak-kehendaknya sendiri. Meski pada akhirnya Zainab menikah dengan nabi, tuduhan orientalis bahwa nabi merusak rumah tangga orang demi mengejar kepuasan birahi tetap tidak tepat. Alasannya: Pertama, karena hubungan Zainab dan Zaid memang pada dasarnya sudah sangat tidak harmonis. Sejarah mencatat bahwa sebelum bercerai, Zaid sering menghadap nabi dan menceritakan sikap istrinya yang menurutnya kurang baik sehingga dia merasa tidak cocok. Menanggapi itu, nabi selalu menasihatinya untuk mempertahankan rumah tangganya dan berkata: “Jaga baik-baik istrimu, jangan diceraikan. Hendaklah engkau takut pada Allah”. Tetapi, Zaid tetap tidak tahan, sehingga pada akhirnya menceraikan Zainab. Kedua, fakta menunjukkan bahwa Zainab adalah putri Umaima binti Abdul Mutallib, bibi nabi sendiri, dan nabi sering membantu mengasuhnya. Dengan begitu, sejak semula nabi sudah tahu benar dia cantik atau tidak karena dia tahu pertumbuhan Zainab semenjak bayi sampai besar. Sehingga sangat konyol bila nabi baru tahu bahwa dia cantik terjadi pada saat dia menjadi istri Zaid. Ketiga, kalaulah perasaan cinta dan kekaguman pada kecantikan Zainab tersebut sedikit banyak ada pada diri nabi, tentu dia akan melamar pada keluarga Zainab untuk dirinya, bukan untuk Zaid. Tetapi, bukankah kita tahu bahwa yang melamarkan Zaid tidak lain dan tidak bukan adalah justru nabi sendiri ?? Apakah mungkin, pada saat nabi melamarkan untuk Zaid, nabi tidak tahu Zainab cantik, padahal saat itu Zainab sedang berada di usia matangnya, dan setelah lama berumah tangga dengan Zaid, kecantikan Zainab baru diketahui oleh nabi dan menggetarkan hatinya, yang hal ini justru terjadi saat Zainab berumur 39 tahun ??&lt;br /&gt;Dalam kitabnya, Fiqh al-Sirah al-Nabawiyyah, Dr. Muhammad Sa’id Ramadlan Al-Buthiy secara sangat logis mampu mematahkan klaim-kalim kaum orientalis yang mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang sex maniac tersebut. Dia menuliskan, seorang pemburu seks tidak akan mungkin hidup bersih dan suci dalam lingkungan Arab Jahiliyah seperti itu tanpa terbawa arus kerusakan yang mengelilinginya. Seorang pemburu seks tidak akan pernah bersedia menikah dengan seorang janda yang lebih tua darinya, kemudian hidup bersama sekian lama tanpa melirik wanita-wanita lain yang menginginkannya, sampai menghabiskan masa mudanya, lalu masa tua dan memasuki pasca tua. Adapun pernikahannya setelah itu dengan ‘Aisyah serta yang lainnya, maka masing-masing memiliki kisah tersendiri. Setiap pernikahannya mempunyai hikmah dan sebab sendiri-sendiri, yang hal itu dapat menambah keimanan seorang Muslim pada keagungan Muhammad SAW dan kesempurnaan akhlaknya. Mengenai hikmah dan sebabnya, yang jelas penikahan tersebut bukanlah untuk melampiaskan dorongan seksual. Sebab, seandainya demikian, tentu beliau sudah melampiaskannya pada masa-masa sebelumnya. Apalagi pada masa-masa tersebut pemuda Muhammad SAW belum memikirkan hal yang dapat memalingkan kebutuhan nalurinya, yaitu da’wah dan permasalahannya.&lt;br /&gt;Yang perlu diperhatikan dalam pembicaraan mengenai banyaknya istri nabi adalah bahwa yang demikian itu tidak tampak dalam hari-harinya bersama Khadijah dan nabi pun tidak melakukan poligami kecuali setelah wafatnya. Hal itu tidak lain karena pada saat itu tanggung jawab dan tugas nabi belum begitu kompleks. Kemudian, pada saat nabi hijrah ke Madinah, disitu nabi menemui banyak sekali permasalahan dan tanggung jawab, seperti menyelamatkan wanita dan anak-anaknya dari keterpurukan, banyaknya suku-suku Arab yang bergabung, meringankan permusuhan dari beberapa kelompok, menegakkan syariat Islam, dan lain sebagainya. Faktor kompleksnya permasalahan dan tanggung jawab inilah yang kemudian menjadi sebab dan pendorong utama bagi nabi untuk berpoligami. Dengan banyaknya istri, diharapkan nabi akan mempunyai banyak teman untuk berbagi suka duka dan membantunya dalam mengurusi berbagai persoalan.&lt;br /&gt;Dari berbagai kejadian yang terjadi di rumah tangga nabi, sangat tampak nyata bahwa diantara kesekian banyak istri-istri nabi, ternyata Khadijah tetap merupakan istri yang paling dicintai dan selalu dikenang olehnya. Khadijah tetap menjadi yang paling utama di mata nabi meskipun istri-istrinya yang lain banyak yang lebih muda dan cantik bila dibandingkan dengannya. Fakta ini tentu sangat tidak sejalan dengan klaim kaum orientalis bahwa nabi adalah seorang pemburu seks. Kalaulah dia memang seorang pemburu kepuasan birahi, mengapa istri yang paling berkesan justru Khadijah yang sudah tua, bukannya mereka yang lebih muda dan cantik, atau bahkan yang perawan, seperti ‘Aisyah misalnya ??&lt;br /&gt;Akhirnya, jelaslah bahwa tuduhan mereka sangat tidak bisa diterima oleh akal sehat manapun.&lt;br /&gt;C. TUJUAN DARI BEBERAPA PERNIKAHAN RASULULLAH SAW&lt;br /&gt;Setiap pernikahan Rosulullah diketahui banyak mengandung ajaran dan hikmah yang mendalam bagi kepentingan dakwah Islam. Setiap pernikahan Rasulullah dengan masing-masing istrinya juga juga mengandung alasan, tujuan, dan keistimewaan sendiri-sendiri. Berikut adalah contoh beberapa rahasia yang terkandung dibalik pernikahannya dengan para istrinya.&lt;br /&gt;a). Pernikahan Nabi dengan Saudah binti Zaimah&lt;br /&gt;Saudah adalah seorang mu’minah yang teguh hatinya. Ia keturunan dari Bani Abdu Syam yang memusuhi Bani Hasyim. Bani Abdus Syam pada waktu itu masih musyrik dan sangat benci terhadap dakwah Nabi. Pada saat hijrah ke Madinah, Saudah ikut bersama Rasulullah dan para sahabat, dan Rasulullah kemudian menikahinya supaya ia terlindung dari keluarganya yang memaksanya untuk kembali ke ajaran nenek moyang. Disamping itu, pernikahan ini juga untuk melunakakan hati Bani Abdu Syam yang memusuhi Bani Hasyim.&lt;br /&gt;b). Pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah&lt;br /&gt;Pernikahan nabi dengan ‘Aisyah merupakan wujud penghargaan tinggi nabi pada sahabatnya, Abu Bakar, yang telah ikhlas dan penuh cinta kasih dalam menjalin persaudaraan dengan beliau sebelum Nubuwwat. Perkawinan ini juga dapat dipahami sebagai upaya nabi untuk mempererat persaudaraannya dengan Abu Bakar. ‘Aisyah pada akhirnya menjadi jantung hati bagi Rasulullah dan perantara terbaik dalam upaya penyebaran sunnah dan keutamaan Nabi dalam kehidupan berumah tangga.&lt;br /&gt;c). Pernikahan Nabi dengan Hafsah&lt;br /&gt;Hafsah adalah anak dari Umar bin Khattab, sahabat Nabi yang paling gigih membelanya. Dengan dinikahinya Hafsah, maka jalinan persahabatan akan semakin erat, tidak hanya sebagai sahabat tetapi sebagai jalinan menantu dan mertua, dan itu artinya kedudukan Umar dan Abu Bakar adalah sama.&lt;br /&gt;d) Pernikahan Nabi dengan Zainab Binti Jahsy&lt;br /&gt;Ia adalah istri dari Zaid bin Haritsa, anak angkat beliau. Ketika kedua pasangan tersebut terjadi cekcok dan akhirnya cerai, maka Nabi menikahinya. Hal ini dilakukan karena pada jaman jahiliyyaah adat hukum waris membolehkan anak angkat mewarisi seluruh harta kekayaan bapak angkatnya. Dengan kata lain, kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung. Dengan dinikahinya Zainab maka adat yang demikian secara otomatis telah gugur dan digantikan dengan ajaran Islam yang memandang bahwa antara bapak dan anak angkat tidak ada hubungan waris dan hubungan darah. Tegasnya, pernikahan nabi dengan Zainab lebih bertujuan untuk menjelaskan dan mempraktekkan hukum baru yang mungkin masih janggal dalam tradisi orang Arab saat itu.&lt;br /&gt;Secara umum, tujuan beliau menikahi banyak istri adalah untuk menunjang dakwah yang beliau lakukan. Rasulullah diperintahkan untuk mendidik suatu kaum yang tidak mengenal sedikitpun tentang etika budaya dan peradaban agar bisa berandil dalam membangun masyarakat. Namun disisi yang lain, prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi pembangunan masyarakat Islam tidak memperkenankan kaum lelaki untuk bercampur baur dengan kaum wanita, sehingga nabi tidak mungkin mendidik kaum wanita secara langsung. Padahal kebutuhan mendidik kaum wanita tidak kalah pentingnya dengan kebutuhan mendidik kaum laki-laki, bahkan lebih penting.&lt;br /&gt;Jadi tidak ada jalan lain bagi Nabi saw kecuali memilih wanita yang memiliki cukup umur dan kemampuan yang beragam untuk mencapai tujuan ini. Beliau mendidik mereka dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum dan syariat serta pengetahuan Islam, sehingga mereka siap mendidik kaum wanita, baik yang tinggal di pedalaman maupun yang tinggal di kota, yang tua maupun yang muda. Mereka sudah cukup mewakili untuk tugas dakwah kepada seluruh kaum wanita. Ummahatul Mu’minin (istri-istri Rosulullah saw) mempunyai jasa besar dalam mentransfer keadaan rumah tangga beliau, terutama yang berumur panjang, seperti Aisyah. Dia telah banyak meriwayatkan perbuatan dan perkataan beliau.&lt;br /&gt;D. SISTEM PEMBINAAN RUMAH TANGGA NABI&lt;br /&gt;Kebiasaan rasul pada waktu pagi adalah mengunjungi istri-istrinya untuk memberikan petuah dan menanamkan ajaran agama. Sedangkan waktu untuk mengobrol atau bercumbu, beliau biasa melakukannya pada malam hari. Kalau sedang berada di rumah, beliau sering membantu istrinya. Tentang sifatnya di rumah, ‘Aisyah mengomentari: “ Beliau tidak pernah memukul siapa pun, baik itu istri-istrinya maupun pembantunya”. Ketika diajukan pertanyaan apa saja yang dilakukannya di rumah, ‘Aisyah menjelaskan: “ Beliau selalu siap membantu istrinya. Jika tiba waktu shalat, beliau langsung beranjak untuk menunaikan shalat tersebut. Rasul sering menjahit sendiri pakaiannya yang sobek atau sandalnya, mengisi ember, memeras susu kambing, dan melayani dirinya sendiri bila mau makan. Pekerjaan sampingan tersebut dilakukannya pada waktu-waktu tertentu, terkadang dikerjakannya sendiri atau bersama istrinya, meskipun dia punya pembantu.” Selain itu, Rasulullah juga ternyata sering bercanda dengan istrinya, terutama dengan ‘Aisyah.&lt;br /&gt;Adapun mengenai keadilan terhadap istri-istrinya, hal itu tampak sekali dalam beberapa kejadian. Misalnya, apabila rasul akan bepergian (yang tidak mungkin dilakukan dengan semua istri-istrinya), beliau mengundi mereka. Tak pernah sekalipun beliau menentukan langsung atau memilih salah seorang diantara mereka. Keadilan rasul juga tampak dalam hal menggilir istri-istri. Riwayat yang bersumber dari ‘Aisyah menyebutkan bahwa beliau tidak pernah megistimewakan sebagian mereka dalam hal giliran. Selain itu, beliau juga selalu adil dalam pemberian nafkah dan membagi cinta kasihnya pada para istri&lt;br /&gt;Rasulullah memang merupakan profil seorang suami dengan sifat-sifatnya yang utama, penuh keteladanan, berwibawa, dan sangat santun. Tetapi itu bukan berarti dalam rumah tangga nabi sama sekali tidak pernah terjadi konflik. Rumah tangga nabi, sebagaimana rumah tangga yang lain, sering diwarnai gejolak konflik, seperti kemarahan salah satu pihak atau kecemburuan. Abu Dawud dan An-Nasa’I meriwayatkan bahwasanya ‘Aisyah becerita: “Aku belum pernah menemukan orang yang pandai memasak ( untuk nabi, dan disuruhnya seseorang untuk mengantarkannya pada beliau ) kecuali Shafiah, padahal nabi sedang gilirannya di rumahku. Darahku naik bagaikan memenuhi rongga dadaku sampai terasa sesak dan tubuhku gemetar. Akibat perasaan cemburu yang tak terkendalikan itu, maka segera kubanting mangkoknya yang berisi makanan itu.” Menanggapi kecemburuan ‘Aisyah itu, nabi dengan sangat bijak hanya berkata dengan tenang: “Piring harus diganti piring, makanan harus diganti makanan”.&lt;br /&gt;‘Aisyah memang sangat pencemburu, terutama dengan Khadijah yang selalu disanjung nabi. ‘Aisyah bercerita: “Pernah suatu kali nabi menjanjung Khadijah di depanku. Maka meledaklah lahar cemburu dalam hatiku. Lalu akau mengatakan kepadanya: Bukankah dia hanya seorang perempuan tua bangka tak bergairah ?? Kelebihan apakah yang dimiliki perempuan itu ?? Padahal Allah telah meberikan gantinya untukmu yang lebih dalam segala-galanya dibanding dia ?? Mendengar ucapanku, Rasul marah tak terkira, sampai anak rambut di bagian dahinya meremang lantaran kemarahan yang luar biasa itu. Kemudian beliau berkata: Tidak !! Demi Allah tidak ! Allah tidak pernah menggantikannya dengan seorang perempuan lain yang lebih baik dari Khadijah. (Tahukah kau) dia beriman kepadaku tatkala orang lain menentang risalahku. ( HR. Ibnu Atsir)&lt;br /&gt;Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, konflik yang sangat besar terjadi ketika para istri nabi mengelompokkan diri menjadi dua kubu yang salaing bermusuhan satu sama lain. Kelompok pertama ialah ‘Aisyah beserta sekutnya, yaitu Hafsah, Shafiyah, dan Saudah. Sedangkan kelompok yang kedua dipimpin oleh Ummu Salamah dengan para anggota: Zainab, Ummu Habibah, dan Juwairiyah. Dua kelompok ini timbul karena api cemburu dan berbagai latar belakang lainnya. Terhadap hal ini, nabi pun menyikapinya dengan sangat bijak dan sabar hingga akhirnya dua kubu tersebut dapat diperdamaikan.&lt;br /&gt;Begitulah, dalam membina rumah tangganya, fungsi seorang suami sebagai pemimpin rumah tangga sangat nyata dipraktekkan oleh rasul. Beliau selalu mendengar aspirasi para istrinya, tetapi pengambilan keputusan tertinggi dan kewenangan mengatur rumah tangga tetap ada padanya. Acap kali istri-istri beliau mempergunakan kebebasan dalam berbicara, sedangkan beliau mendengarkan, menjawab, dan menyampaikan pendidikan. Sebagai seorang pemimpin rumah tangga, rasul selalu berusaha membimbing dan mengarahkan seluruh anggota keluarganya untuk bertakwa kepada Allah. Inilah mengapa rumah tangga rasul, meskipun sering terjadi konflik intern, tetap utuh dan stabil. Pemandangan ini sangat kontras perbedaannya dengan apa yang terjadi dewasa ini sebagai akibat arus feminisme ajaran barat, dimana fungsi kepemimpinan suami sudah tidak ada lagi dalam rumah tangga. Akibat hilangnya fungsi kepemimpinan suami itu, maka dalam rumah tangga tidak ada lagi pihak yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan tertinggi. Rumah tangga pun menjadi sangat tidak stabil dan konflik yang terjadi seringkali berakhir perceraian.&lt;br /&gt;Bagaimanapun, keluarga adalah sebuah organisasi kecil yang, mau tidak mau, pasti akan butuh adanya pemimpin. Ini bukan persoalan bias gender atau tradisi patriarkhi, tetapi kenyataan watak kebutuhan dari sebuah organisasi bernama keluarga yang tak mungkin bisa kita pungkiri. Oleh karena itu, sangat tepat sekali ajaran Islam yang mengajarkan dan menetapkan bahwa suami berfungsi sebagai pemimpin rumah tangga. Hanya saja, dalam hal menjalankan fungsi kepemimpinannya, seorang suami harus mampu bersikap bijak dan adil, sebagaimana yang tampak dalam pribadi rasul. Suami juga tidak boleh menindas istrinya, membuatnya tertekan, apalagi sampai menyakitinya secara fisik. Apabila kita mampu menerapkan prnsip-prinsip pembinaan rumah tangga nabi dalam kehidupan rumah tangga modern, maka maraknya persoalan pertikaian dan perceraian dalam kehidupan berkeluarga akan dapat teratasi&lt;br /&gt;Abu Ya’la meriwayatkan dari Aisyah RA. Ia pernah berkata&lt;br /&gt;“Aku mendatangi Rasulullah sambil membawa tepung yang sudah kumasak, lalu aku berkata kepada Saudah, dan beliau berada diantara diriku dan Saudah. ”Makanlah?, namun Saudah enggan. Maka aku berkata lagi “kamu makan atau harus aku polesi wajahmu dengan tepung ini !, saudah tetap enggan. Tiadk mau makan ! ? maka kuletakkan tangunku didalam tepung dqan kupolesi wajah saudah dengannya, Rosulullah tertawa melihat tingkaha kami berdua. Beliau meletakkan tangannya didalam tepung seraya berkata “ ayo polesi wajah Aisyah !”, saambil tertawa kepada Saudah.&lt;br /&gt;KEADILAN ROSULULLAH DALAM NAFKAH LAHIR DAN BATHIN&lt;br /&gt;Rosulullah adalah profil manusia dengan-sifat-sifatnya yang utama,penuh keteladanan terpuji untuk kemanusiaan dalam hal perlakuan terhadap para istri sercara bijak dan adil dalam memberikan gilirankepada mereka pada waktu malam,adil dalampemberian nafkah,cinta kasih serta sikap santundan sabar ketika menghadapi mereka yang sedang marah atau cemburu. Kondisi apapun yang dihadapinya ,selalu diterima denganpembawaan tenang dan penuh kasih seraya menasehati mereka dengan baik.&lt;br /&gt;Adapun mengenai sifat keadilanterhadap istrinya, tampak sekali dalm beberapa kejadian,umpamanya apabila rosul akan bep-ergian(yang tidak mungkin dilakuakan dengan semua istrinya) beliau mengundi mereka.tidak pernah beliaumenentukan langsung atau memilih mereka untuk menemaninya dalam perjalannya.walaupun ada yan g mencalonkan diri secara loangsung kepada nabi,Belia tetap menoloknya. Tetapi bila musim haji datang maka Nabi mengajak mereka semua bersama-sama.&lt;br /&gt;Ketika Nabi menderita sakit,dan itulah sakit yang terakhir bagi Nabi,beliau tetap menggilir para istrinya setiap hari sebagaimana biasanya. Tetapi ketika semakin parah dan nabi tidak terlalu ingt lagi harus kepada siapa tiba gilirannya untuk istrinya, maka nabi memutuskan untuk tinggal disalah satu rumah istrinya dengan cxara meminta ijin terlebih dahulu pada para istri yang akhirnya di ijinkan yaitu tinggal di rumah Aisyah dan Nabi meninggal dunia disitu pula.&lt;br /&gt;Riwayat lain yang bersumberkan dari Aisyahm menyebutkan bahwa Rosulullah tidak mengistimewakan sebagian mereka dari sebagian yang lain dalam hal bergilir. Pada waktu sehat Nabi selalu mengunjungi mereka walaupun tidak keperluan tertentu.&lt;br /&gt;Beliau juga tidak memberikan hak-hak istimewa terhadap Aisyah dibandingkan dengan istri-istri yang lainnya,baik dari segibelanja maupun bergilir,walaupun diantara mereka ada perbedaan tingkah laku,penampilan,kecerdasan dan keturunan. Dalam hal gilir tersebut Rosulullah berkata “Ya Alloh, hanya inilah kemampuankudalam membasgi secara adil.janganlah Engkau menganggapku jahat dengan apa yang Engkau mi8liki,sedangkan aku tidak memilikinya”.&lt;br /&gt;Sudah menjadi tabiat manusia bahwa keadilan yang dimiliki orang lainpun dapat menimbulkan iri dan dengki,dengan pengajuan yang lebih banyak dibandingkan dengan Hak mereka.padahal pada sisi yang lain tindakan kelaliman telah menyebabkan mereka terdiam,terutama kaum perempuan.&lt;br /&gt;Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah tatkala para istri menuntut nabi untuk menaikkan taraf pemberian nafkah, yang mana hal itu menyebabkan Nabi terasa tersiksa dengan sikap mereka. Maka turunlah Wahyu Alloh yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab :28-29.&lt;br /&gt;Artinya “ wahai Nabi beritahukan kepada istri-istrimu ! jika kamu menginginkan kehidupan dunia dengan segala bentuk perhiasannya,silakan ! akan aku berikan kepadamu hadiah (mut’ah)tetapi aku akan menceraikan kamu dengan baik.dan jika kamu mengharapkan Ridho Alloh SWT dan Rosul-NYA serta kesengan di negrti akhirat, maka sesungguhnya Alloh menyediakan pahala yang besar bagi siapapun yang berbuat baik diantara kamu”.&lt;br /&gt;Nabi tidak pernah membedakan antara istri-istrinya dalam soal apapun.namun dalam hal ada orang yang memberi hadiah kepadanya,dan kebetulan Nabi sedang berada dirumah Aisyah,maka seolah Aisyah lebih istimewa.kebetulan hal ini diketahui istri yang lain dan dianggap hal ini adalh tidak adil dalam hak dan kehormatan.padahal pembedaan dan pengurangan hahk-hak ini terjadi bukan dilakukan Nabi dengan sengaja,melainkan orang yang ingin memberikan hadiah ini sengaja menunggu sampai Nabi berada dirumah Aisyah.Namun betgitu Nabi tetap memberikan bagian kepada yang lainsecara adildan merata.diantara istri-istri beliau terkadang ada juga yang menuntut bagiaqnnya dengan mengeluarkan perkataan yang kasar,sehingga acap kali Nabi mendiamkannya dengan cara yang tidak mereka sukai.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Rumah tangga yang dibina oleh nabi adalah sebuah cermin rumah tangga yang ideal. Rasulullah sebagai suami selalu bersikap sabar, arif, dan bijaksana kepada para istrinya. Demikian pula para istri beliau, sebagai istri, mereka sangat setia, qana’ah, sabar, tawadlu’, dan selalu memenuhu hak-hak suaminya. Kedua pihak, suami dan istri, bekerjasama dengan sangat solid dalam mengarungi bahtera kehidupan. Keluarga Rasul dapat hidup secara stabil dan solid karena yang menjadi pijakan beliau dan para istrinya dalam membina rumah tangga adalah nilai-nilai Islam.&lt;br /&gt;Rasulullah mempunyai istri sebelas orang, dan putra-putri beliau berjumlah tujuh orang. Meskipun nabi beristri banyak, beliau dapat bersikap adil pada mereka, baik dalam memberikan perhatian dan kasih sayang, maupun dalam hal meberikan nafkah lahir dan batin. Tuduhan yang dilontarkan para orientalis bahwa Muhammad adalah seorang sex maniac, tak pernah puas meski sudah beristri banyak, dan air liurnya selalu mengalir bila melihat wanita adalah merupakan tuduhan yang bukan hanya tidak ilmiah, tapi juga sangat tidak bisa diterima oleh akal sehat manapun. Tuduhan itu gugur dengan sendirinya karena sejarah membuktikan secara jelas bahwa setiap perkawinan yang dilakukan oleh Rasulullah mempunyai tujuan dan hikmah sendiri-sendiri, yang kesemuanya itu berpulang pada tujuan untuk menunjang dakwah Islam yang diemban olehnya, bukan untuk tujuan sex saja.&lt;br /&gt;Dalam rumah tangganya, Nabi adalah seorang pemimpin yang sangat bertanggung jawab. Sebagai pemimpin rumah tangga, beliau tidak pernah bertindak semena-mena kepada para istrinya, apalagi sampai yang menjurus ke fisik. Beliau juga mampu dengan sangat baik menunaikan tugas utama kepemimpinan suami, yaitu membimbing seluruh anggota keluarganya menuju ketakwaan pada Allah SWT. Bukti kesuksesannya dalam membina rumah tangga adalah stabilitas rumah tangga yang beliau bina. Sebagai pemegang keputusan tertinggi rumah tanggnya, Rasulullah selalu bersikap sangat aspiratif, arif, bijaksana, dan adil. Hal ini tampak misalnya saat beliau menyelesaikan konflik internal keluarga.&lt;br /&gt;Sistem pembinaan rumah tangga beliau ini sangat baik bila dijadikan contoh bagi pembinaan keluarga-keluarga modern yang mengalami krisis. Sebab utama dari maraknya family conflict yang terjadi dalam rumah tangga-rumah tangga modern saat ini adalah karena semakin jauhnya sistem pembinaan keluarga dari nilai-nilai keislaman. Padahal, baik tidaknya kehidupan rumah tangga dapat menjadi penentu baik tidaknya kehidupan masyarakat secara umum. Sehingga solusi yang paling tepat untuk mengatasi itu semua adalah dengan menerapkan kembali secara utuh prinsip-prinsip pembinaan rumah tangga menurut Islam sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah.&lt;br /&gt;Pelajaran-pelajaran (‘ibrah) yang bisa kita petik dari studi terhadap rumah tangga Rasulullah untuk kita terapkan dalam mengatasi krisis keluarga modern diantaranya adalah:&lt;br /&gt;1. Tujuan utama membentuk rumah tangga adalah untuk mencari keridhaan Allah dan menciptakan pola hidup yang islami secara bersama-sama. Dengan memahami prinsip ini, rumah tangga yang dibina insya Allah akan sakinah, mawaddah wa rahmah, dan akhirnya akan dapat menghasilkan generasi berikutnya yang terdidik baik, punya integritas tinggi, dan bermoral.&lt;br /&gt;2. Tujuan membentuk rumah tangga bukanlah untuk pemenuhan kebutuhan seks atau materi semata. Banyak orang-orang sekarang yang ketika mencari istri atau suami pertimbangan utamanya adalah aspek-aspek seksualitas dan materinya saja, sedangkan aspek-aspek lainnya, seperti agama dan akhlak seringkali dilupakan. Akibatnya, rumah tangga yang dibangun pun menjadi sangat rapuh dan rentan konflik.&lt;br /&gt;3. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga yang wajib memberi nafkah, melindungi, dan membimbing anggota keluarganya menuju ketakwaan pada Allah dan Rasul-Nya. Meskipun begitu, suami tidak boleh bertindak semena-mena, karena baik suami, istri, maupun anak, masing-masing mempunyai hak sendiri-sendiri, yang hak itu harus dihormati oleh pihak lain.&lt;br /&gt;4. Pihak istri, walaupun dia berhak atas nafkah dari suami, tidak boleh terlalu mementingkan kehidupan duniawi. Dia harus mau mensyukuri hasil kerja maksimal suami meskipun itu sedikit. Istri yang terlalu menuntut suami dalam hal materi dapat menyebabkan pihak suami akhirnya mencari jalan pintas dengan mencari materi melalui cara-cara yang tidak halal.&lt;br /&gt;5. Rumah tangga berjalan diatas prinsip-prinsip keadilan, kerja sama, saling menasehati, dan saling melengkapi satu sama lain. Kedua belah pihak harus senantiasa saling bantu-membantu dan bahu-membahu dalam mengarungi suka duka kehidupan rumah tangga secara bersama-sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;- Sa’id Hawwa, Al-Asas fi al-Sunnah wa Fiqhiha, al-Sirah al-Nabawiyyah, Juz 3, Kairo: Dar al-Salam, 1995&lt;br /&gt;- Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buthiy, Fiqh al-Sirah al-Nabawiyyah, Dirasah Manhajiyyah ‘Ilmiyyah li Sirat al-Musthafa ‘alaihi al-Shalatu wa al-Salam wa Ma Tanthawi ‘alaihi min ‘Idzat wa Mabadi’ wa Ahkam, Kairo: Dar al-salam, 1997&lt;br /&gt;- Karen Armstrong, Muhammad, A Biography of the Prophet (terj.) Sirikit Syah, Muhammad sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis, Surabaya: Risalah Gusti, 2002&lt;br /&gt;- Abdullah Najib Salim, Mawaqif Insaniyyah fi al-Sirah al-Nabawiyyah, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1994&lt;br /&gt;- Muhammad Sayyid Kailani, ‘Ain al-Yaqin fi al-Sirati Sayyidi al-Mursalin, Jakarta: Dinamika Berkah Utama, t. t.&lt;br /&gt;- Imam Majd al-Din Ibnu Dihyah, Nihayat al-Suul fi Khasha’ishi al-Rasul, Qatar: Idarah al-Syu’un al-Islamiyyah, 1995&lt;br /&gt;- Al-Syaikh Abdul Hamid al-Khatib, Al-Anwar al-Saniyyah ‘ala al-Durar al-Bahiyyah, Jeddah: Al-Haramain, t. t.&lt;br /&gt;- Muhammad Husain Haekal, Hayatu Muhammad, (terj.) Ali Audah, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta: Pustaka Lentera Antar Nusa, 1990&lt;br /&gt;- Musthafa al-Siba’i, Al-Sirah al-Nabawiyyah, Durus wa ‘Ibar, t. t. : Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr al-Islamiyyah, t. t.&lt;br /&gt;- Shafiy al-Rahman al-Mubarakfury, Al-Rahiq al-Makhtum (terj.) Aunur rafiq Saleh, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Robbani Press, 1998&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-2509249919716463298?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/2509249919716463298/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=2509249919716463298' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/2509249919716463298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/2509249919716463298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/rasulullah-sebagai-kepala-rumah-tangga.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-7313103638711433864</id><published>2008-02-19T22:15:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:16:27.818-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>PERGULATAN AKAL DAN TEKS DALAM EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM&lt;br /&gt;OLEH: M. LUBAB AL-MUBAHITSIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa abad yang lalu, Rene Descartes mengatakan: “Cogito Ergo Sum” (kurang lebih berarti, aku berpikir maka aku ada). Ungkapan inilah yang kemudian menjadi spirit bagi perjalanan pemikirannya dan mampu mengantarnya menjadi seorang filsuf besar. Bahkan ungkapan tersebut pada hakikatnya telah menjadi spirit bagi sekian banyak, kalau tidak boleh dikatakan semua, filsuf-flisuf besar lainnya yang bermunculan baik sebelum maupun setelah Descartes. Persetubuhan ungkapan tersebut dengan pemikiran filsuf dari periode awal sampai kontemporer telah melahirkan “bayi” yang menjadi ksatria-ksatria bagi setiap zamannya. Spirit ini mengajarkan agar setiap manusia, khususnya para filsuf, selalu berproses untuk mencarai kebenaran, dan jangan sampai berhenti memikirkan, terutama hal-hal yang oleh kebanyakan manusia dianggap sebagai suatu kebenaran mutlak.&lt;br /&gt;Dalam dunia filsafat, sebuah kebenaran akan terus mengalami falsifikasi yang pada dasarnya terus melingkar sehingga membentuk sebuah lingkaran ilmiah (scientific circle). Sehingga, kebenaran-kebenaran, dalam pandangan filsafat semuanya bersifat nisbi, yang suatu saat akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut bisa merubah secara radikal, menambahkan, melengkapi argumen yang ada, tambal-sulam, atau bahkan meruntuhkan sama sekali. Bagi filsuf, semua kebenan hanyalah menjadi kebenaran sementara (hypo-knowledge) yang suatu saat akan mengalami proses falsifikasi. Dengan bahasa yang sederhana, tidak akan ada kebenaran yang bersifat absolut dalam filsafat, karena bila seorang filsuf telah terjebak pada ‘kebenaran absolut’, maka percayalah, pada saat itu ia sesungguhnya sedang mengalami ‘sekarat’ dalam hal pemikiran filsafatnya.&lt;br /&gt;Maka tidak heran, bila dalam filsafat, pikiran harus ditempatkan pada ruangan yang ‘steril’ dari berbagai asumsi dan apriori. Karena hanya dengan kondisi yang seperti itulah, pikiran manusia tidak akan pernah bisa dijebak dan dikurung dalam penjara yang bernama kebenaran absolut atau kemapanan (establishment); hal yang selalu akan menjadi musuh utama dunia filsafat. Apalagi kemapanan yang sifatnya dibuat-buat, seperti kemapanan yang dihasilkan dari perselingkuhan dunia kekuasaan dan dunia ilmiah, dimana dunia kekuasaan ikut bermain dalam wilayah ilmiah dengan melegitimasinya menjadi mazhab resmi bagi semua orang. Ketika sudah seperti ini, tentu kebenaran-kebenaran lain akan terpinggirkan dan bahkan mungkin ‘disembelih’, agar tidak mengganggu kebenaran yang telah dilegitimasi dan melembaga tersebut.&lt;br /&gt;Pelembagaan kebenaran yang menjadi musuh utama filasafat ternyata sangat tampak marak dalam masalah agama, termasuk agama Islam. Pelembagaan ini bukan hanya mengenai ‘produk’-nya saja, tapi juga metodologi. Kita bisa mencatat, bahwa dalam pemikiran Islam, banyak sekali terjadi hal-hal yang menurut filsafat harus disebut sebagai sebuah ironi atau tragedi. Pada awal perkembangan pemikiran Islam pasca wafatnya Muhammad, kita bisa melihat beberapa aliran yang dianggap sesat, seperti Muktazilah, Khawarij, dan Jabariyah. Pelembagaan kebenaran dan penjustifikasian sesat terus mengalir seiring dengan perjalanan sejarah agama ini, bahkan sampai saat ini.&lt;br /&gt;Di era sekarang kita bisa mencatat nama-nama seperti Rifa’at Bek al-Thahtawi, Thaha Husain, ‘Ali Abd al-Raziq, Mahmud Abu Rayya, Arkoun, Fazlurrahman, Nashr Hamid Abu Zaid, Hassan Hanafi, dan yang lainnya yang oleh mayoritas ulama dianggap sebagai ‘orang-orang sesat’. Untuk konteks mikro, di Indonesia, baru-baru ini kita melihat fenomena takfir atas Ulil Abshar Abdalla. Mereka itu semua yang dianggap sesat, tidak lain adalah orang-orang yang pada dasarnya sedang berusaha ‘menggeliat’ dari kungkungan kemapanan pemikiran yang ada. Mereka sedang berusaha untuk bersikap rasional ilmiah diantara hegemoni mazhab tektualis yang sampai saat ini masih menguasai.&lt;br /&gt;Dengan adanya fenomena yang seperti itu, berarti ada perbedaan dalam pemikiran hukum Islam berkaitan dengan peran akal dan wahyu (baca: teks). Ada yang beranggapan bahwa akal berada dibawah teks yang merupakan wujud konkrit wahyu, dan ada pula yang beranggapan bahwa akal bisa melampaui apa yang tertulis dalam teks. Sehingga, permasalahannya pun sebetulnya sederhana: sejauh mana akal dapat bermain dihadapan teks, dan sebesar apa pengaruh teks menurut Islam? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena akan sangat berpengaruh bagi hukum Islam, terutama berkaitan dengan kepastian hukumnya.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. MUKTAZILAH VERSUS SUNNI: AWAL PERGULATAN&lt;br /&gt;Persoalan-persoalan teologi, pada awal perkembangan Islam, telah memunculkan beragam aliran. Sebutlah nama-nama seperti Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, sampai Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Meskipun munculnya aliran-aliran tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh banyak pihak, berlatar belakang masalah politik, tapi bahwa mereka telah ikut meramaikan perdebatan dalam ilmu Kalam, adalah sebuah hal yang tak terpungkiri lagi. Diantara aliran-aliran tersebut, yang perlu untuk digali lebih jauh adalah Muktazilah dan Ahlu al-Sunnah. Karena dua aliran inilah yang telah secara serius berbicara tentang wahyu dan akal secara mendalam, yang pembicaran tersebut akhirnya berdampak pada masalah epistemologi hukum Islam.&lt;br /&gt;Kaum Muktazilah adalah golongan yang dalam pembahasannya lebih mengutamakan akal dengan nuansa filsafat, sehingga lebih dikenal dengan sebutan kaum rasionalis. Sedemikian filosofisnya pemikiran mereka, sampai-sampai A. Hanafi mengatakan, bagi siapa yang ingin belajar filsafat Islam, harus menggali buku-buku yang dikarang oleh Muktazilah terlebih dahulu, sebelum menekuni buku filosof muslim lainnya. Diantara pemikiran terpenting Muktazilah yang kemudian berpengaruh pada pemikiran hukum Islam adalah pendapat bahwa Qur’an adalah makhluk, yang dijadikan oleh Tuhan pada waktu yang dibutuhkannya. Golongan ini sangat mengagungkan akal, sehingga kemudian berpendapat bahwa Tuhan dapat diketahui manusia tanpa wahyu, hanya dengan kekuatan akal saja. Begitu juga perbuatan baik dan buruk. Aliran ini pernah menjadi mazhab resmi negara pada saat pemerintahan Khalifah al-Makmun di tahun 827 M.&lt;br /&gt;Bertentangan dengan aliran Muktazilah yang mengedepankan kemerdekaan dan kebebasan berpikir manusia, muncul aliran yang melawannya: aliran Sunni, yang berpendapat bahwa al-Qur’an adalah qadim, bukan makhluk yang bersifat hadits. Pada waktu itu, aliran Muktazilah tidak begitu banyak berpegang pada Sunnah atau tradisi, sehingga aliran yang berseberangan dengannya -- yang berpegang teguh pada Sunnah, kemudian disebut dengan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran ini pada akhirnya banyak mendapatkan tempat di hati kalangan rakyat biasa, karena kebanyakan rakyat awam tidak mampu memahami dan menyelami ajaran Muktazilah yang bersifat rasionil dan filosofis. Keadaan ini terus bertahan sampai pada akhirnya aliran Muktazilah hilang.&lt;br /&gt;Menurut Harun Nasution, aliran-aliran Khawarij, Murji’ah, dan Muktazilah tak mempunyai wujud lagi kecuali hanya dalam sejarah. Yang masih ada saekarang ialah aliran-aliran Asy’ariyah dan Maturidiah dan keduanya disebut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedang aliran Asy’ariyah umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya. Dengan masuknya kembali faham rasionalisme ke dunia Islam, yang kalau dahulu masuknya memalui kebudayaan Yunani klasik, akan tetapi sekarang melalui kebudayaan Barat modern, maka ajaran-ajaran Muktazilah mulai timbul kembali, terutama sekali di kalangan intelegensia Islam yang mendapat pendidikan barat. Kata neo-Muktazilah mulai dipakai dalam tulisan-tulisan mengenai Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. AKAL DAN TEKS YANG TERUS BERGULAT&lt;br /&gt;Kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok mayoritas, tidak lain, karena mereka telah memasuki ‘wilayah-wilayah tabu’ yang menurut mayoritas tidak boleh untuk dijadikan obyek akal secara bebas. Mereka dianggap telah ‘menginjak-injak’ sakralitas dan keabsolutan teks. Sementara, mereka yang dianggap sesat, berpikiran bahwa kaum ‘pemuja teks’ yang menganggapnya sesat, adalah manusia-manusia yang tidak memanfaatkan anugerah paling berharga yang telah diberikan oleh-Nya, yaitu akal. Pemuja teks bukan hanya orang-orang yang tidak ‘mensyukuri’ anugerah akal, tapi, lebih jauh, mereka adalah orang-orang yang paling bertanggung jawab atas ‘kematian’ peran agama dalam kehidupan modern, disebabkan oleh tindakannya yang telah ‘mematikan’ teks.&lt;br /&gt;Akibat adanya perubahan kondisi sosial masyarakat, reformasi hukum Islam merupakan hal yang terelakkan dan menjadi sebuah tuntutan. J. N. D. Anderson mengatakan tiga kategori dalam tuntutan perubahan hukum Islam: pressure for a return to Islamic law, pressures for certain relaxation in the scope of Islamic law, dan pressure for a more radical approach to Islamic law as a whole. Dalam realisasinya, tuntutan perubahan hukum Islam ini, khususnya tekanan yang ketiga, menghasilkan epistemologi baru dalam hukum Islam, yang merupakan jawaban atas terlalu rigidnya epistemologi klasik yang diikuti oleh mayoritas ulama. Epistemologi baru tersebut sangat kental akan nuansa filsafat dan lebih memilih pendekatan rasional-ilmiah ketimbang pendekatan tekstual.&lt;br /&gt;Dalam filsafat Islam, akal memang bukan tanpa batas sama sekali, karena ia masih harus berkompromi dengan teks, atau setidak-tidaknya, dengan Tuhan. Dr. Haidar Bagir, seorang pakar filsafat Islam, menyebut filsafat agama -- termasuk filsafat Islam -- sebagai filsafat yang percaya pada batas tertentu “independent reasoning”, sehingga produknya tetap tertransendensikan. Pelaku filsafat adalah akal, dan musuh (atau partner)-nya adalah hati. Sehingga, filsafat Islam, yang didasari oleh keimanan, harus bisa seimbang dalam menyikapi dua hal yang ‘bertentangan’ tersebut. Dengan kondisi yang seperti ini, filsafat Islam justru berada dalam problem besar yang terus berpolemik di dalamnya, yaitu tarik ulur antara akal yang harus independent di satu sisi, dan teks sebagai sesuatu yang harus diiimbangi di sisi yang lain. Pergumulan pada ‘wilayah dasar’ ini membawa akibat yang tidak kecil di ‘wilayah permukaan’, termasuk dalam masalah hukum sebagai salah satu bentuk ‘permukaan Islam’.&lt;br /&gt;Mengenai posisi akal di depan teks dan peran teks atas akal dalam epistemologi hukum Islam, ada dua mainstream. Dua aliran ini, diakui atau tidak, muncul sebagai kelanjutan dari perdebatan antara aliran teologi Islam masa lalu, khususnya Sunni dan Muktazilah. Pemikiran kaum Sunni melahirkan model epistemologi hukum Islam yang bercirikan pengormatan atas teks, sehingga dalam epistemologi yang seperti ini, teks lebih dominan daripada akal. Aliran ini, selanjutnya lebih terkenal dengan sebutan aliran tekstualis. Sedangkan aliran Muktazilah melahirkan model epistemologi hukum Islam yang sangat menghormati akal, sehingga dalam epistemologi model seperti ini, akal berada diatas redaksi literal teks. Aliran ini, kemudian lebih sering disebut aliran rasionalis, atau, menurut beberapa orang, aliran liberal.&lt;br /&gt;C. AKAL DAN TEKS MENURUT MAZHAB TEKSTUALIS&lt;br /&gt;Sebagaimana telah disebutkan diatas, mazhab Tekstualis adalah mazhab yang ‘lahir’ dari aliran Sunni. Sunni meliputi empat mazhab besar dalam pemikiran hukum: Syafi’I, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Masing-masing aliran tersebut memang punya epistemologi hukum yang berbeda, tapi dalam hal memposisikan teks dan akal, secara umum, mereka punya pandangan sama. Pandangan ini terdokumentasikan dalam berbagai kitab ushul fikih, yang ditulis oleh ulama-ulama selama sekian abad dan jumlahnya ratusan, atau bahkan mungkin, ribuan jilid. Sehingga untuk melacak bagaimana pandangan aliran tekstualis ini terhadap posisi akal dan teks, tidak begitu sulit, karena telah didokumentasikan secara jelas dan sistematis dalam kitab-kitab ushul fikih.&lt;br /&gt;Persoalan teks mendapatkan perhatian khusus oleh para ahli ushul fikih dan dibahas dengan sangat detail. Secara umum, teks, bila dilihat dari segi keotentikannya, dibagi menjadi dua: qath’iy al-tsubut dan dzanniy al-tsubut. Qur’an adalah sumber hukum yang qathiy al-tsubut, artinya pasti otentitasnya. Sedangkan Sunnah sebagai sumber hukum ada dua, ada yang qath’iy al-tsubut dan ada pula yang dzanniy al-tsubut. Sunnah yang bersifat qath’iy al-tsubut adalah sunnah yang diriwayatkan secara mutawatir. Sedangkan sunnah yang dianggap dzanniy al-tsubut adalah sunnah yang dalam proses transmisinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir.&lt;br /&gt;Bila dilihat dari segi kejelasan penunjukan maksud, masing-masing teks Qur’an maupun Sunnah dibagi menjadi dua: qath’iy al-dalalah (penunjukannya bersifat pasti, fixed, dan strict) dan dzanniy al-dalalah (penunjukannya tidak bersifat pasti, karena ada beberapa ihtimal, sehingga membuka peluang penafsiran). Terhadap teks yang otensitas dan penunjukan maknanya bersifat pasti, maka wajib untuk melaksanakan apa kata teks. Lahirnya teks memang biasanya terkait dengan dengan suatu konteks tertentu, tapi dalam hal ini, teks harus dianggap sebagai bahasa undang-undang yang mengandung ‘kepastian hukum’, sehingga harus dilaksanakan apa adanya. Kaidah yang cukup terkenal sehubungan dengan ini adalah: al-‘ibratu bi ‘umum al-lafdzi, la bi khusus al-sababi (yang diperhitungkan adalah lafalnya yang umum, bukan sebab yang sifatnya khusus).&lt;br /&gt;Ijtihad hanya diperbolehkan atas teks yang mengandung dzanniy al-tsubut dan/atau dzanniy al-dalalah. Dalam kondisi yang seperti ini, akal baru berperan secara optimal. Tapi peran akal disini pun tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh keluar dari semangat hukum teks-teks yang lain secara umum. Bahkan, Imam Syafi’i, pendiri mazhab Syafi’i yang terkenal dengan gaya legisme, mengatakan bahwa ijtihad tidak boleh lepas sama sekali dari teks, dan setiap pendapat hukum harus selalu ada dasar teksnya, baik langsung maupun tidak langsung – dengan qiyas.&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa menurut epistemologi hukum Islam versi mazhab tekstualis, akal berada di bawah teks dan tidak boleh bersifat otonom. Bahkan dalam teks yang sifatnya qoth’iy al-tsubut dan qoth’iy al-dalalah, akal benar-benar harus kalah. Ia harus tunduk pada apa kata redaksi teks, meskipun rasio tidak bisa menerima. Contohnya adalah dalam ayat waris laki-laki perempuan yang jumlahnya adalah dua banding satu. Ketentuan tersebut harus tetap diikuti, meski akal saat ini tidak bisa menerimanya.&lt;br /&gt;Pandangan yang seperti itu bukannya tanpa alasan filosofis sama sekali. Al-Ghazali, tokoh yang pernah berkecimpung dalam dunia filsafat dan ahli di bidang fikih, menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh Dr. Said Ramadlan al-Bouti dalam disertasinya, bahwa apa yang dihasilkan oleh akal kebenarannya bersifat relatif, sedangkan nash (teks) kebenarannya bersifat mutlak, karena datangnya dari Al-Syari’ (pembuat hukum; Allah). Oleh karena itu, bila akal dan teks sampai berbenturan, akal harus dikalahkan dan teks harus dimenangkan.&lt;br /&gt;Dalam mazhab tekstualis, akal memang berada di bawah teks, tapi bukan berarti akal kehabisan peranan. Hal ini karena, teks-teks yang sifatnya qathiy al-tsubut dan qathiy al-dalalah, jumlahnya jauh lebih sedikit bila dibandingkan teks-teks yang yang tidak qath’iy. Bahkan dalam teks yang qath’iy pun akal sebenarnya masih berperan, yaitu dalam hal penerapan teks tersebut. Kesimpulan dari peran akal dan teks menurut mazhab tekstualis adalah bahwa akal mempunyai peranan sangat besar dalam epistemologi hukum Islam, tetapi dalam hal akal berhadapan dengan teks yang sifatnya qath’iy, akal harus tunduk sepenuhnya pada teks tersebut, demi kepastian hukum.&lt;br /&gt;D. AKAL DAN TEKS MENURUT MAZHAB RASIONALIS&lt;br /&gt;Pandangan-pandangan hukum yang lahir dari mazhab tekstualis, dalam perjalanannya sering dianggap terlalu rigid dan kaku, terutama ketika dihadapkan pada kehidupan dunia modern. Berangkat dari fenomena yang seperti ini, muncul epistemologi baru hukum Islam yang diusung oleh kaum moderat, yang diharapkan akan mampu menghasilkan hukum Islam yang lentur, ‘manusiawi’, humanis, dan egaliter. Berbeda dengan pandangan mazhab tekstualis yang mudah dilacak karena telah terdokumentasikan secara sistematis dalam kitab-kitab ushul fikih, pandangan ‘baru’ tentang posisi akal dan teks dari aliran moderat yang rasionalis ini sukar untuk dilacak, karena masih tersebar dalam berbagai tulisan dan buku-buku. Sekedar sebagai gambaran, dalam makalah ini akan diungkapkan beberapa pandangan dari tokoh-tokoh, atau setidak-tidaknya, penganut aliran ini, yang, semoga, bisa dianggap sebagai representasi dari pandangan mazhab rasionalis ini.&lt;br /&gt;Pandangan rasionalis sangat kental dengan nuansa filsafat, sehingga jelas mementingkan posisi akal. Aliran ini sangat menghendaki kebebasan akal manusia dalam penafsiran atas teks (wahyu), tidak peduli apakah teks tersebut qath’iy atau dzanniy. Karena, kebenaran adalah bersifat relatif, tergantung pada rasio. Ulil Abshar mengatakan, wahyu (teks) adalah laksana horison atau cakrawala yang tak berbatas. Hampir mustahil bagi akal manusia yang terbatas untuk menjangkau seluruh horison wahyu. Karena cakrawala wahyu yang terbentang luas itu, maka siapapun dapat mengatakan sesuatu atas nama wahyu. Garansi bahwa wahyu dapat dipahami dengan tepat adalah integritas akal manusia itu sendiri.&lt;br /&gt;Lebih tegas lagi, Ali Harb, pemikir yang kental dengan filsafat postmodernisme, dalam kritik nalar (naqd al-‘aql)-nya mengatakan bahwa nalar adalah tabir (hijab), dimana nalar yang satu akan menutupi atau menghegemoni nalar yang lain. Nalar murni berarti melepaskan nalar intuisi dan empiris, nalar ilmiah menutupi nalar dongeng atau hikayat, nalar arab menutupi nalar bukan arab, nalar islami menutupi nalar bukan islami, nalar tauhid menutupi nalar atheisme, nalar barat menutupi nalar yang bukan barat, dan seterusnya. Dalam memandang teks, Ali Harb tidak membedakan antara teks Qur’an, Hadis, ataupun yang lain, karena sama-sama berbentuk bahasa yang disusun dalam realitas yang dialogis/dialektis dengan realitas dan sama-sama berpotensi mengandung penilaian, sehingga karenanya juga berpotensi menghijab nalar (kebenaran) yang tidak diungkap dalam teks tersebut. Padahal, nilai (kebenaran) yang tidak dimuat teks tersebut dikandung oleh teks lain.&lt;br /&gt;Sedangkan Mohammed Arkoun, berpandangan bahwa agar hukum Islam lebih dinamis, maka harus ada dekonstruksi terhadap epistemologi abad pertengahan yang cenderung ortodok dan kental dengan dogmatisme. Berkaitan dengan teks, khususnya Qur’an, Arkoun berpandangan bahwa Al-Qur’an tunduk pada sejarah (the Qur’an is subject to historicity). Baginya, lantaran As-Syafi’i berhasil membuat sistematika konsep sunnah dan pembakuan ushul kepada standar tertentu serta pembakuan Qur’an kepada sebuah mushaf resmi (kopus resmi tertutup/mushaf Utsman), banyak ranah pemikiran yang tadinya “terpikirkan”, berubah menjadi hal-hal “yang tak terpikirkan”. Sampai sekarang, di tengah tantangan barat modern, menurutnya, daerah tak terpikirkan masih terus melebar.&lt;br /&gt;Pandangan Arkoun bahwa teks tunduk pada sejarah, mirip dengan pendapat Nashr Hamid Abu Zaid yang menganggap al-Qur’an sebagai produk peradaban (al-Muntaj al-Tsaqofiy). Pesan inti dari pandangan seperti ini adalah bahwa teks tidak bisa dan tidak boleh dilepaskan dari konteksnya. Sehingga, jika konteks dimana teks diturunkan sudah berbeda dengan konteks sekarang, maka ketentuan redaksi teks tersebut tidak harus ditaati. Bagi mazhab rasionalis, tidak ada perbedaan antara teks yang qoth’iy maupun yang tidak, redaksi dari keduanya sama-sama bisa disimpangi bila memang sudah tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini. Yang tidak boleh disimpangi adalah ‘semangat hukum’ dari teks tersebut (seperti keadilan, kesetaraan, dll.). Untuk menentukan apakah suatu teks masih relevan dengan konteks saat ini dan apa ‘semangat hukum’ dari teks, kuncinya ada pada akal.&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dalam epistemologi hukum Islam versi mazhab rasionalis, akal berada diatas teks. Akal akan menentukan berlaku atau tidaknya redaksi teks, baik itu yang qath’iy maupun dzanniy. Tapi bukan berarti teks dikesampingkan sama sekali, karena ada yang harus dipatuhi, yaitu ‘semangat hukum’ dari teks tersebut. Sehingga, karena tidak ada keharusan untuk patuh atas redaksi teks qath’iy, maka menurut mazhab ini, kebenaran bersifat relatif, tergantung pada alasan-alasan rasional yang diajukan.&lt;br /&gt;E. ANALISIS&lt;br /&gt;Bila diperbandingkan, baik epistemologi yang diajukan oleh mazhab Tekstualis maupun epistemologi yang dibagun oleh mazhab Rasionalis, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Epistemologi mazhab tekstualis yang memandang keharusberlakuan teks qath’iy, kelebihannya adalah adanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Tapi epistemologi yang seperti ini, dalam beberapa hal, memang terkesan kaku dan kurang dinamis, yaitu dalam hal yang sudah dijelaskan secara tegas dan pasti oleh syara’ ketentuan hukumnya.&lt;br /&gt;Sebenarnya kekakuan dari hukum yang dihasilkan dari epistemologi seperti itu, tidak bersifat mutlak, karena ternyata, dalam beberapa hal, epistemologi tersebut juga mengakui pengaruh konteks atas teks, seperti yang tercermin dalam kaidah mereka: taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-amkinah wa al-azminah (berubahnya hukum karena perubahan tempat dan waktu). Tapi pemberlakuan kaidah ini ada batasannya yang sangat jelas, tidak bebas sama sekali. Karena itu, sejatinya, hukum yang dihasilkan dari epistemologi tersebut, dalam beberapa hal, akan mengikuti laju peradaban dan kebudayaan manusia, tapi, dalam beberapa hal yang lain, redaksi teks berlaku mutlak, sehingga peradaban atau kebudayaan harus tunduk padanya.&lt;br /&gt;Sedangkan mazhab rasionalis yang berpandangan bahwa akal berada diatas teks, kelebihannya adalah adanya hukum Islam yang dinamis, humanis, emansipatoris, egaliter, dan tidak akan pernah lapuk bila dihadapkan dengan modernitas dan dunia Barat. Namun, epistemologi mazhab ini juga ada kekurangannya, kalau tidak boleh dikatakan banyak, yaitu tidak adanya ketegasan dan kepastian hukum. Hukum Islam akan tunduk dengan peradaban, atau bahkan, bisa jadi, hukum Islam akan ‘diseret’ oleh laju peradaban ke arah yang tidak jelas batasannya. Hal ini karena, dalam epistemologi yang mereka bangun tidak ada ketentuan tegas kapan peradaban harus tunduk pada teks hukum, dan kapan teks hukum dapat berkompromi dengan realitas, sehingga fungsi kontrol sosial hukum Islam bisa dikatakan nihil.&lt;br /&gt;Bila sudah seperti ini, hukum Islam sebagai sebuah bangunan ‘sistem hukum’ akan runtuh tinggal puing-puing. Tapi memang runtuhnya ‘sistem hukum Islam’ ini bukanlah hal yang menakutkan bagi para pengusung epistemologi mazhab ini, karena, menurut mereka, yang terpenting dari Islam bukan hukumnya, melainkan pesan-pesan moral. Mereka lebih senang untuk memandang Islam sebagai ‘agama moral’ daripada melihatnya sebagai ‘agama hukum’. Maka dari itulah, epistemologi yang seperti mereka bangun ini, bila dilihat dari konsekuensi yang mungkin timbul, terlalu berbahaya untuk dimainkan dalam pembentukan hukum Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dalam rangka pengembangan hukum Islam, epistemologi hukum Islam yang terbaik untuk digunakan, sampai saat ini, adalah epistemologi yang ditawarkan oleh mazhab tekstualis. Epistemologi model inilah yang telah diikuti oleh mayoritas ulama selama sekian abad lamanya. Sekilas, epistemologi yang lebih mendahulukan teks daripada akal ini memang terkesan rigid dan kaku, tapi itu jauh lebih baik dari epistemologi yang mengakibatkan kekacauan dan ketidakpastian hukum Islam. Epistemologi mazhab rasionalis, meskipun sepintas kelihatannya fleksibel, humanis, dan sangat ‘manusiawi’, tapi, bila dicermati secara mendalam, akan membawa konsekuensi yang sangat berbahaya bagi hukum Islam; hukum Islam sebagai sebuah ‘sistem hukum’ bisa runtuh dan porak poranda karenanya.&lt;br /&gt;Untuk menanggapi kenyataan bahwa masyarakat sudah banyak mengalami perubahan dan banyak yang menjauh dari ‘rel syari’at’, solusi yang terbaik bukanlah dengan cara menyesuaikan hukum Islam secara bebas dengan kondisi tersebut, karena perubahan tersebut disebabkan oleh sikap umat muslim sendiri yang dalam mengamalkan agamanya tidak secara utuh, tapi sebagian-sebagian. Dalam beberapa hal, hukum Islam tetap harus tegas dan kokoh -- dan masyarakat muslim harus tunduk padanya, tapi dalam beberapa hal yang lain, hukum Islam boleh untuk lentur -- mengikuti perubahan masyarakat tersebut. Epistemologi yang mampu melahirkan hukum Islam yang demikian adalah epistemologi yang ditawarkan oleh mazhab tekstualis, bukan epistemologi mazhab rasionalis yang tidak jelas batasannya.&lt;br /&gt;‘Semangat hukum’ dari semua sistem hukum yang ada di dunia ini bisa dikatakan mirip, kalau tidak sama persis. Tapi, sistem hukum tersebut pada akhirnya harus dikatakan berbeda, karena dalam merelisasikan ‘semangat hukum’ tersebut memang mereka tidak sama. Contohnya, sistem hukum pidana Islam dan sistem hukum pidana barat punya ‘semangat hukum’ yang sama, yaitu sama-sama menghendaki keadilan dan ketertiban umum. Tapi dalam merealisasikan ‘semangat hukum’ tersebut, keduanya berbeda. Sistem hukum pidana Islam melarang zina (karena dianggap menganggu moral publik), sedangkan sistem hukum pidana barat melegalkannya asalkan dilakukan suka sama suka (karena tidak dianggap menganggu ketertiban). Apabila epistemologi hukum mazhab rasionalis digunakan, maka batas tegas antara sistem hukum Islam dan sistem hukum lainnya akan menjadi kabur, atau bahkan hilang sama sekali, akibat tidak adanya kepastian dan ketegasan ketentuan hukum.&lt;br /&gt;Akal memang harus dioptimalkan penggunaannya, tapi bukan dengan cara ‘memperkosa’ teks, karena akal bukanlah satu-satunya sumber kebenaran. Sebagai penutup, ada baiknya kita ingat kembali pesan filosof Muslim masa lalu, Ibnu Sina yang mengatakan: “The human being is incapable of understanding the truth of things. They only know the khawaas (propers), aarad (accidents), and lawazim (corollaries), but not the corrective measures for it. Alla they know is that they are khawaas and aarad”. Maka, sangat perlu bagi kita untuk kembali pada kebenaran sesungguhnya dari wahyu, bukan kebenaran yang dipaksa-paksakan melalui cara-cara, yang memang terkadang, rasional dan ilmiah, tapi sejatinya akan membahayakan Islam.&lt;br /&gt;Disinilah kejujuran kita dituntut…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;- Listiyono Santoso, Sunarto dkk., Epistemologi Kiri, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2003&lt;br /&gt;- Prof. Dr. Ahamad Tafsir, Filsafat Umum, Akal dan Hati sejak Thales sampai Capra, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003&lt;br /&gt;- Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthiy, Dlawabith al-Mashlahah fi al-Syariah al-Islamiyyah, Beirut: Mua’ssasah al-Risalah, 1986&lt;br /&gt;- Dr. Sa’id Ramadlan al-Bouti, Al-Ijtihad fi al-Syari’ah al-Islamiyyah: Hukmuhu, Syara’ithuhu, Hujjiatuhu, Aqsamuhu, Atsaruhu, makalah dari &lt;a href="http://www.bouti.com/"&gt;www.bouti.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;- Dr. Sa’id Ramadlan al-Bouti, Al-‘Ilmu wa Mada Hurriyat al-Bahtsi al-‘Ilmiy fi al-Islam, makalah dari www.bouti.com&lt;br /&gt;- Akhmad Minhaji, Modern Trend in Islamic Law, Notes on J. N. D. Anderson’s Life and Thought, dalam Al-Jami’ah Jornal of Islamic Studies Vol 39, Yogyakarta: IAIN, 2001&lt;br /&gt;- Dr. S. Ali Shahrestani, The Crisis of Contemporary Civilization and the Prospects for Salvation, dalam Islamic University Quartely Academic Jornal Vol. (1) No (2), London: International Colleges of Islamic Science, 1994&lt;br /&gt;- Dr. Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa, Perkembangan, Jakarta: Yayasan Penerbit UI, t. t.&lt;br /&gt;- A. Hanafi, MA., Pengantar Theology Islam, Jakarta: Djajamurni, t. t.&lt;br /&gt;- Abdul Karim Tatan dan Muhammad Adib al-Kailany, ‘Aun al-Murid li Syarh Jauharat al-Tauhid fi ‘Aqidat Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah, Damascus: Dar al-Basya’ir, 1999&lt;br /&gt;- Dr. Haidar Bagir, Akal adalah Rasul dalam Diri Manusia, artikel dalam &lt;a href="http://www.islamlib.com/"&gt;www.islamlib.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;- Ulil Abshar Abdalla, Agama, Akal, dan Kebebasan, artikel dari &lt;a href="http://www.islamlib.com/"&gt;www.islamlib.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;- M. Kholidul Adib Ach, Menggugat Teks dan Kebenaran Agama, Analisa Pemikiran Ali Harb tentang Relativitas Kebenaran Agama, artikel dari &lt;a href="http://www.islamlib.com/"&gt;www.islamlib.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;- Cecep Ramli Bihar Anwar, Mohammed Arkoun, Cara Membaca Al-Qur’an, artikel dari &lt;a href="http://www.islamlib.com/"&gt;www.islamlib.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;- Pradana Boy ZTF, Dimensi Filsafat dalam Wahyu, artikel dari www.islamlib.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-7313103638711433864?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/7313103638711433864/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=7313103638711433864' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/7313103638711433864'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/7313103638711433864'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/pergulatan-akal-dan-teks-dalam.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-2177977647809555781</id><published>2008-02-19T22:14:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:15:13.841-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>PIDANA PENJARA DALAM PANDANGAN ISLAM&lt;br /&gt;OLEH: M. LUBABUL MUBAHITSIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Dalam buku Tujuh Serangkai Tentang Hukum, tepatnya di bawah judul “Negara Tanpa Penjara”, ada pemikiran menarik dari Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hazairin, SH., tentang pidana penjara. Menurutnya, pidana penjara adalah sebuah pidana yang tidak jelas tujuan dan orientasinya. Kalaulah tujuan penjara adalah untuk pembalasan (retribusi) atas kejahatan pelaku, kenapa pidana ini sangat ‘memanjakan’ pelaku kejahatan, sampai kemudian layak – dan memang pada akhirnya-- disebut ‘lembaga pemasyarakatan’, bukannya ‘lembaga penghukuman’ misalnya? Tapi kalau memang tujuannya adalah untuk mendidik pelaku kejahatan agar menjadi baik, pidana ini tetap belum bisa dipersamakan dengan suatu lembaga pendidikan akhlak yang sesungguhnya. Karena itulah berarti, pidana ini ambigu dalam hal tujuan dan orientasinya. Bukan hanya itu, pidana ini juga sangat banyak menghabiskan dana negara. Padahal, manfaatnya tidak jelas sama sekali.&lt;br /&gt;Berdasarkan pemikirannya tersebut, beliau kemudian mengusulkan dihapuskannya jenis pidana ini dari sistem hukum pidana Indonesia. Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi hukum pidana Indonesia, beliau menyarankan agar kita kembali kepada sistem hukum pidana Islam, yang salah satunya adalah dengan cara menghapuskan pidana penjara:&lt;br /&gt;Tahukah pembaca bahwa negara tanpa penjara telah dimulai 13 setengah abad yang lalu oleh Muhammad SAW. berdasar atas kemauan Allah yang disampaiakan kepadanya mealui ayat-ayat al-Qur’an. Qur’an yang mengartur hidup kerohabian dan hidup kemasyarakatan umat Islam dan karena itu mengatur pula hukum perdata dan hukum pidana bagi mereka, ternyata sungguh tidak pernah menetapkan wajib adanya hukum penjara. Qur’an tidak pernah mewajibkan umat Islam menyediakan penjara, malahan tidak pernah menganjurkan atau mengajarkannya, karena al-qur’an tidak ada mengandung sebuah pelanggaran pun yang atasnya harus dikenakan hukuman penjara ataupun hukuman kurungan. Ini bukanlah disebabkan, karena Qur’an tidak mengenal pengertian penjara. Bahwa Qur’an mengenal penjar terbukti dari Surat 12 (Yusuf) dimana kita mendapat tahu bahwa dalam negara Fir’aun penjara telah bertebaran sebagai alat penjara. Karena tu dapatlah kita simpulkan bahwa Qur’an tidak mau memilih penjara sebagai alat hukuman.&lt;br /&gt;Beliau sangat gigih untuk memperjuangkan penghapusan pidana penjara dari sistem hukum pidana Indonesia. Karena menurut beliau, selain pidana ini tidak jelas tujuan dan orientasinya, pidana ini juga tidak dianjurkan oleh Islam. Lebih dari itu, beliau bahkan terkesan meyakini bahwa pidana ini sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam, sebagaimana tampak pernyataannya ketika memberi pengantar “konsep negara tanpa penjara”-nya:&lt;br /&gt;Paling utama pula saya tujukan tuliwsan ini kepada semua orang yng sungguh beriman, begitu pula kepada mereka yang beriman dengan bibirnya tetapi fasik dalam hati dan perbuatannya, dan juga kepada orang-orang yang mengaku beriman kepeda pujaannya tetapi tidak menghiraukan sebagian dari suruhan dan larangannya; kepada mereka ini termasuk mereka yang giat menyerukan secularisme.&lt;br /&gt;Pemikiran Prof. Hazairin ini tentunya bukanlah sebuah ‘harga mati’ yang tidak boleh dikritisi, karena apa yang ia kemukakan ini masih termasuk dalam ‘medan fiqih’, yang di dalamnya dimungkinkan dan diperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Apalagi, masih ada pula pemikir lain yang tidak sependapat. Prof. Dr. Jimly Asshidiqiqe misalnya, ia mengatakan bahwa meskipun gagasan ‘kepenjaraan’ itu dewasa ini tengah menghadapi gelombang kritik di mana-mana, termasuk di dalam dunia ilmiah, tetapi – paling tidak—dapat dikatakan bahwa gagasan kepenjaraan itu cukup mempunyai dasar yuridis dalam al-Qur’an untuk diterapkan dalam kebijaksanaan kriminal suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A. JENIS PIDANA DALAM ISLAM&lt;br /&gt;Jenis-jenis pidana dalam Islam dapat dikelompokkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Dari segi obyek ancamannya:&lt;br /&gt;a. Pidana atas jiwa, terdiri dari:&lt;br /&gt;i. Pidana mati dengan pedang&lt;br /&gt;ii. Pidana mati dengan digantung di tiang gantungan salib (disalib)&lt;br /&gt;iii. Pidana mati dengan dilempari batu (rajam)&lt;br /&gt;b. Pidana atas harta kekayaan, yang meliputi:&lt;br /&gt;i. Pidana diyat ganti rugi&lt;br /&gt;ii. Pidana ta’zir sebagai tambahan&lt;br /&gt;c. Pidana atas anggota badan, berupa:&lt;br /&gt;i. Pidana potong tangan dan kaki&lt;br /&gt;ii. Pidana potong tangan atau kaki&lt;br /&gt;iii. Pidana pemukulan atau penamparan yang merupakan variasi bentuk pidana ta’zir sebagai peringatan dan pengajaran&lt;br /&gt;d. Pidana atas kemerdekaan, berupa:&lt;br /&gt;i. Pidana pengusiran dan pembuangan&lt;br /&gt;ii. Pidana penjara seumur hidup&lt;br /&gt;iii. Pidana penahanan yang bersifat sementara&lt;br /&gt;e. Pidana atas rasa kehormtan dan keimanan, terdiri dari:&lt;br /&gt;i. Pidana teguran atu peringatan&lt;br /&gt;ii. Kaffarah sebagai hukuman yang bersifat religius&lt;br /&gt;2. Dari segi tingkat bahaya kejahatan yang diancamnya:&lt;br /&gt;a. Bentuk pidana qishash dan diyat&lt;br /&gt;b. Bentuk pidana hudud&lt;br /&gt;c. Bentuk pidana ta’zir&lt;br /&gt;3. Dari segi bentuk hakikinya:&lt;br /&gt;a. Pidana mati&lt;br /&gt;b. Pidana ganti rugi&lt;br /&gt;c. Pidana potong tangan dan/atau kaki&lt;br /&gt;d. Pidana penjara&lt;br /&gt;e. Pidana teguran atau peringtan&lt;br /&gt;f. Pidana religius (kaffarah)&lt;br /&gt;g. Pidana ta’zir yang dapat merupakan:&lt;br /&gt;i. Pidana tambahan (pemberatan)&lt;br /&gt;ii. Bentuk-bentuk inovatif terhadap bentuk-bentuk yang sudah ditentukan.&lt;br /&gt;B. PIDANA PENJARA DALAM PANDANGAN ISLAM&lt;br /&gt;1. Pidana Penjara&lt;br /&gt;Sebelum membahas tentang pidana penjara dalam pandangan Islam, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan pidana penjara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penjara berarti bangunan tempat mengurung orang hukuman. Pidana penjara adalah salah satu jenis pidana pokok yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sekarang (Ius Constitutum) dan RUU KUHP mendatang (Ius Constituendum). Sehingga, sampai saat ini pidana penjara masih menjadi ‘primadona’ dalam hukum pidana Indonesia.&lt;br /&gt;Pidana penjara sangat mirip dengan pidana kurungan, karena tempat pelaksanaannya sama, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi bila dilihat dari segi operasionalisasi / praktek pelaksanaannya berbeda, yaitu:&lt;br /&gt;- Pidana penjara biasanya diancamkan pada kejahatan yang sifatnya serius/berat, sedangkan pidana kurungan biasanya diancamkan pada delik-delik yang bersifat ringan;&lt;br /&gt;- Orang yang menjalani pidana penjara dapat dipindahkan ke LP lain sesuai dengan keperluan pembinaan/alasan tertentu, sedangkan ormng yang menjalani pidana kurungan tidak;&lt;br /&gt;- Pekerjaan orang yang dipidana penjar lebih berat dari pekerjaan orang yang dipidana kurungan;&lt;br /&gt;- Pakaian orang yang dipidan penjara hrus seragam, sedangkan orang yang dipidana kurungan tidak;&lt;br /&gt;- Orang yang dipidana penjara tidak memiliki hak Pistole (hak memperbaiki kondisi, sarana/fasilitas di LP dengan biaya sendiri), sedangkan orang yang dipidan kurungan memiliki hak itu;&lt;br /&gt;- Dalam pelaksanaan pidana penjara, dimungkinkan pelaksanaan konsep Pidana Penjara Bersyarat, sedang dlam pidana kurungan tidak.&lt;br /&gt;Dalam pembahasan ada tidaknya pidana penjara dalam Islam, perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan tersebut tidaklah menjadi persoalan penting. Karena yang menjadi titik tekan pembahasan disini adalah apakah Islam menganjurkan, atau setidak-tidaknya mengizinkan, pelaksanaan pidana dengan cara mengurung terpidana dalam suatu bangunan tertentu ataukah tidak. Dan kalau seandainya Islam memang menganjurkan/mengizinkan pidna yang demikian itu, prinsip-prinsip apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.&lt;br /&gt;2. Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam&lt;br /&gt;A. Pandangan Hukum Islam Atas Pidana Penjara&lt;br /&gt;Hukum Pidana Islam mempunyai berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya, diantaranya adalah ta’zir. Ta’zir sendiri secara bahasa berarti pencegahan, pertolongan, dan kemudian kata ini sering digunakan untuk menunjukkan arti pendidikan dan pengajaran. Menurut Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhailiy, ta’zir secara syara’ berarti hukuman yang disyari’atkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak ada had dan kafarat didalamnya. Baik itu jinayah terhadap hak Allah, seperti makan di siang hari bulan Ramadhan, ataupun jinayah terhadap hak hamba, seperti pencurian yang tidak mencapai satu nishab, pencurian yang barangnya tidak diambil dari al-hirz, dan tuduhan yang bukan tuduhan zina . Sedangkan menurut Dr. Musthafa al-Rafi’i, ta’zir adalah hukuman yang ukurannya tidak dijelaskan oleh nash syara’ dan untuk menentukannya diberikan pada waliy al-amri dan qadli .&lt;br /&gt;Berdasarkan konsep pidana ta’zir diatas, maka jelaslah bahwa dalam hal nash-nash syara’ belum mengatur tentang suatu kejahatan atau pidana, seorang imam/hakim, bila memang perlu, punya kewenangan dan boleh untuk melakukan kriminalisasi dan penalisasi sendiri. Menurut jumhur ulama (selain Malikiyyah), disini qadli punya kewenangan bebas untuk menentukan jenis pidananya (äæÚ ÇáÚÞæÈÉ), tetapi tidak untuk kadar pidananya (ãÞÏÇÑ ÇáÚÞæÈÉ ( , karena ada batas maksimum untuk pidana ta’zir. Apalagi menurut Al-Qarrafiy, pidana ta’zir dapat saja berbeda-beda, sesuai dengan tempat dan waktu. Para fuqoha berpendapat bahwa jenis pidana ta’zir tidak terbatas. Adapun jenis pidana ta’zir yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih, maka hal itu hanyalah penyebutan beberapa contoh saja, dan sama sekali bukan penyebutan secara keseluruhan.&lt;br /&gt;Bila kita mencermati beberapa pendapat ulama tersebut di atas, jelaslah bahwa sebenarnya Hukum Islam tidak pernah menutup kemungkinan diadakannya pidana penjara, sepanjang itu memang diperlukan. Apalagi dalam masa Rasulullah pernah dipraktekkan suatu jenis ta’zir yang esensinya sangat mirip dengan pidana penjara, yaitu ta’zir berupa pembuangan (al-nafyu, al-ib’ad) terhadap orang-orang yang menyerupai wanita (ÇáãÎäËíä). Karena itulah mungkin, maka Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata: “Orang laki-laki yang menyerupai perempuan (hukumannya adalah) dilenyapkan (diasingkan), karena ia tidak mendatangkan apa-apa kecuali kerusakan. Imam berhak untuk membuangnya ke daerah yang penduduknya dipandang aman darinya, atau jika imam takut akan itu, penjarakanlah dia”.&lt;br /&gt;Esensi dari ta’zir pembuangan ini adalah untuk mengisolir pelaku kejahatan dari masyarakatnya agar ia tidak mempengaruhi yang lainnya, sebagaimana tampak dalam pernyataan Imam Ahmad diatas. Itu berarti bahwa esensi dari ta’zir tidak berbeda dengan esensi pidana penjara. Leonard Orland, dalam buku Prisons: Houses of Darkness, menyebutkan beberapa justifikasi teoritis diadakannya pidana penjara, yaitu: (a) The problem of recidivism (masalah residivis), (b) Retribution (pembalasan), (c) Deterrence (pencegahan), dan (d) Isolation (mengisolir terpidana dari masyarakat).&lt;br /&gt;Menurut Dr. Jimly Asshidiqie, SH., pidana ta’zir pembuangan yang dipraktekkan pada zaman dahulu sekarang ini perlu dipertanyakan relevansinya. Di zaman sekarang, dimana perhubungan dan transportasi sudah tidak menjadi masalah berarti, pidana pembuangan bisa dikatakan tidak punya arti sama sekali. Karena itu, mengingat esensi dari pembuangan dan penjara adalah sama, yaitu isolasi dan pelajaran bagi pelaku kejahatan, pidana pembuangan/pengasingan yang sudah tidak efektif ini perlu diganti dengan pidana penjara. Pidana penjara adalah bentuk pengembangan lebih lanjut dari pidana ta’zir berupa pembuangan/pengasingan. Karena yang terpenting adalah, bagaimana agar pidana ta’zir yang dijatuhkan punya efektivitas.&lt;br /&gt;Berdasarkan pemaparan diatas, jelas kiranya bahwa hukum Islam tidak pernah melarang diadakannya pidana penjara. Bahkan Rasulullah pernah membuat suatu pidana ta’zir yang bisa dianggap mengindikasikan legalitas pidana ini dalam Islam.&lt;br /&gt;B. Pidana Penjara dalam Konsep Islam&lt;br /&gt;A. Definisi Penjara (al-Habsu, al-Sijnu)&lt;br /&gt;Dalam khazanah hukum Islam, pidana penjara biasa disebut dengan al-habsu atau al-sijnu, yang secara etimologi berarti mencegah dan menahan. Sedangkan secara terminologi berarti “menahan atau mencegah seseorang pelaku kejahatan dari pergaulan dengan masyarakat”.&lt;br /&gt;B. Dasar-dasar Diadakannya Pidana Penjara Dalam Islam&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat mengenai legalitas pidana penjara. Sebagian golongan Hanbali dan yang lainnya berpendapat bahwa pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat. Padahal, mereka sudah tahu pidana penjara karena pidana ini sudah ada sebelum masa mereka.&lt;br /&gt;Namun apa yang dilakukan Rasulullah ini tidaklah berarti bahwa pidana penjara tidak disayari’atkan dalam hukum Islam, karena saat itu memang belum membutuhkan adanya pidana penjara. Sampai kemudian tiba pada masa ‘Umar, dimana penduduk semakin banyak dan kian menyebar sehingga muncul kebutuhan diadakannya pidana penjara, pidana penjara pun mulai tampak. Berikut ini adalah dasar-dasar yang memperkuat pendapat yang mengatakan dianjurkannya pidana penjara dalam Islam.&lt;br /&gt;1. Dasar dari al-Qur’an&lt;br /&gt;Ayat al-Qur’an yang bisa dianggap menjadi dasar pidana penjara diantaranya adalah QS. Al-Nisa’: 5 yang artinya: “Maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain padanya”. Ayat ini menunjukkan perintah untuk menahan dan memenjarakan dalam rumah, sehingga dapat diartikan pula sebagai pensyari’atan diadakannya pidana penjara. Ayat kedua adalah QS. 5: 33, yang artinya: “Atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Imam Malik dan ulama Kufah mengatakan bahwa membuang berarti memenjarakan, sehingga dibuang dari keluasan dunia ke sempitnya dunia. Ketika dipenjara, maka seolah-olah ia telah dibuang dari luasnya dunia ke dalam sempitnya penjara yang menjadi tempatnya berada.&lt;br /&gt;2. Dasar dari Sunnah&lt;br /&gt;Imam Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, dan Nasa’I meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menahan seorang tertuduh, kemudian meninggalkan orang tersebut. Al-Hakim pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah pernah menahan seorang tertuduh selama sehari semalam. Apa yang dilakukan Rasulullah ini menunjukkan disyari’atkannya pidana penjara.&lt;br /&gt;3. Dasar Dari Ijmak Sahabat&lt;br /&gt;Adapun dasar dari ijmak sahabat tampak ketika khalifah ‘Umar dan Utsman menerapkan pidana penjara. Dan tidak satupun sahabat yang mengingkarinya ataupun protes.&lt;br /&gt;4. Dasar dari Praktek Sejarah dan Pendapat Ulama&lt;br /&gt;Dalam beberapa buku, kita bisa mendapati bahwa pidana penjara pernah dipraktekkan dalam beberapa Daulah Islamiyyah. Syed Hussein Alatas misalnya, ketika menjelaskan contoh sikap konsistennya Imam Ahmad, mengatakan: “He was beaten and imprisoned by the Caliph for refusing to agree on some theological points (Imam Ahmad pernah dipukul dan dipenjara oleh Khalifah al-Mu’tashim karena menolak untuk menyetujui beberapa pemikiran teologis)”.&lt;br /&gt;Itu adalah contoh dari penerapan pidana penjara di negara Islam pada zaman dahulu. Sedangkan contoh dari penerapan pidana penjara di negara Islam saat ini adalah Pasal 1 UU Pemberantasan Suap Saudi Arabia yang menyatakan:&lt;br /&gt;ßá ãæÙÝ ÚÇã ØáÈ áäÝÓå Çæ áÛíÑå Çæ ÞÈá Çæ ÇÎÐ æÚÏÇ Çæ ÚØíÉ áÃÏÇÁ Úãá ãä ÇÚãÇá æÙíÝÊå Çæ íÒÚã Çäå ãä ÇÚãÇá æÙíÝÊå æáæ ßÇä åÐÇ ÇáÚãá ãÔÑæÚÇ íÚÏ ãÑÊÔíÇ æíÚÇÞÈ ÈÇáÓÌä ãä ÓäÉ Çáì ÎãÓ ÓäæÇÊ æÈÛÑÇãÉ ãä ÎãÓÉ ÇáÝ ÑíÇá Çáì ãÇÆÉ ÇáÝ ÑíÇá Çæ ÈÇÍÏì åÇÊíä ÇáÚÞæÈÊíä&lt;br /&gt;(Setiap pejabat publik yang meminta untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau menerima atau mengambil sesuatu janji atau pemberian untuk melakukan tindakan tertentu yang termasuk dalam pekerjaan jabatannya, atau patut diduga termasuk dalam pekerjaan jabatannya, meskipun pekerjaan tersebut diperintahkan, dianggap sebagai penerima suap dan dipidana dengan pidana penjara satu sampai lima tahun dan pidana denda sebanyak lima ribu sampai seratus ribu riyal, atau salah satu dari keduanya)&lt;br /&gt;Selain itu, banyak ulama yang dalam buku-bukunya menyebutkan secara eksplisit pidana penjara. Contohnya Imam Ibnu Taimiyyah, beliau menuliskan:&lt;br /&gt;Apabila hanya mengancam dengan senjata, namun tidak sampai membunuh dan mengambil harta, kemudian memasukkan senjata kembali, maka hukumannya adalah diasingkan dari tempat kediamannya. Ada yang mengatakan pengasingannya adalah dengan cara mengarantinanya ke tempat tertentu, maka mereka tidak ditinggal begitu saja untuk meminta-minta di negara lain. Pendapat lain mengatakan, pengasingannya dengan cara dipenjara.&lt;br /&gt;Contoh dari ulama kontemporer adalah Dr. Muhammad Al-Zuhaily. Dekan dan Guru Besar Hukum Islam dari Fakultas Syari’ah Damascus University yang juga murid Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaily ini, dalam buku Al-Nadzariyyat al-Fiqhiyyah (Teori-teori Fiqih) menuliskan: ”Pidana ta’zir banyak dan bermacam-macam. Ada yang menimpa badan, seperti pidana mati dan jilid…………….Ada yang menimpa badan dan jiwa, seperti penjara dan pengasingan (al-habsu wa al-nafyu), …….”.&lt;br /&gt;Apabila kita mencermati peta perbedaan pemikiran di kalangan ulama seputar legalitas pidana penjara dalam hukum Islam, maka yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa pidana penjara diperbolehkan dan disyari’atkan dalam hukum Islam. Dasar dari mereka yang menolak hanya satu, yaitu Rasulullah dan Abu Bakar tidak pernah mempraktekkannya. Sedangkan dasar mereka yang berpendapat bahwa pidana penjara disyari’atkan dalam hukum Islam sangat banyak dan kuat. Karena itu, dapatlah kita simpulkan kiranya bahwa pidana penjara dipebolehkan dan disyari’atkan dalam hukum Islam sebagai salah satu jenis pidana ta’zir.&lt;br /&gt;C. Aturan Penerapan Pidana Penjara Menurut Islam&lt;br /&gt;Meski pidana penjara dimungkinkan dalam hukum Islam, dalam penerapannya tetap ada batasan dan aturan. Pidana ini termasuk pidana ta’zir, sehingga untuk aturan penerapan dan pelaksananya harus mengikuti kaidah-kaidah umum penjatuhan pidana ta’zir. Diantara azas-azas umum pidana ta’zir yang paling penting adalah:&lt;br /&gt;1. Berbeda dengan pidana hudud, qishash, dan diyat yang ukurannya sudah ditentukan, pidana ta’zir adalah pidana yang tidak ada ketentuan kadarnya. Karena itu, imam/hakim dalam penjatuhan pidana penjara haruslah menentukan kadar yang pantas dan adil bagi semua pihak: masyarakat, pelaku, dan korban.&lt;br /&gt;2. Dalam ta’zir harus diperhatikan kondisi pelaku dan jenis perbuatannya. Ini berbeda dengan pidana hudud, qishash, diyat, dan kafarat yang hanya melihat jenis kejahatan saja; sepanjang unsur delik telah terpenuhi, pidana harus dijatuhkan tanpa melihat kondisi pelaku. Karena itu, dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara (yang sudah jelas merupakan bagian dari ta’zir), kondisi pelaku harus dipertimbangkan juga. Kadar pidana penjara untuk orang yang bandel dan sehat harus berbeda dengan kadar untuk mereka yang penurut dan lemah fisiknya.&lt;br /&gt;3. Tujuan utama pidana ta’zir adalah untuk pembalasan, pelajaran, dan pencegahan. Karena itulah, pidana penjara, mengingat termasuk pidana ta’zir yang diantara tujuannya adalah untuk pembalasan, bagaimanapun juga, harus mengandung unsur nestapa bagi pelaku dan jangan terlalu ‘memanjakannya’, tapi juga jangan terlalu menyengsarakannya secara berlebihan. Inilah yang mungkin sering dilupakan dalam konsep pidana penjara barat, dimana seringkali pidana penjaranya terlalu mengedepankan unsur pendidikan an sich, sampai kemudian penjara dianggap sebagai ‘lembaga pemasyarakatan’ dan ‘sekolahan para napi’ semata, yang didalamnya sangat minim penderitaan. Pola penjara seperti di barat ini sangat memperhatikan -- bahkan memanjakan -- posisi pelaku (offender), dan sangat mengabaikan posisi korban (victim).&lt;br /&gt;4. Harus diperhatikan efektifitas dari penjatuhan pidananya. Apabila pidana penjara diperkirakan justru akan menjadi madlarat, seperti menjadi ajang berbagi ilmu kejahatan antara para napi misalnya, maka pidana ini harus dihindari dan diganti dengan jenis ta’zir lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat mengenai status pidana penjara dalam hukum Islam. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa pidana penjara sama sekali tidak diajarkan dalam Islam. Alasannya adalah karena pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak pernah ada penjara, padahal mereka tahu jenis pidana ini. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa pidana ini disyari’atkan dalam hukum Islam berdasarkan dalil Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ sahabat.&lt;br /&gt;Apabila kedua pendapat tersebut dibandingkan, yang lebih kuat dan lebih patut dijadikan pegangan adalah pendapat yang mengatakan bahwa pidana ini dianjurkan dalam hukum Islam. Apalagi, di zaman sekarang ini pidana penjara seolah menjadi kebutuhan mutlak. Bisa dikatakan, sekarang ini tidak ada negara yang tidak punya lembaga bernama penjara.&lt;br /&gt;Karena itu, pidana penjara sebaiknya tetap dipertahankan eksistensinya. Hanya saja, dalam penerapannya harus diperhatikan aturan dan batasannya. Diantara yang harus selalu diingat adalah bahwa pidana ini intinya merupakan pembalasan, pelajaran, dan pencegahan. Selain itu, karena pidana penjara termasuk dalam jenis ta’zir yang menimpa badan dan jiwa, pidana ini juga harus selalu memperhatikan kondisi jasmani dan rohani terpidana.&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;- Al-Zuhaily, Muhammad, Al-Nadzariyyat al-Fiqhiyyah, Damascus: Dar al-Qalam, t. t.&lt;br /&gt;- Al-Zuhailiy, Wahbah, Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu Juz 6¸ Beirut: Dar al-Fikr, 1989&lt;br /&gt;- Orland, Leonard, Prisons: Houses of Darkness, New York: The Free Press, 1975&lt;br /&gt;- Jacob, James B., New Perspective On Prisons and Imprisonment, London: Cornell University Press, 1983&lt;br /&gt;- Alatas, Syed Hussein, Corruption and The Destiny of Asia, Selangor: Prentice Hall (M) Sdn. Bhd., 1999&lt;br /&gt;- Al-Rafi’i, Musthafa, Ahkam al-Jara’im fi al-Islam, al-Qishash wa al Hudud wa at-Ta’zir, t. tempat: al-Dar al-Afriqiyah al-‘Arabiyyah, 1996&lt;br /&gt;- Al-Buthiy, Muhammad Sa’id Ramadhan, Dlawabith al-Mashlahah fi al-Syariah al-Islamiyyah, Beirut: Mua’ssasah al-Risalah, 1986&lt;br /&gt;- Al-Thariqiy, Abdullah, Jarimah al-Rasywah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Riyadh: tanpa penerbit, 1986&lt;br /&gt;- Taimiyyah, Ibnu, Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlahi al-Raa’I wa al-Ra’iyyah, terj. Rofi’ Munawwar, Lc. , Surabaya: Risalah Gusti, 1995&lt;br /&gt;- Hazairin, Tujuh Serangka Tentang Hukum, Jakarta: Bina Aksara, 1981&lt;br /&gt;- Asshidiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Hukum Pidana Dalam Tradisi Fiqih dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional, Bandung: Penerbit Aksara&lt;br /&gt;- Kholiq, Abdul AF., Buku Pedoman Hukum Pidana, Yogyakarta: FH-UII, 2002&lt;br /&gt;- Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1991&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-2177977647809555781?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/2177977647809555781/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=2177977647809555781' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/2177977647809555781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/2177977647809555781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/pidana-penjara-dalam-pandangan-islam.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-8155316499029645669</id><published>2008-02-19T22:13:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:14:11.886-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>‘IBADAH YANG MENJADI MAKSIAT’&lt;br /&gt;DAN ‘MAKSIAT YANG MENJADI IBADAH’&lt;br /&gt;BY: Muhammad Lubab al-Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebuah ungkapan menarik yang dikatakan oleh Ibnu ‘Atha’illah: maksiat yang menimbulkan perasaan hina dan butuh (akan rahmat Tuhan) adalah lebih baik daripada ibadah yang menumbuhkan perasaan mulia dan tinggi hati (ma’shiyatun awratsat dzullan wa iftiqaran khoirun min tha’atin awratsat ‘izzan wa istikbaran). Sepintas, ungkapan sang tokoh sufi tersebut memang terkesan terlalu berani, seolah dia adalah Tuhan yang punya kewenangan menilai amal kita. Tapi apabila kita merenunginya secara serius, kita akan mendapati kedalaman makna yang sungguh luar biasa darinya. Maqalah tersebut bukanlah ungkapan yang tidak berdasar, karena sesungguhnya ungkapan tersebut adalah penjelasan lebih mendalam dari Hadis Nabi yang menyatakan, dosa terkadang dapat memasukkan pelakunya ke surga (rubba dzanbin adkhala shahibahu al-jannata). Kita baru dapat memahami ungkapan kontroversial diatas hanya apabila kita mampu memaknai maksiat dan ibadah bukan dari lahiriahnya saja, tapi juga hakikatnya.&lt;br /&gt;Hakikat Ibadah dan Maksiat&lt;br /&gt;Secara bahasa, kata ‘abida-ya’budu-‘ibadah berarti menghamba, menyembah, dan menghinakan diri pada Tuhan. Dari semua makna yang dikandungnya, dapat kita simpulkan kiranya bahwa hakikat ibadah pasti tidak akan jauh dari yang namanya “sifat rendah diri”. Sedangkan kata ‘asha-ya’shi-ma’shiyah artinya adalah durhaka, melawan, dan menentang. Durhaka, melawan, dan menentang adalah perbuatan yang hanya bisa ada jika pelakunya merasa sombong, mulia, dan berbesar hati. Dari sini jelaslah bahwa maksiat pastilah tidak akan jauh dari yang namanya “perasaan tinggi hati”.&lt;br /&gt;Dalam buku al-Hikam al-‘Atha’iyyah Syarh wa Tahlil, Dr. Sa’id Ramadlan al-Buthiy secara sangat logis menjelaskan ungkapan Ibnu ‘Atha’illah diatas. Menurutnya, hakikat dari ibadah adalah merasa hina, rendah diri, dan lemah dihadapan Yang Maha Mutlak, sehingga kita kemudian menyembah-Nya dan selalu mengharap rahmat dari-Nya. Sedangkan hakikat dari maksiat adalah perasaan sombong, tinggi hati, dan berbesar hati didepan Sang Khaliq, sehingga kita kemudian merasa tidak begitu butuh akan rahmatNya, bahkan berani melawan perintah dan larangannya (al-Buthiy: 2000, hal. 143).&lt;br /&gt;Itulah hakikat dari masing-masing dari keduanya. Ibadah sangat erat kaitannya dengan perasan rendah hati, lemah, dan perasaan hina. Sebaliknya, maksiat sangat erat kaitannya dengan kesombongan, over self confidence, dan suka merendahkan yang lainnya. Konsekuensinya, apabila hakikat dari keduanya sampai tertukar, maka, semestinya, tertukar pula nama dari masing-masing, karena nama hanyalah “bungkus” dari sebuah hakikat.&lt;br /&gt;Maksudnya, apabila ibadah yang kita lakukan pada kenyataannya justru menimbulkan perasan tinggi hati, merasa paling suci, dan suka memandang rendah yang lainnya, maka itu bukanlah ibadah, tapi justru maksiat. Atau dengan kata lain, ‘maksiat yang berbaju ibadah’. Begitu juga sebaliknya. Bahkan secara lebih ekstrem, Ibnu ‘Ajibah al-Hasaniy, dalam Iqadz al- Himam fi Syarh al-Hikam, sampai menegaskan bahwa pelaku maksiat yang merasa menyesal, hina, dan berdosa, pada hakikatnya lebih baik daripada ahli ibadah yang merasa “Pe-De” dengan ibadahnya dan merasa paling alim sendiri (Ibnu ‘Ajibah: t.t., hal.187).&lt;br /&gt;Kita tidak bisa menjamin bahwa seorang yang berbaju koko, rajin beribadah dan selalu aktif di masjid adalah lebih mulia di sisi Allah dari para PSK yang ‘aktif’-nya di lokalisasi. Karena bukan hal yang mustahil, kesalehan yang dilakukan ahli ibadah tadi mungkin justru malah membuatnya merasa paling ‘bersih’ sendiri, sangat ‘PD’, dan suka memandang yang lainnya ‘kotor’. Merasa sudah rajin ibadah, bisa jadi, dia tidak begitu merasa rendah diri atau hina lagi. Sebaliknya, si PSK tadi setiap malam menangis menyesali kehinaan dirinya didepan Tuhan, tapi ia, dengan sangat terpaksa, tak bisa meninggalkan dunianya karena takut anaknya putus sekolah atau kelaparan.&lt;br /&gt;Secara lahiriah, terlebih lagi kalau dilihat dari kacamata fiqh yang legalistik formal, PSK tadi jelas salah dan berdosa besar. Namun, bila kita merenungi lagi hakikat ibadah dan maksiat diatas, siapa yang dapat menjamin bahwa didepan Tuhan, kedudukan ahli ibadah tadi lebih tinggi dari PSK ini? Apalagi kalau kita ingat hadis diatas, bahwa terkadang maksiat dapat memasukkan pelakunya ke surga. Bukankah Allah Maha Tahu dan Maha Pengampun? Rahmat-Nya juga sangat luas bagi siapa saja yang Dia kehendaki, termasuk untuk PSK tadi. Bukankah kita tidak bisa ‘memaksa’ Tuhan untuk menghukum PSK tadi atau memasukkan ahli ibadah tadi ke surga-Nya? Tuhan punya ‘hak prerogatif’ untuk melakukan apa saja yang Ia suka.&lt;br /&gt;Yang ingin penulis tekankan disini bukanlah menetapkan bahwa maksiat lebih baik dari ibadah, tetapi menunjukkan betapa sulitnya melakukan ibadah yang diterima disisi Allah.&lt;br /&gt;Bagaimana Ibadah Semestinya Dilakukan??&lt;br /&gt;Karena ibadah terikat oleh syarat-syarat formal dan materiil, maka agar ibadah diterima, kita tentu harus dapat memenuhi semua syarat yang ada. Syarat formal ibadah adalah syarat yang biasa dibahas dalam fiqh. Syarat formal ini relatif lebih mudah untuk dipenuhi karena tolak ukurnya sangat jelas, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam fiqh. Bila semua syarat yang ditentukan fiqh tersebut telah terpenuhi, belum berarti ibadah pasti diterima oleh Allah, karena masih ada syarat-syarat lain, yaitu syarat materiil. Syarat inilah yang lebih sulit dipenuhi sebab tolak ukurnya tidak jelas, mengingat sangat erat kaitannya dengan hati. Contoh dari syarat materiil diantaranya adalah ibadah harus dilakukan dengan ikhlas, khusyu’, dan mempunyai dampak positif.&lt;br /&gt;Untuk benar-benar ikhlas saja kita masih merasa kesulitan. Padahal, keikhlasan adalah syarat materiil pertama diterimanya ibadah. Kalau memang ibadah kita hanya untuk Allah, kenapa kita tetap saja merasa berkecil hati ketika orang memandang kita sebagai bukan orang alim? Kita pun masih seringkali bahagia dan merasa nyaman ketika orang-orang mengenal kesalehan kita, apalagi kalau sampai disebut ustadz. Seorang yang sudah benar-benar ikhlas tidak akan pernah bersikap demikian. Dia tidak memperdulikan apa kata orang mengenai dirinya, malah ia justru merasa senang jika kesalehannya tidak diketahui orang lain.&lt;br /&gt;Dari semua syarat-syarat pelaksanaan ibadah, syarat yang terpenting sekaligus paling sulit pemenuhannya adalah syarat yang berkaitan dengan dampak dari ibadah, sebab dalam syarat inilah hakikat ibadah berada. Karena ibadah berangkat dari perasaan rendah diri, lemah, dan hina, maka dampak dari ibadah juga tidak boleh jauh dari itu. Inilah mengapa Allah berfirman: Sesungguhnya shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Artinya, ketika melakukan shalat, kita harus benar-benar menginsyafi kehinaan, kelemahan, dan rendahnya kita dihadapan Tuhan, sehingga dari situ semestinya kita sangat tidak pantas lagi melawan larangan Yang Maha Perkasa dengan melakukan perbuatan keji dan munkar.&lt;br /&gt;Demikianlah, Tuhan sebenarnya tidak begitu banyak menuntut dari kita. Dia hanya ingin agar kita selalu mengakui kelemahan dan kehinaan kita sebagai hamba. Itu saja, tidak lebih. Prosesi dari pengakuan kelemahan dan kehinaan ini kemudian dikenal dengan istilah ‘ibadah’. Sebaliknya, Tuhan sangat tidak suka jika kita sampai bersikap arogan, sombong, dan berbesar diri, baik terhadap-Nya maupun terhadap mahkluk-Nya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sebagai penutup, ada baiknya kita renungkan kembali firman Allah dalam salah satu hadis qudsi: Kemuliaan adalah selendangKu dan kesombongan adalah sarungKu. Maka barang siapa yang mengambilnya dariKu, Aku pasti memberikan azab padanya. Karena itu, marilah kita tata kembali ibadah kita, agar ibadah yang kita lakukan jangan sampai membuat kita berbesar hati dan merasa mulia, sehingga malah menimbulkan murkaNya. Wallahu a’lamu bish shawab.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-8155316499029645669?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/8155316499029645669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=8155316499029645669' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8155316499029645669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8155316499029645669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/ibadah-yang-menjadi-maksiat-dan-maksiat.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-8405457536895852145</id><published>2008-02-19T22:12:00.002-08:00</published><updated>2008-02-19T22:13:28.588-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>KRIMINALISASI MARXISME-LENINISME&lt;br /&gt;OLEH: M. LUBABUL MUBAHITSIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Komunisme, suatu paham yang seringkali diidentikkan dengan Marx dan Lenin, telah berkembang menjadi ideologi politik nasional di berbagai negara, khususnya negara yang menganut paham sosialisme. Komunisme sebagai sebuah paham berhadapan secara konfrontatif dengan paham lainnya, kapitalisme, yang berkembang di beberapa negara maju seperti Amerika. Ketika komunisme mengalami puncak kejayaannya seiiring dengan berkibarnya Uni Soviet, maka saat itu dengan sendirinya kapitalisme sebagai ‘lawan’ dari komunisme mengalami ‘niedergang’, atau penurunan kualitas dan citra.&lt;br /&gt;Keadaan kemudian berbalik pada saat Uni Soviet bubar. Kapitalisme kembali berkibar, dan lawannya, komunisme, secara otomatis langsung menerima giliran untuk mengalami ‘niedergang’. Komunisme tampaknya memang akan sulit berkembang, karena mempunyai banyak ‘musuh’. Musuh dari komunisme bukan hanya kapitalisme saja, tapi juga paham-paham lain yang menjadi paham resmi berbagai negara, khususnya negara yang religius. Negara-negara yang religius biasanya sangat anti dengan komunisme, marxisme, dan leninisme karena paham-paham tersebut terlanjur terkenal sebagai paham yang bersifat atheis.&lt;br /&gt;Di Indonesia, komunisme mulai masuk pada masa pemerintahan Soekarno, presiden pertama RI. Setelah berhasil masuk ke tubuh bangsa Indonesia, komunisme kemudian pada tanggal 30 September 1965 mencoba melakukan makar, tapi dapat digagalkan. Komunisme ingin mengganti ideologi negara Indonesia, namun ideologi Pancasila yang telah ditetapkan sebagai ideologi bangsa Indonesia ternyata tak bisa diruntuhkan. Berangkat dari pengalaman sejarah ini, pemerintah Indonesia saat itu kemudian langsung mengambil inisiatif untuk membersihkan hal-hal yang berbau komunisme.&lt;br /&gt;Pembersihan hal-hal yang berbau komunisme ini lalu dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan. Kita bisa melihat, betapa banyak paraturan-peraturan yang didalamnya terkandung semangat anti komunisme. Salah satu peraturan yang berkaitan dengan fenomena paham komunisme adalah UU No. 27 Tahun 1999. UU ini dianggap bermasalah oleh banyak orang, sehingga memunculkan dua golongan: yang pro dan yang kontra.&lt;br /&gt;Makalah singkat ini akan membahas UU yang, menurut beberapa kalangan, bermasalah tersebut dari perspektif hukum pidana. Fokus pembahasan dalam makalah ini adalah tentang kebijakan kriminalisasi yang ada di dalamnya, dan analisis atas materi UU.&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A. ANALISIS ATAS KEBIJAKAN KRIMINALISASI ‘KEJAHATAN IDEOLOGI’ DALAM UU NOMOR 27 TAHUN 1999&lt;br /&gt;Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada ideologi Pancasila. Ideologi ini merupakan ideologi yang telah disepakati bersama oleh para founding fathers dan semua elemen bangsa, sehingga tidak boleh dirubah-rubah. Tidaklah berlebihan kiranya, apabila dikatakan bahwa berubahnya Pancasila berarti berubahnya bangsa Indonesia. Bila Pancasila sampai dihapuskan maka bangsa Indonesia pun akan ikut terhapus juga, karena Pancasila merupakan dasar, falsafah hidup, dan pondasi bangsa ini.&lt;br /&gt;Pancasila terdiri dari lima sila yang saling berkaitan satu sama lain dan harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Sila yang pertama dalam Pancasila adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna dari sila ini, diantaranya, adalah bahwa di dalam wilayah Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkataan lain, di dalam negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (ateisme).&lt;br /&gt;Adalah sebuah fakta yang diterima umum, bahwa komunisme sebagai sebuah paham sangat identik dengan ateisme. Kita tentu masih ingat perkataan dari sang pendiri paham komunisme, Karl Marx, yang menyatakan: “religion is an opium of people !!” Maka dari itu, paham komunisme jelas bertentangan dengan ideologi yang dianut oleh bangsa ini, ideologi Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejarah juga telah membuktikan bahwa komunisme pernah merongrong bangsa ini melalui organisasinya yang bernama PKI. Untunglah, usaha PKI untuk merongrong dan mengganti ideologi bangsa ini dengan ideologi selain Pancasila dapat digagalkan.&lt;br /&gt;Berangkat dari pengalaman sejarah tersebut, dan juga dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang semuanya beragama – atau setidak-tidaknya percaya pada Tuhan YME, maka pemerintah Indonesia sejak dulu sampai sekarang bersikap antipati terhadap paham komunisme/Marxisme-Leninisme. Sikap yang anti pati ini diwujudkan, misalnya, dalam UU No. 27 Tahun 1999 yang menjadikan penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai sebuah kejahatan yang atasnya dapat djatuhi pidana.&lt;br /&gt;Komunisme memang tidak sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Indonesia yang ber-Tuhan. Komunisme juga pernah terbukti menjadi ancaman bagi keselamatan bangsa ini. Namun apakah hanya karena alasan itu, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dapat begitu saja untuk dikriminalisasikan?&lt;br /&gt;Secara teoritis, untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan sebagai sebuah kejahatan, menurut Prof. Sudarto, SH. dan Bassiouni, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:&lt;br /&gt;§ Harus sesuai dengan fungsi hukum pidana sebagai ‘ultimum remidium’ dalam penanggulangan kejahatan.&lt;br /&gt;§ Harus mempertimbangkan kemampuan SDM aparat penegak hukum yang akan melaksanakan penegakan hukumnya.&lt;br /&gt;§ Harus didasarkan atas kalkulasi tentang biaya dan hasil yang akan dicapai (cost-benefit principle).&lt;br /&gt;§ Harus mempertimbangkan efek yang akan timbul (baik terhadap pelaku, korban, maupun masyarakat), termasuk jika perbuatan tersebut tidak dikriminalisasi.&lt;br /&gt;§ Harus sesuai dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga efek ‘general preventive’ akan tercapai.&lt;br /&gt;§ Harus merupakan perbuatan yang imoral (bersifat merusak/tidak sesuai dengan susila, mendatangkan kerugian materiil/spiritual atas warga masyarakat/harm to society).&lt;br /&gt;§ Harus tidak sekedar sebagai reaksi atas suatu masalah atau bahkan politisasi hukum pidana.&lt;br /&gt;Berdasarkan kriteria kriminalisasi diatas, maka kebijakan kriminalisasi paham Komunisme/Marxisme-Leninisme masih dapat dipertanyakan ketepatannya. Komunisme adalah sebuah paham yang tempatnya berada dalam hati atau pikiran seseorang, sehingga sangat sulit diukur dan tidak akan mungkin bisa dihadapi dengan hukuman-hukuman fisik (memakai pendekatan penal). Dengan kata lain, kriminalisasi terhadap paham tersebut tidak akan mungkin efektif untuk meredamnya.&lt;br /&gt;Tapi, jika sampai tidak dikriminalisasi, pada kenyataannya negara ini membutuhkan jaminan dan perlindungan hukum dari kemungkinan rongrongan ideologi lain, yang itu bisa terjadi kapan saja bila tidak diantisipasi sejak awal. Jalan tengah yang mungkin bisa diambil adalah dengan cara mengkriminalisasi “penyebaran atau pengembangan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme”, bukan “paham Komunisme/Marxisme-Leninisme” itu sendiri.&lt;br /&gt;Dalam konsiderans UU No. 27 tahun 1999 dinyatakan: merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen.&lt;br /&gt;Rongrongan terhadap ideologi dan dasar negara dapat terjadi kapan saja. Bila tidak diantisipasi sejak awal, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Sebagai upaya preventif atas terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, yaitu peristiwa G30S/PKI, maka “penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme” memang perlu untuk dikriminalisasi. Namun begitu, kriminalisasi saja tidak cukup untuk meredam penyebaran paham ini, sehingga harus dilakukan juga upaya-upaya lainnya.&lt;br /&gt;Dalam hukum pidana, untuk mengatasi suatu kejahatan, ada dua cara: penal dan non-penal. ‘Kejahatan ideologi’ seperti penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak akan mungkin bisa dihadapi dengan kebijakan penal saja, tapi harus didampingi dengan kebijakan non-penal. Atau bahkan mungkin, kebijakan non-penal adalah yang harusnya lebih diutamakan.&lt;br /&gt;Mengenai caranya, karena paham Komunisme/marxisme-leninisme adalah sebuah wacana, maka jika ingin meredamnya, haruslah dengan cara memunculkan kontra-wacana. Tentu bukan hal yang sulit bagi sebuah institusi bernama negara, kalau hanya sekedar melakukan propaganda anti-komunisme dan mempengaruhi opini warga negaranya. Tanpa adanya hal ini, maka seberat apapun hukuman yang ada dalam pendekatan penal, hasilnya tidak akan mungkin efektif, mengingat ‘kejahatan ideologi’ kaitannya adalah dengan pikiran dan hati.&lt;br /&gt;B. ANALISIS ATAS MATERI UNDANG-UNDANG&lt;br /&gt;Ketentuan dalam UU No. 27/1999 yang menjadi masalah adalah beberapa pasal berikut ini:&lt;br /&gt;Pasal 107 a UU No. 27 Tahun 1999 / Pasal 193 RUU KUHP&lt;br /&gt;Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 107 b UU No. 27 Tahun 1999 / Pasal 194 RUU KUHP&lt;br /&gt;Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 107 c UU No. 27 Tahun 1999 / Pasal 195 RUU KUHP&lt;br /&gt;Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme- Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 107 d UU No. 27 Tahun 1999 / Pasal 196 RUU KUHP&lt;br /&gt;Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 107 e UU No. 27 Tahun 1999 / Pasal 197 RUU KUHP&lt;br /&gt;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:&lt;br /&gt;a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau&lt;br /&gt;b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.&lt;br /&gt;Pasal-pasal tersebut dirumuskan dalam bentuk delik formil, sehingga bila ingin menjerat dengan pasal-pasal tersebut, semua unsur-unsur dari masing-masing pasal harus terpenuhi. Yang kemudian menjadi masalah adalah, unsur-unsur dari rumusan pasal-pasal itu ternyata sangat lentur dan sangat luas artinya.&lt;br /&gt;Kelemahan paling utama dalam UU No. 27/1999 adalah tidak adanya definisi dan batasan yang jelas mengenai apa itu paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Tidak adanya definisi atau batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ‘penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme” dan “dalam segala bentuk dan perwujudan’ dalam ketentuan tersebut diatas, sangat membuka peluang untuk disalahgunakan oleh penguasa.&lt;br /&gt;Yang menjadi masalah lagi adalah ketentuan bahwa organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dapat dikenai pidana juga. Pertanyaannya, apa standar untuk mengetahui atau menduga bahwa suatu organisasi menganut paham tersebut?&lt;br /&gt;Harus diakui, rumusan yang ada dalam Pasal 107 a sampai 107 e merupakan rumusan yang sangat abstrak dan lentur, sehingga dapat ditafsirkan dengan sangat luas. Kalau sudah seperti ini, penguasa (pemerintah) dapat seenaknya menggunakan pasal tersebut untuk menjerat pihak-pihak yang tidak disukainya dengan dalih menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.&lt;br /&gt;Maka dari itu, rumusan pasal-pasal tersebut harus dirubah atau dilengkapi agar tetap bisa melindungi negara dari bahaya laten komunisme, tapi juga dapat menutup diri dari kemungkinan disalahgunakan oleh penguasa.&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila dan terbukti pernah merongrong bangsa Indonesia melalui G30S/PKI, meskipun tidak berhasil. Oleh karena itu, adalah sangat wajar bila pemerintah Indonesia sangat antipati dengan paham ini dan berusaha mematikannya. Akan tetapi, mengingat Komunisme/Marxisme-Leninisme merupakan sebuah paham yang letaknya ada dalam pikiran manusia, paham ini tidak pantas untuk dikriminalisasi, karena isi pikiran sesorang sangat sulit dideteksi. Selain itu, pemikiran tidak akan mungkin bisa diredam/diberangus hanya dengan hukuman-hukuman (kebijakan penal) saja.&lt;br /&gt;Yang mungkin untuk dilakukan adalah kebijakan kriminalisasi atas penyebaran paham tersebut. Kriminalisasi penyebaran dan pengembangan paham ini memang perlu, sebagai upaya perlindungan terhadap ideologi negara, Pancasila, yang merupakan sendi pokok bangsa ini. Secara teoritis, kriminalisasi atas paham ini juga sudah mencukupi kriteria-kriteria kriminalisasi. Namun begitu, kebijakan tersebut tidak akan ada artinya bila tidak diimbangi dengan kebijakan lainnya.&lt;br /&gt;Perwujudan dari kriminalisasi tersebut dapat dilihat dalam UU No. 27/1999. Sayangnya, UU ini mengandung banyak sekali kelemahan. Kelemahan yang paling menonjol dalam UU ini adalah tidak adanya definisi atau batasan yang jelas mengenai apa itu itu “penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya”. Rumusan pasal-pasal dalam UU ini terlalu luas dan lentur, sehingga sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa.&lt;br /&gt;Maka dari itulah, perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa pasal-pasal yang ada dalam UU ini, agar bisa memberikan kepastian hukum. Terutama sekali mengenai definisi dan batasan istilah “penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya”. Sehingga, nantinya UU ini diharapkan bisa meng-cover kepentingan melindungi ideologi bangsa, tapi juga tidak mudah disalah gunakan oleh penguasa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-8405457536895852145?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/8405457536895852145/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=8405457536895852145' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8405457536895852145'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8405457536895852145'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/kriminalisasi-marxisme-leninisme-oleh-m.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-5172599252760605782</id><published>2008-02-19T22:12:00.001-08:00</published><updated>2008-02-19T22:12:55.133-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>ANALSIS ATAS&lt;br /&gt;KASUS PENGANIAYAAN POLISI TERHADAP MAHASISWA ‘UMI’ MAKASAR&lt;br /&gt;Oleh: M. Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Posisi:&lt;br /&gt;- Ada dua kelompok mahAsiswa yang melakukan unjuk rasa pada waktu yang bersamaan. Yang satu mengangkat tema kasus Ba’asyir dan yang lainnya mengusung tema Anti Militerisme.&lt;br /&gt;- Dalam aksi tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap beberapa orang mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.&lt;br /&gt;- Karena ada temannya yang ditangkap, para mahasiswa melakukan pembalasan dengan menyandera salah seorang anggota kepolisian republik indonesia yang kebetulan sedang melewati kampus UMI sendirian dengan sepeda motor.&lt;br /&gt;- Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung berekasi. Mereka menyerbu ke kampus UMI dan melakukan serangkaian kebutralan yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum. Diantara kekerasan yang mereka lakukan adalah penganiayaan, pemukulan kepala beberapa mahasiswa dengan gagang pistol dan pentungan sampai berdarah, dan serangan-serangan yang didasari oleh emosi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis:&lt;br /&gt;Pasal 2 UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa fungsi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai fungsi tersebut dikonkritkan dalam bentuk tugas. Pasal 13 UU Kepolisian menyatakan: tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama-sama penting. Dalam penjelasan juga ditentukan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Polri harus menjunjung tinggi hak azasi manusia.&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa ketiga tugas pokok polisi harus dilaksanakan secara seimbang dan tidak boleh terlalu memprioritaskan salah satu dengan mengesampingkan yang lainnya. Dalam konteks universal pelaksanaan fungsi dan tugas, polisi mempunyai karakter budaya tersendiri. Robert Reiner dalam bukunya The Politics of The Police, mengambil ide-ide Skolnick mengenai karakter budaya polisi yang menyatakan bahwa budaya polisi diwarnai oleh pelaksanaan tugas polisi yang bersifat perseorangan dan yang diwarnai oleh lingkungannya (the policeman's "working personality" and society generated culture). Masih menurut Skolnick, pelaksanaan tugas polisi menganut dua variabel prinsip, yaitu bahaya dan kewenangan (danger and authority) serta lingkungan yang membangun budaya polisi adalah the pressure put upon individual policeman to produce to be efficient rather than legal when two norms are in conflict (Bibit S Rianto, 1999 dalam Kompas, 6 November 2003).&lt;br /&gt;Bagi polisi, penggunaan kekerasan dan senjata api diizinkan dalam kerangka melindungi nyawa orang lain dan untuk membela diri. Cara-cara tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir. Dalam posisi yang demikian polisi menghadapi kondisi yang paradoksal. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya polisi harus memperhatikan penghormatan terhadap HAM dan standar universal yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Standar tersebut antara lain adalah code of conduct for law enforcement officials, termasuk bagaimana penggunaan kekerasan dalam tugasnya. Atas dasar kondisi faktual inilah rekrutmen dan edukasi bagi polisi merupakan langkah strategis Polri (Kompas, 6 November 2003)&lt;br /&gt;Bila kondisi ideal polisi ini kita kaitkan dengan kasus UMI, maka akan tampak berbeda kontras. Dalam kasus UMI, beberapa aparat polisi justru menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk melakukan pembalasan secara emosional dan diluar kewajaran atas ‘penyanderaan’ yang telah dilakukan terhadap rekannya. Dalam upayanya membebaskan rekannya yang disandera, mereka lupa akan batasan kewenangan, tugas, dan etika mereka sebagai polisi. Tindakan yang seperti ini jelas bertentangan dengan hukum disiplin dan Kode Etik Polri.&lt;br /&gt;Pasal 3 PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa: dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib: (f) menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sedangkan dalam Pasal 4 dinyatakan: dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib: (a) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya Kepolisian Negara Republik Indonesiaada masyarakat (d) melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.&lt;br /&gt;Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri di kampus UMI jelas telah melanggar hukum disiplin mereka, juga etika profesi mereka sebagi anggota Polri. Karena itu, wajarlah jika beberapa diantara mereka kemudian dijatuhi hukuman displin anggota Polri. Dalam hal ini, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menunjukkan itikad baiknya dengan benar-benar menghukum mereka menurut hukum disiplin, dan nantinya akan diproses pidananya juga. Berdasarkan Pasal 12 ayat ayat (1), penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Akan tetapi, bila fenomena ini tidak ditindak lanjuti dengan perbaikan sitem di tubuh Polri, maka hanya akan menjadi langkah setengah hati. Yang harus dipikirkan dan menjadi agenda besar adalah, bagaimana agar hal yang seperti itu tidak terulang kembali dalam sejarah bangsa yang sedang menjalani proses demokratisasi ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-5172599252760605782?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/5172599252760605782/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=5172599252760605782' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/5172599252760605782'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/5172599252760605782'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/analsis-atas-kasus-penganiayaan-polisi.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-5103450820938394419</id><published>2008-02-19T22:11:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:12:22.616-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>ANALISIS ATAS UU KPTPK&lt;br /&gt;Oleh: Muhammad Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Di Indonesia, korupsi telah menjadi sebuah ‘extra ordinary crime’, sehingga penanganannya pun harus lain dari penanganan kejahatan biasa. Perundangan yang mengatur kejahatan ini sendiri sudah mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari Perpu No. 24/Prp/1960 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 24/1960 (Era Orde Lama), UU No. 3/1971 (Era Orde Baru) yang menggantikan UU No. 24/1960, UU No. 31/1999 (Era Reformasi), sampai peraturan yang terbaru, UU No. 20/2001. Regulasi ini mengalami perubahan dari peraturan yang satu ke yang sesudahnya tujuannya adalah untuk menyesuaikan diri dengan berkembangnya modus kejahatan ini.&lt;br /&gt;Akan tetapi kejahatan ini tetap saja menampakkan eksistensinya, bahkan semakin merebak. Reformasi yang pada awalnya menjadi tumpuan harapan rakyat untuk terwujudnya Indonesia yang lebih bersih dan baik, juga ternyata tidak mampu berbuat banyak. Berkaitan dengan kegagalan tersebut, yang kemudian sering dianggap sebagai faktor utama gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan ini.&lt;br /&gt;Pemerintah akhirnya sadar bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ini tidak cukup hanya digantungkan pada aparat penegak hukum saja, tetapi harus disokong oleh badan-badan lain. Maka dari itu, pemerintah kemudian membentuk beberapa komisi dalam upaya membantu pemerintah melaksanakan upaya penegakan hukum. Komisi tersebut antara lain adalah Komisi Ombudsman, Komisi Hukum Nasional, dan yang paling baru, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Di samping itu, sebenarnya telah ada lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP.&lt;br /&gt;Diantara komisi-komisi tersebut, yang paling menarik adalah KPTPK. KPTPK menjadi menarik untuk dikaji karena, selain merupakan komisi yang paling ‘muda’, ia sangat berbeda dengan komisi-komisi lainnya, terutama dalam hal kewenangan dan tanggung jawabnya. Komisi ini seolah merupakan tumpuan akhir dari harapan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Tak heran, bila kemudian komisi ini diberi hak dan kewenangan yang sangat besar berkaitan dengan penanganan kejahatan korupsi.&lt;br /&gt;Komisi ini menjadi semakin menarik untuk dikaji karena sejak sebelum lahirnya komisi ini memang sudah mengundang pro dan kontra. UU yang mengatur tentang komisi ini juga pernah dimintakan judicial review-nya kepada MA, yang kemudian melimpahkannya ke Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, dalam makalah ini, pertama akan dibahas mengenai pro kontra eksistensi KPTPK sebagai sebuah wacana dalam penanganan korupsi di Indonesia. Setelah itu, karena keberadaan KPTPK sangat berkaitan erat dengan UU No. 30/2002 yang juga sempat ‘kontroversial’, maka makalah ini juga akan menganalisis materi UU tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRO KONTRA SEPUTAR KPTPK&lt;br /&gt;UU No. 31 Tahun 1999 mengamanatkan agar dalam waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, telah dibentuk suatu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sebelumnya sudah banyak sekali komisi-komisi yang, pada kenyataannya, ternyata juga tidak bisa berbuat banyak. Ada Komisi Ombudsman Nasional (diketuai Antonius Sujata), Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dipimpin Adi Andojo Soetjipto), dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (dengan Sekjen Amir Muin). Lalu untuk apa dibuat komisi-komisi yang baru? Rakyat sudah capek dengan komisi ini-itu, toh pada kenyataannya hasilnya juga tidak ada yang jelas.&lt;br /&gt;Karena sudah banyaknya komisi-komisi penanganan korupsi yang dibentuk pemerintah – dan terbukti tidak bisa berbuat banyak, kehadiran KPTPK sebagai pemenuhan amanat UU 31/1999 akhirnya hanya mendapat sambutan dingin dari berbagai kalangan. Bukan hanya itu, komisi ini bahkan mendapatkan ‘perlawanan’ dari KPKPN.&lt;br /&gt;KPKPN merasa dikebiri perannya dengan kehadiran KPTPK karena UU 30/2002 menentukan bahwa peranan KPKPN hanya menjadi salah satu urusan dalam KPTPK, yaitu hanya bidang pencegahan (Pasal 69 ayat (1)). Penurunan fungsi dan wewenang KPKPN diduga karena resistensi pihak tertentu akibat kepentingannya terusik. Apalagi dalam praktiknya KPKPN memang banyak membongkar indikasi KKN dari laporan kekayaan para pejabat. Maka dari itu, KPKPN kemudian mengajukan permohonan dilakukannya judicial review atas UU tersebut kepada MA, yang kemudian oleh MA dilimpahkan kepada MK.&lt;br /&gt;Peleburan KPKPN ke dalam KPTPK adalah kerja buru-buru dan terkesan sembrono. Dalam penjelasan UU KPTPK, alinea ke enam menyebutkan, ...pengaturan kewenangan KPTPK dalam UU ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan instansi lain... Penyebutan kata "berhati-hati" itu justru semakin menegaskan bahwa DPR tidak waspada dan hati-hati. Bila prinsip berhati-hati itu dipakai, tidak mungkin muncul kalimat rancu. Misalnya, penjelasan Pasal 6 UU KPTPK menyebutkan, yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, KPKPN dan inspektorat. Artinya, KPKPN masih dianggap ada oleh UU itu. Sementara, pada pasal lain menyebut KPKPN dilebur (Pasal 69).&lt;br /&gt;Kontroversi seputar KPTPK terus berlanjut, dan masalahnya pun semakin melebar, bukan hanya berkaitan dengan bagaimana eksistensi KPKPN saja. Ternyata banyak juga pihak yang menyangsikan efektitas dari keberadaan komisi ini dalam penanggulangan korupsi di negeri ini. Kebanyakan dari mereka menilai bahwa langkah untuk membentuk komisi baru adalah sebuah langkah yang terlalu boros. Dari pada membentuk komisi baru, apakah tidak lebih baik memberdayakan yang sudah ada saja, seperti KPKPN misalnya? Kapan sebuah lembaga/komisi akan efektif, kalau baru kerja sedikit dan mulai mantap saja sudah langsung diganti dengan yang lainnya? Begitulah alasan mereka yang kurang setuju dengan lahirnya KPTPK.&lt;br /&gt;Kesangsian beberapa kalangan tersebut kemudian agak sedikit terjawab dengan besarnya hak dan kewenangan KPTPK. KPTPK memang punya kewenangan yang sama sekali lain daripada lembaga/komisi yang telah ada sebelumnya. Agaknya, ini adalah sebuah solusi yang didapat setelah belajar dari pengalaman kinerja lemabaga/komisi sebelumnya, agar KPTPK dapat menjalankan fungsinya secara efisien.&lt;br /&gt;ANALISIS ATAS UU 30/2002&lt;br /&gt;1. UU No. 30/2002 dan Tap MPR No.XI/MPR/1998&lt;br /&gt;Dalam alasan judicial review-nya, KPKPN menyatakan bahwa UU 30/ 1999 bertentangan dengan TAP. No. XI/MPR Tahun 1998. Pertentangan krusial yang menjadi alasan judicial review KPKPN adalah, UU No 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembubaran KPKPN, sedangkan TAP. MPR No. XI Tahun 1998 mengamanatkan terbentuknya suatu lembaga pemeriksaan atas kekayaan penyelenggara negara yang dibentuk oleh Kepala Negara. Maka dari itu, berdasarkan azas lex superior derogat legi inferiori dan amanat yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: “Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”, KPKPN meminta agar UU No. 30/2002 dinyatakan batal demi hukum. Tapi, apakah benar demikian adanya?&lt;br /&gt;Alasan tersebut tidak tepat, karena Pasal 3 ayat (2) TAP. No. XI/MPR Tahun 1998 yang diklaim sebagai dasar adanya KPKPN ternyata tidak memberikan batasan yang jelas mengenai nama lembaga yang dimaksud. Hal ini berarti bisa lembaga mana saja yang berwenang melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat negara. Kalau memang demikian maka diberlakukanlah asas “lex posteriori derogat legi priori”, dimana dalam pengaturan hal yang sama, peraturan yang muncul kemudian mengenyampingkan peraturan yang telah ada terlebih dahulu. Maka dari itu, apa yang menjadi alasan KPKPN mengajukan judicial review sebenarnya bukanlah suatu problem hukum, karena antara UU No. 30/2002 dan Tap MPR No.XI/MPR/1998 tidak ada pertentangan apapun.&lt;br /&gt;2. Kerancuan dalam UU 30/1999&lt;br /&gt;Sebagaimana telah disebutkan di depan, dalam UU 30/2002 terdapat pengaturan yang rancu perihal hubungan KPKPN dan KPTPK. Misalnya, penjelasan Pasal 6 menyebutkan, yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, KPKPN dan inspektorat. Berdasarkan penjelasan pasal 6 ini, KPKPN jelas masih dianggap ada oleh UU itu. Tapi pasal 69 menyebutkan bahwa KPKPN dilebur.&lt;br /&gt;Pasal rancu lain adalah Pasal 71 Ayat (2) yang menyatakan: “Setelah berlakunya KPTPK, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud Pasal 10 sampai 19 UU No 28/1999, dinyatakan tidak berlaku”. Padahal, inti dari Tap MPR XI ada pada pasal-pasal yang dihapus itu. Jadi, tugas dan wewenang yang diminta Tap MPR XI agar proses pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara diatur dengan UU, dianulir dan dihapus oleh perundang-undangan yang lebih rendah.&lt;br /&gt;3. Kewenangan KPTPK&lt;br /&gt;UU no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap sebagai sebuah ‘karya agung’ bangsa Indonesia ternyata seringkali menghambat proses penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Berkaitan dengan itu, dan dengan didasari oleh itikad baik untuk memberantas korupsi secepatnya, pemerintah kemudian mengambil kebijaksanaan untuk melakukan terobosan-terobosan yang menyimpang dari KUHAP. Terobosan ini tampak nyata, misalnya, dalam UU 30/2002 tentang KPTPK. Semua bentuk hambatan penyelesaian kasus korupsi selama ini, diterabas UU itu. KPTPK diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.&lt;br /&gt;KPTPK memiliki kewenangan luas mulai dari mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Atas dasar undang-undang KPTPK dibentuk pula pengadilan khusus untuk menangani perkara korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPTPK. Di samping kewenangan tersebut, komisi juga diberi kewenangan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang sedang diperiksa kejaksaan/kepolisian dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 9. Salah satunya, bila ada laporan masyarakat yang menyatakan suatu perkara korupsi yang tengah diperiksa kepolisian/kejaksaan penyelesaiannya berlarut-larut. Atau ada indikasi campur tangan dari pihak lain seperti eksekutif, yudikatif, atau legislatif.&lt;br /&gt;Hal-hal yang diatur dalam UU tersebut bisa jadi sepintas lalu akan dapat memenuhi harapan masyarakat. Namun di sisi lain timbul pula keraguan, adakah beberapa hal yang diatur dalam UU ini justru akan menjadikan makin ruwetnya proses penanganan korupsi?&lt;br /&gt;Salah satu hal yang cukup penting dikaji, seberapa tinggi kualitas SDM yang dimiliki komisi sehingga dapat mengambil alih kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani polisi atau kejaksaan.&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai hal ini bisa jadi sedemikian bias dan tumpang tindih dalam penerapannya, terlebih apabila dihubungkan dengan kenyataan nanti masyarakat dapat melaporkan indikasi korupsi pada lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan sama, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPTPK. Apakah dalam realita pelaksanaannya tidak menambah keruwetan?&lt;br /&gt;Kekhawatiran lain berkaitan dengan kewenangan KPTPK yang bombastis ini adalah adanya kewenangan komisi melakukan penyitaan tanpa seizin ketua pengadilan negeri. Bisa jadi pembuat undang-undang berpendapat, mengingat begitu berbahaya perbuatan korupsi, dilakukan penyimpangan prosedur penyitaan agar penyitaan bisa lebih cepat dilakukan. Tapi dalam pelaksanaannya nanti, justru hal ini akan sangat rawan pelanggaran HAM apabila dilakukan oleh aparat yang memiliki kecenderungan melaksanakan penyimpangan dengan memanfaatkan peraturan.&lt;br /&gt;Di samping ada kekhawatiran tersebut, KPTPK ternyata juga memberikan secercah pengharapan. Sebab, komisi ini juga bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang memberikan laporan terjadinya korupsi. Selama ini, hal yang amat tragis dan sering terjadi adalah pelapor dituduh melakukan pencemaran nama baik dan diadili terlebih dulu sebelum kasus korupsi diperiksa tuntas.&lt;br /&gt;4. Prediksi atas Efektifitas UU 30/2002&lt;br /&gt;UU 30/2002 memang telah disahkan, KPTPK juga sudah ada dan sedang mulai bekerja. Bukan hanya itu, KPTPK, sebagaimana telah dijelaskan di depan, punya kewenangan yang sangat bombastis. Tapi, apakah itu berarti korupsi di Indonesia akan segera teratasi dengan baik??&lt;br /&gt;Satu hal yang perlu dicermati adalah, fakta menunjukkan bahwa sampai sekarang, KPK belum menghasilkan sesuatu yang cukup signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. Entah apa sebabnya, karena SDM yang kurang memadai atau karena hal lain, tidak ada yang tahu pasti.&lt;br /&gt;Padahal, kewenangan yang dimilikinya jauh melebihi kewenangan yang dimiliki polisi atau jaksa. KPTPK kini menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, hal mana dapat dilihat dari kewenangan yang mencakup pencegahan, penanganan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan), koordinasi, supervisi, monitoring, memberdayakan masyarakat, menyusun jaringan, serta mengambil alih wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.&lt;br /&gt;Sampai saat ini KPTPK masih sibuk mengurusi persoalan-persoalan intern, seperti penyusunan Kode Etik, dan beberapa persoalan ekstern yang, menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., sangat sepele. Sehingga, KPTPK bisa dikatakan belum melakukan apapun yang sifatnya konkrit berkaitan dengan penanganan korupsi. Faktor yang mungkin sangat berpengaruh terhadap hal ini adalah kurangnya SDM yang dimilki KPTPK. Karena, apa artinya kewenangan yang begitu besar, bial tidak didukung oleh kualitas SDM yang memadai. Kondisi seperti ini akan terus ada selama KPTPK belum mempunyai SDM yang memadai. Ini berarti, kita tidak bisa mendapatkan kejelasan mengenai kapan kita dapat melihat hasil kerja nyata dari komisi ini.&lt;br /&gt;Selain itu, susunan orang yang duduk di KPK pun mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan, yang paling keras adalah Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam hal ini, patut kita cermati apa yang dikatakan oleh Lasswell dan Rogow, sebagaimana dikutip oleh Syed Husein Alatas: “Institutions declining in power or prestige are more likely to attract corrupt men interested in promoting their personal fortunes than ambitious men concerned with furthering their careers.” Pertanyaannya, ada apa dibalik susunan kepemimpinan KPK yang demikian itu??&lt;br /&gt;Bukan hanya itu, bila tuntutan SDM yang memadai sudah terpenuhi pun, tidak kemudian berarti bahwa korupsi di negara ini dapat teratasi dengan baik. Satu hal yang perlu dicermati dari UU 30/2002 adalah bahwa UU tersebut terlalu menekankan pada tindakan represif dalam upayanya menanggulangi korupsi di Indonesia. Meskipun dalam Pasal 1 ayat (3) UU tersebut disebutkan pula mengenai tugas ‘pencegahan’, tapi secara umum UU tersebut lebih menitik beratkan perhatiannya pada tindakan represif.&lt;br /&gt;Korupsi tidak akan habis hanya dengan menyeret koruptor. Korupsi tetap akan hidup dan membebani rakyat jika hanya mengedepankan langkah represif. Apabila enam bulan ke depan KPTPK berhasil menyelesaikan pengungkapan kasus kakap sebagaimana dituntut oleh masyarakat, meskipun yang terungkap berpuluh-puluh kasus, dapat dipastikan korupsi di Indonesia masih marak.&lt;br /&gt;Selama era reformasi korupsi di Indonesia bukan sekadar bersifat personal (perbuatan oknum), melainkan merambah ke peringkat yang sifatnya struktural atau bahkan kultural. Dalam berbagai kasus malahan telah menjadi sistemik, hal ini dapat terlihat dari sekian ratus kasus yang melibatkan para anggota legislatif di daerah. Pada era reformasi jauh lebih banyak koruptor yang diambil tindakan secara represif melalui proses peradilan dibandingkan masa Orde Baru, namun ternyata korupsi tidak surut. Dalam beberapa kasus tidak bisa dibedakan antara proses koruptif dan proses kebijakan, sulit dibedakan antara kejahatan dan kebijakan.&lt;br /&gt;Menggunakan pendekatan represif semata-mata dalam pemberantasan korupsi merupakan langkah salah arah. Apabila pendekatan represif itu menjadi visi, pasti tidak akan mencapai hasil yang diharapkan. Di negara mana pun yang berpengalaman menekan korupsi, langkah represif bukanlah menjadi visi, konsep, misi, rencana, dan program satu-satunya dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, apabila dalam hal menghadapi korupsi kita hanya mengandalkan UU 30/2002 dengan KPK-nya yang sudah jelas cenderung bersifat represif, tentulah korupsi tidak akan dapat diredam. UU No. 30/2002 tidak akan mungkin berlaku efektif jika tidak dibarengi dengan usaha-usaha preventif secara sistemik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah undang-undang yang kontroversial, sampai sempat dimintakan judicial review-nya oleh KPKPN pada Mahkamah Agung, yang kemudian melimpahkan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Titik utama kontroversialisme UU ini adalah berkaitan dengan posisi KPKPN pasca lahirnya KPTPK. Di dalamnya terdapat beberapa kontradiksi antara pasal yang satu dengan yang lainnya, bahkan ada yang mengatakan bahwa UU ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;KPTPK sebagai sebuah komisi yang diserahi tugas sebagai pemberantas korupsi, oleh UU ini diberi kewenangan yang sangat luar biasa fantastisnya. Hal ini dapat dipahami karena korupsi memang merupakan “extra ordinary crime” yang harus ditangani secara spesial, sehingga komisi yang menanganinya pun harus spesial pula. Sayangnya, kewenangan yang sedemikian besar ini sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Penyebabnya adalah kurangnya SDM yang dimiliki oleh komisi ini; kewenangan KPTPK yang besar itu tidak ditopang oleh kualitas SDM yang memadai. Akibatnya, KPTPK belum bisa menghasilkan hasil kerja yang konkrit.&lt;br /&gt;Sisi lain dari kelemahan dari UU 30/2002 adalah, UU ini terlalu menekankan pada upaya represif untuk mencegah korupsi. Korupsi di Indonesia tidak bisa diatasi hanya dengan tindakan-tindakan represif saja, karena sudah menjadi kejahatan yang sifatnya sistemik. Seharusnya yang lebih dikedepankan adalah upaya preventif secara sistemik, yang kemudian diperkuat dengan upaya-upaya represif, dan bukan sebaliknya sebagaimana yang tampak dalam UU tersebut.&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;- Syed Husen Alatas, Corruption and The Destiny of Asia, Selangor: Prentice Hall (M) Sdn. Bbd. And Simon &amp;amp; Schuster (Asia) Pte. Ltd., 1999&lt;br /&gt;- Makalah: Masyarakat Transparasi Indonesia, Membangun Good Governance, 2001&lt;br /&gt;- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;br /&gt;- Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;br /&gt;- Tap MPR No. XI/ MPR/ 1998 Tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN&lt;br /&gt;- Kompas, 15 Januari 2003&lt;br /&gt;- Kompas, 25 Maret 2003&lt;br /&gt;- Kompas, 8 Januari 2004&lt;br /&gt;- Kompas, 6 Maret 2004&lt;br /&gt;- Kompas, 3 April 2004&lt;br /&gt;- Kompas, 16 April 2004&lt;br /&gt;- Kompas, 7 Mei 2004&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-5103450820938394419?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/5103450820938394419/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=5103450820938394419' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/5103450820938394419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/5103450820938394419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/analisis-atas-uu-kptpk-oleh-muhammad.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-4108340096951395696</id><published>2008-02-19T22:09:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:11:41.734-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>“ The Client “&lt;br /&gt;oleh: M. Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. RINGKASAN CERITA FILM&lt;br /&gt;Seorang bocah bernama Mark bersama adiknya, Ricky, pada saat main-main ke hutan, tanpa sengaja melihat orang yang akan bunuh diri dengan cara mengunci diri dalam mobil yang dimasuki slang berisi gas beracun dari knalpot . Melihat itu, Mark berusaha menggagalkannya dengan cara mencabut slang penyalur gas tersebut dari knalpot yang menjadi sumbernya. Tapi sayang, usaha Mark tersebut ketahuan dan ia akhirnya ia dipaksa masuk ke dalam mobil oleh orang tersebut untuk mati bersama-sama. Sebelum gas beracun tersebut bereaksi, sempat terjadi dialog antara keduanya.&lt;br /&gt;Dalam dialog tersebut, orang tersebut memperkenalkan dirinya bernama Romey, berprofesi sebagai pengacara, dan menjelaskan alasan mengapa ia sampai nekat mau bunuh diri. Romey mengatakan, ia berniat bunuh diri karena bila dia sampai kalah di pengadilan, dia akan dibunuh oleh kliennya, Muldano. Hal ini karena Romey sudah terlanjur mengetahui dimana Muldano menyembunyikan mayat orang yang telah dibunuhnya, Senator Boyd Boyette. Padahal, mayat senator tersebut merupakan bukti kunci yang saat ini sedang dicari-cari oleh pihak Jaksa untuk menjerumuskan Muldano ke penjara.&lt;br /&gt;Pada saat Romey terlena bercerita, Mark berhasil mengambil pistol yang ada di dekat Romey dan menodongkannya. Tapi Romey justru senang dan minta ditembak, karena dia memang ingin mati. Mark tidak berani menembak kepala Romey dan gemetaran memegang pistol. Saat itulah, Romey berhasil merebut pistol dan menodongkannya pada Mark. Mark berhasil keluar dari mobil dan lari sambil menggandeng adiknya. Romey yang bertubuh gendut itu, kesulitan mengejar Mark sehingga Mark serta adiknya pun lolos. Frustasi dengan itu, Romey bunuh diri dengan cara menembakkan pistol ke mulutnya sendiri.&lt;br /&gt;Investigasi pun dilakukan atas kasus bunuh diri tersebut. Karena putung rokok Mark ada di Tempat Kejadian Perkara, maka Mark dipanggil oleh FBI untuk jadi saksi, sekaligus akan dimintai informasi dimana mayat Senator disembunyikan, karena dia sempat berdialog dengan almarhum Romey berdasarkan bukti sidik jarinya yang ada di pistol Romey (sidik jari tersebut menunjukkan bahwa sebelum mati, Romey sempat berinteraksi dengan Mark). Mark ketakutan, ia mendatangi pengacara yang bernama Reggie Love. Love ternyata bersedia membantu Mark meski hanya dibayar 1 dollar.&lt;br /&gt;Disitulah polemik dimulai. Di satu sisi, bila Mark tidak mau memberi informasi pada aparat (FBI) tentang dimana mayat tersebut berada, ia dianggap menghalangi proses ditegakkannya keadilan. Tapi disisi lain, Mark sudah diancam akan dibunuh oleh sindikat Muldano bila ia sampai mengatakan pada orang lain informasi apapun yang didapat dari Romey. Bukan hanya Mark yang menghadapi kesulitan, tapi juga Love, pengacaranya, yang berada dalam posisi dilematis. Love berada dalam posisi dilematis karena, bila ia menyuruh Mark memberikan informasi pada FBI tentang tempat mayat Senator, konsekuensinya adalah Mark bisa dibunuh anak buah Muldano. Tapi bila ia melarang Mark memberi informasi, Mark akan terus ditahan sampai kasus tersebut selesai. Padahal Mark tidak mau masuk tahanan sehari pun; Mark sangat ketakutan dan bisa depresi berat.&lt;br /&gt;B. ANALISIS&lt;br /&gt;§ Masalah Kewajiban Menjadi Saksi dan Perlindungan Saksi&lt;br /&gt;Berdasarkan film tersebut, tidak berlebihan kiranya bila kemudian dikatakan bahwa dalam semua sistem hukum, persoalan saksi memang belum bisa teratasi dengan sempurna. Bukan hanya di Indonesia, di Amerika – yang konon ceritanya lebih maju, pun demikian adanya. “Seseorang yang mengetahui adanya kejahatan, tapi tidak melapor pada polisi/FBI, maka dapat dihukum karena pelanggaran federal”, itulah yang biasa dikatakan Jaksa (prosecutor) terhadap saksi. Selain itu, ada juga ketentuan bahwa “berbohong pada polisi/FBI dalam pemeriksaan adalah pelanggaran federal”.&lt;br /&gt;Demi lancarnya penyidikan dan proses penegakan hukum, saksi memang harus mau untuk bersaksi dan mengatakan yang sebenarnya. Tapi disisi lain, program perlindungan terhadap saksi ternyata belum bisa memberikan ketenangan pada saksi untuk memberikan kesaksian. Bila memang terancam, di Amerika, saksi biasanya dijaga ketat atau diasingkan ke suatu daerah dan dirubah penampilannya, agar pihak yang dirugikan tidak bisa membalas dendam padanya.&lt;br /&gt;Tapi siapakah yang dapat menjamin, bahwa setelah ‘program perlindungan’ tersebut, pihak yang dirugikan akan melupakan dendamnya pada saksi dan tak akan menuntut balas lagi?? Dalam kondisi yang seperti demikian, siapa pun pasti enggan untuk mengambil resiko dengan menjadi saksi atas suatu kejahatan. Menjadi saksi berarti menceburkan diri ke dalam masalah. Akan tetapi, bila kita tidak mau bersaksi, kita dianggap melanggar peraturan dan menghalangi proses keadilan.&lt;br /&gt;Masalah tersebut menjadi semakin pelik bila kita kaitkan dengan kondisi riil di negara kita, Indonesia, yang perlindungannya terhadap saksi masih sangat minim. Bahkan, di negara kita, saksi seolah tak dihargai sama sekali. Baginya tidak pernah diberikan kompensasi yang memadai atau penghargaan lainnya atas kesaksian yang telah diberikan. Padahal, menjadi saksi resikonya sangat berat. Dalam kondisi yang seperti ini, janganlah kita menyalahkan begitu saja mereka yang lebih memilih diam, acuh, dan pura-pura tidak tahu daripada memilih bersaksi di pengadilan. Hanya orang-orang tertentu saja yang dengan kesadaran mau mengajukan diri menjadi saksi.&lt;br /&gt;Padahal, Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP menyatakan: “Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli”. Mengingat beratnya beban dan besarnya resiko seorang saksi kejahatan, sudah semestinya sistem hukum kita memberi penghormatan, perlindungan yang serius, dan kompensasi yang memadai atas jasa saksi dalam proses peradilan. Bila sistem hukum kita belum mampu bersikap demikian, maka Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP tersebut perlu kiranya untuk ditinjau ulang. Patut pula direnungkan apa yang dikatakan pengacara Reggie Love dalam film The Client tersebut, “Kenapa ia (saksi) harus bicara, kalau kita tidak bisa melindunginya ???”&lt;br /&gt;§ Pengacara yang Berada dalam Dilema&lt;br /&gt;Dalam film tersebut, kita menemukan dua dilema dari pengacara, yang itu sangat mungkin terjadi dalam kehidupan setiap orang yang memilih profesi sebagai pengacara. Pertama, apa yang dihadapi oleh Romey, pengacara Muldano. Kalau Romey sampai kalah dalam kasus tersebut, dia pasti akan dibunuh oleh kliennya sendiri, Muldano, karena dia sudah terlanjur tahu rahasia-rahasia kejahatan Muldano. Bila berada dibawah ancaman seperti ini, salahkah bila kemudian Romey berusaha mati-matian dengan segala cara agar bisa menang di persidangan, demi untuk menyelamatkan diri dari ancaman kliennya?? Karena bingung, pada akhirnya Romey lebih memilih untuk bunuh diri.&lt;br /&gt;Yang kedua, apa yang dihadapi oleh Reggie Love, pengacara dari Mark, bocah yang kebetulan menyaksikan kejahatan bunuh diri dan mengetahui dimana mayat korban kejahatan Muldano disimpan. Sebagai pengacara, Love tidak mungkin menyuruh Mark memberikan informasi keberadaan mayat tersebut pada polisi, karena bila Mark sampai melakukan itu, Mark akan dibunuh oleh anak buah Muldano. Namun bila Mark tidak mau memberi keterangan dimana lokasi mayatnya, Mark akan ditahan sampai kasus tersebut selesai, dan itu berarti masa depan bocah bernama Mark akan hancur dalam tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya itu, sukses tidaknya kasus tersebut sangat tergantung pada Mark sebagai satu-satunya orang yang tahu dimana lokasi bukti kunci berupa mayat. “Tak ada mayat maka tak ada kasus”, begitu kata Jaksa pada Love. Dengan melindungi Mark untuk tidak memberi informasi pada polisi, berarti ia menghalangi proses penegakan hukum terhadap kejahatan pembunuhan yang dilakukan Muldano. Disini dia berada di “wilayah abu-abu” (grey area), yaitu antara keinginan membantu proses penegakan keadilan hukum di satu sisi, dan kewajiban melindungi saksi Mark dari ancaman pembunuhan di sisi yang lain.&lt;br /&gt;Di mata orang awam, Love tentu akan dianggap sebagai seorang “pengacara busuk”, karena ilmu hukum yang ia miliki justru ia gunakan untuk mempersulit dan menghalang-halangi proses peradilan. Padahal, di balik itu, sebenarnya ada dilema besar yang sedang ia hadapi; dua pilihan berat dan beresiko yang tidak mungkin dikatakan pada siapapun.&lt;br /&gt;Dilema-dilema seperti tersebut sangat mungkin dihadapai oleh seorang pengacara dalam menjalankan profesinya. Dilema-dilema mereka kebanyakan tidak dipahami oleh masyarakat umum (karena biasanya merupakan sesuatu yang harus dirahasiakan). Akibatnya, yang selalu diterima oleh pengacara adalah cemoohan, “orang salah kok dibelain !!!!”, sama seperti cemoohan yang diterima oleh Mahendradhatta cs pada saat membela para terdakwa kasus bom Bali. Padahal, orang yang di mata masyarakat salah, belum tentu pada kenyataannya salah. Dan bila memang benar salah, seorang yang salah pun tetap masih punya hak yang perlu dilindungi. Inilah yang tidak pernah dipahami oleh masyarakat luas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-4108340096951395696?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/4108340096951395696/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=4108340096951395696' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4108340096951395696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4108340096951395696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/client-oleh-m.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-4536036162150329753</id><published>2008-02-19T22:08:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:09:38.396-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>ANALISIS FILM&lt;br /&gt;“AND THE JUSTICE FOR ALL”&lt;br /&gt;Oleh: M. Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. HAK SUBSTITUSI DALAM DUNIA KEPENGACARAAN&lt;br /&gt;Dalam film tersebut dikisahkan bahwa Atur, seorang pengacara yang sebenarnya berdedikasi tinggi, pada suatu waktu sedang menangani kasus kliennya yang sedang memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Tapi karena ia juga harus menghadiri persidangan kasus lainnya yang menurutnya lebih penting, maka ia menggantikan/mensubstitusikan posisinya pada rekan seprofesinya, Jai.&lt;br /&gt;Sayangnya Jai tidak melaksanakan tugas yang telah dipercayakan oleh Atur padanya dengan baik. Jai terlambat mengajukan barang bukti pada hakim Flemming yang terkenal sangat disiplin, sehingga barang bukti tersebut ditolak oleh Flemming. Padahal, barang bukti tersebut adalah bukti kunci yang bisa menjelaskan tidak bersalahnya kliennya.&lt;br /&gt;Akibatnya, kliennya tersebut dihukum penjara tiga tahun. Kliennya tersebut kemudian depresi, karena merasa tidak bersalah tapi dihukum, sehingga gantung diri di penjara. Mengetahui itu, Atur sangat kecewa dan marah-marah pada Jai, sekaligus merasa sangat berdosa pada kliennya. Kliennya tersebut telah mempercayainya, tapi dia kemudian memberikan kepercayaan kliennya tersebut pada orang lain.&lt;br /&gt;Persoalan substitusi seperti itu memang sangat sering terjadi dalam dunia kepengacaraan. Dalam bagian akhir surat kuasa biasanya disebutkan “kuasa ini diberikan Hak Substitusi kepada orang lain apabila berhalangan”. Format yang seperti itu hampir ada dalam semua surat kuasa, kecuali dalam surat kuasa dimana klien telah menyatakan secara tegas bahwa ia hanya mau ketika yang mejadi pengacaranya adalah si Fulan saja, dan melarangnya untuk mewakilkan pada siapapun.&lt;br /&gt;Persoalan substitusi memang pelik. Di satu sisi, ketika seorang klien mendatangi seorang pengacara dan kemudian memintanya agar dibela kepentingannya, maka itu berarti ia telah memilih pengacara tersebut dan memberikan kepercayaan padanya. Sehingga pengacara tersebut harus melaksanakan amanah yang telah diberikan kliennya dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab.&lt;br /&gt;Tapi di sisi yang lain, bagaimanapun, pengacara adalah seorang manusia juga, yang, bisa jadi, pada suatu saat mendapatkan halangan. Ketika dia mendapatkan halangan untuk hadir di persidangan karena kepentingan yang sifatnya mendesak sementara proses persidangan harus terus berjalan, siapa yang akan membela terdakwa di persidangan bila sang pengacara tidak diberikan hak substitusi?&lt;br /&gt;Maka dari itu, diberikannya hak substitusi kepada seorang pengacara adalah suatu kebutuhan. Tapi hendaknya hak ini boleh digunakan oleh pengacara hanya ketika keadaan terpaksa saja. Selain dalam kondisi yang seperti itu, ia tidak boleh menggunakan hak substitusi yang ada padanya. Karena, kepercayaan dari klien kepadanya adalah sebuah amanat yang sudah semestinya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan seoptimal mungkin.&lt;br /&gt;B. PERIHAL RAHASIA KLIEN&lt;br /&gt;Pasal 18 (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat menyatakan: advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasar jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Dan Pasal 19 (1): Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pasal ini menunjukkan bahwa merahasiakan rahasia klien adalah kewajiban pengacara dan karena itu, membocorkannya adalah sebuah pelanggaran hukum.&lt;br /&gt;Adanya kewajiban merahasiakan rahasia klien adalah demi tercapainya keadilan. Sebagaimana diketahui, dalam hukum ada empat pilar penegak hukum yang dikenal dengan istilah “catur wangsa”, yaitu: polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Meskipun ada pihak yang kelihatannya bertentangan, khususnya pengacara terdakwa dan jaksa, namun keberadaan semua pihak tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya kebenaran dan keadilan. Jaksa pasti akan berusaha sekuat tenaga untuk ‘menjerumuskan’ terdakwa dan membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Karena itu, agar adil, harus diimbangi dengan kehadiran pengacara yang akan membela terdakwa.&lt;br /&gt;Dalam hukum ada dua aliran besar: aliran substansialis dan aliran formalis. Aliran substansialis berpendapat, bahwa untuk mencapai tujuan hukum tidak perlu terlalu formalistis. Aturan hukum acara yang ada boleh saja ditembus, yang penting keadilan dapat terwujud. Sementara aliran formalis berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan harus sesuai dengan aturan hukum acara yang ada. Tindakan melanggar hukum acara sudah berarti pelanggaran terhadap keadilan itu sendiri.&lt;br /&gt;Bagi aliran formalis, membocorkan rahasia klien tentu merupakan hal yang sangat tabu, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang. Tidak peduli meskipun tindakan tersebut adalah dilakukan demi tercapainya kebenaran dan keadilan. Sedangkan aliran substansialis tentu akan berpendapat bahwa tindakan tersebut boleh-boleh saja dilakukan, bila memang itu diperlukan demi terwujudnya kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, kita harus ingat bahwa diciptakannya hukum acara adalah untuk menopang terlaksananya hukum materiil secara benar, sehingga dengannya kebenaran dan keadilan dapat tercapai. Kita juga harus ingat, bahwa peraturan-peraturan yang ada dalam hukum acara tidak selalu bisa mengakomodir demua hal-hal yang terjadi dalam masyarakat. Maka dari itu, adalah tidak mengapa, bila kemudian hukum acara disimpangi demi terwujudnya kebenaran dan keadilan, karena ini juga berarti demi terwujudnya tujuan dari hukum acara itu sendiri.&lt;br /&gt;Apalagi bila kita sadar bahwa tujuan dari pengacara adalah membela terdakwa sebatas pada hak-haknya saja, dan bukan membebaskannya. Maka dari itu, bila pembelaan terhadap hak-hak terdakwa sudah terpenuhi, dan jaksa kesulitan membuktikan bersalahnya terdakwa, sedangkan pengacara tahu bahwa terdakwa bersalah, maka tidaklah mengapa bila kemudian ia memberi tahukan rahasia tentang kesalahan terdakwa pada jaksa dan hakim.&lt;br /&gt;Tindakan yang seperti ini bukanlah tindakan menjerumuskan terdakwa. Karena, bila memang terdakwa bersalah, bukankah dia sudah semestinya dihukum sesuai dengan perbuatannya? Dikatakan menjerumuskan adalah bila seorang tidak bersalah kemudian dikatakan bersalah. Sehingga bila pada kenyataannya terdakwa memang bersalah, maka tindakan memberitahukan kesalahannya pada penegak hukum lainnya adalah bukan tindakan menjerumuskan terdakwa, tapi menempatkannya pada posisi yang semestinya. Apalagi bila kita ingat lagi bahwa tugas pengacara bukanlah membebaskan terdakwa, tetapi membela sebatas hak-haknya saja.&lt;br /&gt;Tindakan membocorkan rahasia klien memang terkesan membuat jaksa menjadi ‘manja’, karena tugas jaksa adalah membuktikan kesalahannya. Tapi bila jaksa sudah berusaha, dan dia ternyata tidak bisa membuktikan, maka pengacara boleh ‘menembus’ hukum acara yang ada agar kebenaran materiil dapat terungkap. Bila sudah dalam kondisi seperti ini, maka tugas pengacara selanjutnya adalah mengeksplorasi hal-hal yang bisa meringankan terdakwa, sehingga dengannya hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi semuanya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-4536036162150329753?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/4536036162150329753/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=4536036162150329753' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4536036162150329753'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4536036162150329753'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/analisis-film-and-justice-for-all-oleh.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-828126814250036190</id><published>2008-02-19T22:06:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:08:13.486-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>NUSAKAMBANGANISASI KORUPTOR&lt;br /&gt;OLEH: M. LUBABUL MUBAHITSIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Dalam salah satu wawancara di SCTV, Menteri Kehakiman dan HAM yang baru dari kabinet SBY, Hamid Awaluddin, melontarkan sebuah terobosan yang mencengangkan sebagai salah satu program seratus hari pertamanya. Terobosan tersebut adalah berupa kebijakan untuk me-Nusakambang-kan semua koruptor yang kasusnya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrahcht van gewijsde). Tujuannya adalah untuk memberikan efek moral bahwa koruptor itu bersalah dalam perspektif hukum dan harus diisolasi dari masyarakat. Itu pula yang, menurutnya, diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya, kan, pembantu presiden," kata Hamid. Bahkan ia menantang masyarakat untuk menyaksikan bagaimana ia akan merealisasikan janjinya. “Keep my words”, tantangnya.&lt;br /&gt;Terbukti, tidak lama setelah itu, Hamid segera merealisasikan janjinya. Satu persatu dari koruptor yang perkaranya telah mendapat kekuatan hukum tetap mulai dipindahkan ke Nusakambangan, sebuah pulau indah yang selama ini dikenal dengan sebutan “pulau penjara”. Dipilihnya pulau Nusakambangan sebagai tempat untuk kejahatan yang terorganisir dan berbahaya, misalnya teroris, koruptor, kelompok separatis dan lain-lain, adalah mengingat kondisi geografis pulau ini yang dapat menyebabkan terpidana menjadi benar-benar terisolasi dari masyarakat. ''Ini bukan terapi kejut tetapi menjadi keyakinan saya bahwa koruptor harus diisolasi dari masyarakat agar mereka jera,'' katanya menambahkan.&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;Sebagai salah seorang pakar hukum, Hamid Awaluddin tidak perlu lagi diragukan kemampuannya. Apalagi disertasinya di American University Washington DC memang khusus membahas tentang narapidana, yaitu “Hak Asasi Napi dan Tapol”. Sehingga keilmuannya dalam masalah penanganan narapidana bisa dibilang sangat mumpuni. Tapi kebijakannya untuk me-Nusakambang-kan para koruptor ini tetap layak untuk dikritisi. Karena kebijakan ini terlampau cepat dikeluarkan; tanpa pertimbangan dan sharing dengan berbagai pihak terlebih dahulu, sehingga seolah terkesan hanya merupakan terapi kejut (shock therapy) saja.&lt;br /&gt;I. Memahami Tipologi Kejahatan Korupsi&lt;br /&gt;Selama ini masyarakat lebih suka memahami kejahatan hanya sebatas pada pembuhuhan, pencurian, pemerkosaan, dan yang sejenisnya, yang sebenarnya tidak memakan korban banyak. Tetapi jenis kejahatan yang lebih luas lingkupnya, dan dalam banyak hal lebih merusak, hanya sedikit mendapat perhatian. Jenis kejahatan ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh “orang-orang berdasi” atau penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang pada umumnya dipandang sebagai warga jujur dalam kehidupan mereka sehari-hari. Kerugian yang ditimbulkan oleh para penjahat berdasi, terkadang jauh lebih merusak daripada kejahatan-kejahatan konvensional yang ditakuti oleh masyarakat. Salah seorang ahli sosiologi Edwin H. Sutherland pada tahun 1940, mengistilahkan kejahatan jenis ini dengan sebutan ‘white collar crime’, sebagai pembeda dengan kejahatan tipe ‘blue collar crime’ atau ‘street crime’ yang biasanya beraroma kekerasan.&lt;br /&gt;Korupsi yang saat ini telah menjadi sebuah “extra ordinary crime” di negara ini, tentu sangat berbeda karakteristiknya dengan kejahatan biasa, baik dalam modus operandinya, pelakunya, maupun penanganannya. Bila mengikuti pembagian kejahatan yang dilakukan oleh Sutherland diatas, maka kejahatan korupsi termasuk ke dalam kategori ‘white collar crime’ atau ‘kejahatan kerah putih’. Istilah ‘white collar crime’ ini selalu disebut untuk membedakan dengan street crime, yakni jenis kejahatan yang sering diartikan menggunakan kekerasan atau crime using force dan sering terjadi di jalanan. Modus operandi kejahatan ini diwarnai dengan kekerasan. Salah satu ciri yang membedakan kejahatan orang berdasi dengan crime using force adalah penjahat berdasi selalu membutuhkan ilmu pengetahuan untuk merekayasa dan bergerak pada jenis kejahatan mereka.&lt;br /&gt;Di satu sisi, karena kejahatan korupsi biasa melibatkan kaum intelektual, maka, dalam perspektif kriminologi, penanganannya tidaklah sama dengan kejahatan yang biasa melibatkan penjahat konvensional. Akan tetapi, di sisi yang lain, masyarakat kita menghendaki agar para koruptor yang telah menjadi terpidana diperlakukan secara sama rata dengan, atau bahkan jauh lebih berat dibandingkan maling ayam dan penjahat-penjahat biasa lainnya. Oleh karena itu, untuk menangani kejahatan jenis ini, dibutuhkan suatu formula ekstra yang harus dirancang secara cermat, agar tujuan berupa aspek keadilan di mata masyarakat dan kemanfaatan bagi diri pelaku dapat tercapai secara bersamaan.&lt;br /&gt;II. Nusakambanganisasi Koruptor Sebagai Cara Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Hamid Awaluddin untuk me-Nusakambang-kan para koruptor sudah bisa dibilang bagus. Hal ini bisa menjadi efek penjeraan bagi terpidana sendiri, sebab ia akan merasakan kehidupan yang benar-benar terisolasi dari keluarga dan masyarakat. Hal ini tercermin, misalnya, dari pernyataan Pande N Lubis, mantan wakil ketua BPPN yang kesandung kasus korupsi dana cessie Bank Bali Rp. 546 miliar, pindahan dari Lapas Cipinang dan kini menghuni salah satu sel di LP Permisan, Nusakambangan. Ia benar-benar merasa kesepian dan terpukul dengan kebijakan Hamid tersebut, sebab keluarga yang dulunya menjenguk seminggu dua kali saat di LP Cipinang, kini menjadi sangat jarang sekali, karena faktor jauh dan sulitnya Nusakambangan untuk dijangkau. Apalagi, selain HP-nya telah disita oleh petugas, di situ juga memang tidak ada signal untuk HP, HT, dan televisi. Jadi, ia benar-benar merasa terisolasi dan sengsara.&lt;br /&gt;Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa memberikan fungsi preventif, agar pejabat lain menjadi takut untuk berbuat korupsi karena takut untuk di-Nusakambang-kan seperti yang sudah-sudah. Bagaimanapun, selama ini Nusakambangan masih memiliki ‘image’ yang sangat menyeramkan di mata masyarakat, meskipun pada kenyataannya belum tentu demikian. Terpencilnya pulau, banyaknya hewan liar, sulitnya melarikan diri, kerasnya para sipir penjara, dan ‘image’ negatif lainnya tentu membuat bulu kuduk siapapun akan bergidik bila kemudian harus tinggal di sana. Kabar yang beredar bahwa “Nusakambangan bukan hanya penjara bagi terpidana saja, tapi juga para petugas penjara”, jelas akan menambah bayangan betapa seramnya pulau tersebut. Bahkan Johny Indo yang sudah sangat kaliber pun harus takluk dan menyerah menghadapi seramnya pulau itu.&lt;br /&gt;III. Menimbang Efektivitas Program ‘Nusakambanganisasi’ Koruptor&lt;br /&gt;Bila dilihat dari sudut pandang daya isolasi-nya dari keluarga dan masyarakat, Nusakambangan memang sangat menjanjikan. Hal ini jelas akan sangat membuat mental para koruptor tertekan dan karenanya diharapkan ia jera. Tapi ini juga dapat menciptakan hal yang bersifat kontra produktif. Yaitu jika akses wartawan untuk mempublikasikan mereka menjadi terbatas. Wartawan, tentunya, tidak akan merasa leluasa lagi untuk meliput mereka, mengingat kondisi geografis dan ketatnya pengamanan pulau tersebut. Sedangkan, hal yang paling menakutkan bagi para pejabat yang berbuat korup, adalah jika mereka dipublikasikan secara luas ke masyarakat. Mereka sangat takut namanya tercemar, sebab selama ini mereka umumnya adalah termasuk golongan orang terhormat dan berkedudukan.&lt;br /&gt;Sikap Duryani (korupsi kredit macet Koperasi Usaha Tani sebesar Rp 979 juta) dan Dedi Abdul Kadir (mantan Kacab PT Pertani/Persero Sukabumi yang dipidana karena korupsi Rp 2,45 miliar) yang mau diwawancarai tapi ketakutan saat akan difoto, jelas menunjukkan betapa tertekannya perasaan mereka jika sampai dikenal keluarga dan masyarakat sebagai koruptor. “Malu kalau dilihat anak cucu”, kilah mereka. Mengingat hal yang paling menakutkan bagi mereka pada hakikatnya adalah publikasi, maka sikap para petugas yang kurang memberi akses pada wartawan untuk meliput mereka, dapat menjadi faktor yang sangat signifikan dalam mengurangi efektifitas penjeraan bagi para koruptor itu.&lt;br /&gt;Publikasi para koruptor (terutama sekali tindakan korupsinya itu), akan dapat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang saat ini telah merasuki hampir semua lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan teori ‘reintegrative shaming’, yang dikemukakan oleh J. Braithwaite. ‘Shaming’ yang dimaksud oleh Braithwaite di sini bukanlah sekedar rasa malu saja, sebab ‘shaming’ yang dikehendaki adalah: “all social processes of expressing disapproval which have the intention of effect of invoking remorse in the person being shamed and/or condemnation of others who became aware of the shaming.” Dalam hal ini, yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang dikutuk bukanlah koruptornya, tapi tindakan korupsinya. Sehingga apa yang dikatakan Awaluddin bahwa tujuan dari Nusakambanganisasi adalah untuk “memberi efek moral bahwa koruptor itu bersalah dalam perspektif hukum dan karenanya harus diisolasi dari masyarakat”, menjadi kurang tepat.&lt;br /&gt;The distinction Braithwaite makes between stigmatic shaming and reintegrative shaming is crucial. Braithwaite is firmly opposed to stigmatic shaming and sees it as likely to be counter-productive. Reintegrative shaming, on the other hand, is seen as likely to be effective in controlling crime. It means that the offence rather than the offender is condemned and the offender is reintegrated with rather than rejected by society. The problem here is the difficulty of putting this ideal of reintegrative shaming into practice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya publikasi tersebut (yang berisi kecaman terhadap korupsi), maka keadaan beberapa anggota masyarakat yang telah menganggap korupsi sebagai hal yang wajar, dapat diluruskan kembali.&lt;br /&gt;Selain itu, seramnya ‘image’ Nusakambangan yang sempat menurun drastis saat Tommy dan Bob Hasan mendapatkan fasilitas istimewa, hendaknya dipulihkan kembali. Agaknya, pengakuan Duryani yang mengatakan bahwa Nusakambangan ternyata tidak seseram yang ia bayangkan, bahkan ia merasa ‘enak’, patut untuk digaris bawahi. Sebab jika pulau Nusakambangan sampai berubah ‘image’-nya, maka fungsi preventif dari kebijakan Hamid tersebut bisa dipastikan akan hilang. Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa Lapas Nusakambangan dan Lapas lainnya sama saja. Karena jika masyarakat sampai berpikiran demikian, kebijakan pemindahan tersebut tidak akan ada artinya, selain hanya untuk ‘sensasi’ semata.&lt;br /&gt;Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pola pembinaan bagi para pelaku kejahatan korupsi yang merupakan “white collar crime” dan pelaku kejahatan lainnya haruslah dibedakan. Edi Wahyu Nugroho, Kepala Keamanan LP Batu, menyatakan:&lt;br /&gt;"Aturannya sama, mereka akan dikurung di sel hingga setengah hukuman dijalani, setelah itu model pengamanan masuk tahap medium security. Jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman, akan pula berkesempatan keluar dari tembok penjara untuk menjalani pembinaan ketrampilan seperti membuat batu akik atau bertukang kayu dan sebagainya. Yang khusus itu pengamanannya, sedangkan hak-hak lainnya sama dengan napi lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dikatakan Edi di atas, sangat perlu untuk ditinjau ulang. Contohnya, pembinaan ketrampilan berupa “pembuatan batu akik” bagi para koruptor yang umumnya adalah pejabat, tentu sangat menggelikan dan bisa dipatikan tidak akan ada manfaatnya sama sekali sekembalinya ia nanti dari tahanan. Untuk perlakuan boleh sama, tapi tidak dalam hal pola pembinaannya, sebab tipikal kejahatannya memang berbeda. Oleh karena itu, sebelum para koruptor itu dipindahkan, sebenarnya masih perlu persiapan konsep dan program yang matang terlebih dahulu. Dalam hal ini, tampak jelas bahwa kebijakan Hamid adalah sebuah kebijakan yang tergesa-gesa dan lebih terkesan hanya mencari sensasi saja.&lt;br /&gt;Selain itu, agaknya perlu dicermati pula bahwa korupsi adalah masalah yang multi komplek. Pemindahan para napi koruptor ke Nusakambangan, bila tidak diikuti oleh upaya penanggulangan lainnya yang bersifat “non-penal policy”, jelas tidak akan ada artinya. Prof. Sudarto pernah menyatakan:&lt;br /&gt;Suatu “clean government”, dimana tidak terdapat atau setidak-tidaknya tidak banyak terjadi perbuatan-perbuatan korupsi, tidak bisa diwujudkan hanya dengan peraturan-peraturan hukum, meskipun itu hukum pidana dengan sanksinya yang tajam. Jangkauan hukum pidana adalah terbatas. Usaha pemberantasan secara tidak langsung dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan di lapangan politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;Karena itulah, penanganan korupsi tidak mungkin dilakukan dengan perangkat hukum saja. Yang jauh lebih penting adalah justru penciptaan budaya tanggung jawab dan transparansi (culture of responsibility and transparency) dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya terakhir ini akan semakin tampak urgensinya, jika kita mengingat teori ‘Differential Association”-nya Sutherland yang menegaskan bahwa tingkah laku kriminal -- termasuk korupsi -- dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.&lt;br /&gt;Sutherland’s theory put forward the notion that criminal behavior is learned behavior. In simply terms, Sutherland’s theory of differential association classifies all forms of criminal behavior as learned and copied. Public officials learn to be corrupt by observing their coworkers and justifying their acts as being normal behaviour in their particular environments.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi adalah kejahatan yang timbul karena konstruksi sosial yang memang bersifat kondusif bagi perkembangan kejahatan itu. Karena itu, dalam penanganannya, hendaknya lebih difokuskan pada penciptaan iklim anti korupsi, yang nantinya dapat mengikis kejahatan tersebut dari kehidupan masyarakat Indonesia. Bukan sekedar memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan.&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;A. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Secara umum, apa yang dilakukan Hamid Awaluddin untuk me-Nusakambang-kan koruptor bisa dikatakan sudah baik. Kebijakan tersebut, selain dapat memberikan fungsi pembalasan dan penjeraan bagi terpidana, juga memiliki fungsi preventif (general prevention of crime). Kebijakan tersebut akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama ini menghendaki agar para koruptor dihukum yang seberat-beratnya, bahkan kalau perlu hukuman mati. Tapi, meskipun tempat dan hukumannya sama dengan kejahatan lain sama, hendaknya pola pembinaan untuk para koruptor dibuat lain, mengingat karakter kejahatan ini yang termasuk “white collar crime” yang tentunya membutuhkan penanganan dan pembinaan yang berbeda dari kejahatan biasanya.&lt;br /&gt;Tapi kebaikan dari kebijakan ini dapat berubah menjadi keburukan, jika sampai akses masyarakat dan wartawan untuk mengetahui kehidupan mereka di sana menjadi terbatas, atau bahkan sengaja dibatasi. Sebab, yang sesungguhnya paling menakutkan bagi para koruptor yang umumnya merupakan pejabat, adalah jika nama mereka tercemar, sehingga kedudukan mereka yang tadinya terhormat di mata masyarakat dapat berubah menjadi sangat hina. Inilah momok dan tekanan psikologis terbesar bagi mereka. Seandainya akses wartawan menjadi terbatas, maka para koruptor justru akan bisa mendapatkan ketenangan dengan pemindahan mereka, sebab tidak lagi diliput oleh wartawan.&lt;br /&gt;B. SARAN&lt;br /&gt;Berdasarkan paparan diatas, agar kebijakan tersebut bisa efektif dalam rangka menganggulangi korupsi, hendaknya diupayakan langkah-langkah berikut:&lt;br /&gt;Ø Harus ada persiapan matang dari segala aspek, baik tempat, petugas, maupun sistemnya secara umum.&lt;br /&gt;Ø Akses masyarakat, khususnya wartawan, untuk mengontrol dan mengetahui kehidupan para koruptor di Nusakambangan harus diperluas, agar mereka bisa merasa malu. Bahkan kalau perlu, ada publikasi berkala di media massa tentang data-data lengkap beserta foto pejabat yang terbukti korup. Akses ini, selain dapat memberikan tekanan mental bagi koruptor, juga dapat mencegah terjadinya ‘secondary corruption’ berupa ‘perlakuan istimewa’ bagi koruptor.&lt;br /&gt;Ø Pola pembinaan yang diberikan untuk para koruptor harus dibedakan dengan pembinaan yang diberikan pada penjahat lainnya.&lt;br /&gt;Ø Jangan ada perlakuan istimewa bagi para koruptor, baik dalam hal pidana maupun pelaksanaan pidananya, sebab dapat mengakibatkan timbulnya “disparitas pidana.”&lt;br /&gt;Ø Kebijakan ini harus ditopang dengan tindakan-tindakan dan upaya-upaya lain yang bersifat ‘non-penal approach’.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-828126814250036190?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/828126814250036190/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=828126814250036190' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/828126814250036190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/828126814250036190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/nusakambanganisasi-koruptor-oleh-m.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-7625564500115339966</id><published>2008-02-19T22:03:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:04:08.717-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Pelanggaran HAM atas Dunia Islam dan Sikap Umat Islam di Indonesia&lt;br /&gt; Oleh:&lt;br /&gt;M. Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;Aktifis Pusat Studi HAM UII (PUSHAM-UII)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menyaksikan dahsyatnya Perang Dunia II yang memakan korban sampai 80 juta jiwa, dunia terperangah melihat runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan peradaban Barat. Seluruh masyarakat dunia cemas jika peristiwa yang mencabik-cabik perikemanusiaan tersebut sampai terulang lagi. Berangkat dari ‘trauma’ inilah, maka mereka—melalui PBB—kemudian membuat berbagai macam kesepakatan bersama tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan tentang hubungan antar negara, termasuk ketika kondisi perang.&lt;br /&gt;Di antara dokumen terpenting yang kemudian lahir adalah Charter of the United Nations (1945), Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (1976), Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1987), dan Geneva Convention (I-IV) 1949. Hampir semua negara berusaha untuk menegakkan berbagai kesepakatan tersebut, bahkan mereka saling mengawasi satu sama lain dalam hal penegakan. Tujuannya jelas, karena semua masyarakat dunia menginginkan terwujudnya peradaban yang menghargai harkat dan martabat manusia.&lt;br /&gt;Namun perkembangan positif yang dibangun dengan susah payah tersebut kini mulai menghadapi situasi kritis. Sebagaimana jamak diketahui, AS dan sekutunya terus menunjukkan arogansi dan pelecehan atas berbagai kesepakatan tersebut. Entah sudah berapa banyak perjanjian dan konvensi yang mereka langgar, dan sampai sekarang mereka tidak malu-malunya untuk terus melanggar. Kalau dibiarkan, sikap ini jelas akan menjadi preseden buruk yang bisa merusak konstelasi politik Internasional dan membawa kehidupan dunia kembali ke kehidupan rimba dengan prinsip ‘siapa yang kuat, dia berkuasa.’&lt;br /&gt;Arogansi AS Dan Sekutunya&lt;br /&gt;Sejak penyerangan ke Afganistan dan Irak, AS dan sekutunya telah melanggar Piagam PBB (UN Charter). Padahal Piagam PBB adalah ‘International treaty’ paling fundamental yang ada di dunia ini. Sekjen PBB, Kofi Annan, mengatakan bahwa perang yang dilancarkan AS dan sekutunya tersebut illegal. Dengan demikian, serangan itu harus dianggap sebagai ‘kejahatan agresi’. Ini adalah kesalahan terbesar pertama mereka, yang sekaligus merupakan ancaman serius bagi perdamaian dunia.&lt;br /&gt;Kemudian, mereka juga melanggar Geneva Convention (IV) 1949 tentang Protection of Civilian Persons in Time of War dalam invasinya. Mereka menyerang warga sipil secara membabi buta dan membombardir rumah sakit serta fasilitas publik lainnya. Puluhan LSM di Amerika yang tergabung dalam Center for Constitutional Rights (CCR) mengatakan bahwa di Irak, AS dan sekutunya telah nyata-nyata melakukan ‘kejahatan perang’ (war crime) dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ (crime against humanity).&lt;br /&gt;Dengan demikian, ada tiga kejahatan serius yang dilakukan AS dan sekutunya: kejahatan agresi, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menyebabkan ratusan ribu nyawa melayang. Dalam perspektif HAM, AS dan sekutunya harus dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights).&lt;br /&gt;Karenanya, tidak mengherankan jika Amnesty International (26/5/2004) ‘menganugerahkan’ kepada Amerika julukan terhormat: pelanggar HAM terbesar di seluruh dunia. Noam Chomsky, tokoh dari CCR, juga mengatakan dengan sinis: “Amerika—seperti halnya Israel—adalah negara yang dipimpin oleh komandan teroris dunia.”&lt;br /&gt;Dengan berbagai kecaman yang dilontarkan dunia tersebut, AS dan sekutunya ternyata belum kapok dan tidak bergeming untuk melanjutkan upaya ‘demokratisasi’ (baca: penjajahan) di Irak. Hasil dari ‘demokratisasi’ ini pun nyata: Irak sekarang kacau balau dan penuh ‘chaos’. Pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan meningkat tajam. Kematian karena kekerasan (violent death) meningkat dari angka rata-rata 14 per bulan pada tahun 2002 (pra-agresi), menjadi 357 per bulan pada tahun 2003 (pasca-agresi). Bom bunuh diri dan kematian warga sipil juga menjadi menu sehari-hari.&lt;br /&gt;Lalu dunia tersentak (meski sebenarnya sudah bisa menebak) ketika skandal Abu Ghraib Jilid I terbongkar. Skandal ini menjadi potret nyata pelanggaran mereka atas Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Atas Tawanan Perang dan Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan (International Convention Against Torture) 1987 yang pernah ditandatangani oleh AS. Untuk menenangkan keadaan, AS dan sekutunya kemudian ‘berbasa-basi’ seperlunya.&lt;br /&gt;Tapi kasus Abu Ghraib Jilid I ternyata tak membuat AS introspeksi diri. Pada akhir 2005 kemarin, Amerika malah semakin menunjukkan arogansinya yang luar biasa. Dalam memperlakukan orang yang diduga ‘teroris’, Pentagon ingin lepas dari ikatan Konvensi tentang Larangan Penyiksaan yang pernah disepakati Amerika tersebut. Segala siasat dilakukan, mulai dari mendefinisikan ‘penyiksaan’ secara sepihak dan sangat sempit, sampai membuat instruksi kepada bawahan secara kabur agar nanti ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Kini dunia kembali disentakkan oleh terbongkarnya skandal Abu Ghraib Jilid II yang lebih kejam dari yang pertama. Siapapun yang masih normal jiwa kemanusiaannya pasti akan bergidik jika melihat kekejaman di luar batas yang ada dalam foto-foto skandal tersebut. Tapi, lagi-lagi, ini tidak mengurangi arogansi Amerika untuk terus liar dalam merusak perdamaian dunia. Entah sampai kapan mereka akan tetap merasa ‘innocent’ dan memerankan diri menjadi ‘polisi dunia’, sementara fakta-fakta pelanggaran mereka sudah sedemikian banyak dan nyata.&lt;br /&gt;Amerika yang sudah punya reputasi tinggi dalam hal bagaimana mengacaukan negara lain, meroket, mengebom, menghancurkan, serta membunuh ribuan demi ribuan manusia tak berdosa, kini mulai ‘mengobok-obok’ kedaulatan Iran. Isu yang diangkat mirip dengan ketika akan menyerang Irak dulu, yaitu masalah senjata. Padahal Amerika sendiri adalah negara pengekspor senjata terbanyak di seluruh dunia. Ia bahkan dengan begitu mudahnya mengekspor senjata terhadap negara yang jelas-jelas akan menggunakannya untuk melanggar HAM, seperti Israel.&lt;br /&gt;Tidak ada satu pun yang bisa menjamin bahwa perang tidak akan terjadi lagi. Apalagi ada beberapa analis, seperti Scott Ritter (anggota tim inspeksi senjata PBB), yang mulai yakin bahwa AS pada akhirnya akan menyerang Iran. Dengan ulah AS yang semakin liar dan arogan tersebut, dunia kembali dibuat cemas akan masa depan HAM dalam konteks hubungan antar negara.&lt;br /&gt;Melawan Arogansi AS&lt;br /&gt;Tak diragukan lagi, AS dan sekutunya telah melakukan pelanggaran secara masif atas non-derogable rights berupa hak hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan (Pasal 6 dan 7 ICCPR) serta ‘ius cogens’, sehingga mereka harus dianggap sebagai penjahat yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. AS dan sekutunya telah melakukan melalui aparat-aparatnya kejahatan-kejahatan yang telah disepakati sebagai kejahatan internasional (international crimes).&lt;br /&gt;Padahal, kejahatan-kejahatan tersebut adalah musuh bersama seluruh umat manusia (hostis humanis generis), sehingga sebenarnya mengadili para penjahat internasional tersebut adalah kewajiban mutlak dari seluruh masyarakat dunia (obligatio erga omnes). Namun dalam pelaksanaannya, kewajiban ini memang seringkali terkontaminasi oleh persoalan politik. Apalagi sejak awal Amerika memang sudah tidak mau terikat dengan berbagai perjanjian yang bisa menghalangi ‘aksi-aksi koboi’-nya, seperti Rome Statute 1998 yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional (ICC).&lt;br /&gt;Meski sebenarnya masih bisa dilakukan upaya hukum lain, tapi kita tentu sangat mafhum, bahwa dengan melihat kekuatan mereka sekarang, mengadili adalah sebuah utopia. Siapa yang berani mengadili mereka, sedangkan mereka sangat arogan dan siap untuk bertempur melawan siapa saja yang menghalangi?&lt;br /&gt;PBB seharusnya melakukan upaya lain, misalnya melakukan sanksi internasional berupa embargo ekonomi atas mereka—seperti yang pernah dilakukan terhadap Irak. Jangan lupa, ekspor luar negeri Amerika sampai saat ini masih menempati urutan pertama. Apabila negara anggota PBB dilarang untuk mengimpor produk AS—dan sekutunya, mereka pasti akan ‘kelimpungan’ dan terpaksa melakukan introspeksi. Tapi ini juga tampaknya sulit, mengingat PBB terkadang tidak berani berbuat apa-apa di hadapan AS dan sekutunya.&lt;br /&gt;Melihat kenyataan di atas, maka kita sebagai bagian dari umat manusia yang beradab harus memulai perlawanan atas kedzaliman tersebut. Tapi perlawanan di sini bukan berarti perang dan menyerang secara fisik atas fasilitas atau warga mereka. Selain menambah kerawanan konstelasi politik dunia, tindakan seperti ini telah terbukti merugikan diri sendiri. Karenanya, kita harus melirik pada alternatif perlawanan lain, yaitu: pertama, merubah paradigma, dan kedua, memboikot produk mereka.&lt;br /&gt;Kalau selama ini AS dan sekutunya sering diopinikan sebagai ‘pejuang demokrasi’ dan ‘pembela HAM’, maka mulai sekarang harus kita anggap sebagai yang paling melecehkan demokrasi dan HAM. Khusus untuk pemerintah AS di bawah Bush, melihat kelakuannya selama ini, mereka harus ditempatkan sebagai “the hostis humani generis”, musuh bersama semua umat manusia. Perubahan paradigma ini penting, setidaknya agar kita sebagai warga masyarakat dunia yang beradab bisa selalu muak dan menghindari terulangnya kejahatan seperti itu.&lt;br /&gt;Kejahatan-kejahatan mereka tidak boleh dianggap sebagai persoalan politik semata. Apapun alasannya, kita tidak boleh terlalu ‘lembek’ dalam bersikap, sebab itu semua adalah pelanggaran HAM berat yang tidak pantas ditolerir. Adalah sangat patut disesalkan, bila nilai-nilai kemanusiaan dan HAM yang diperjuangkan sekian lama harus bergeser dan akhirnya runtuh lagi.&lt;br /&gt;Setelah kita bisa merubah paradigma, perlawanan selanjutnya adalah dengan aksi nyata tanpa kekerasan, yaitu dengan memboikot produk mereka. Sejak penyerangan AS dan sekutunya ke Irak, beberapa ulama besar Timur Tengah seperti Yusuf al-Qaradlawi, Sa’id Ramadlan al-Buthi, Salman al-‘Awdah, ‘Abdullah al-Jibrin, dan lain-lain, telah berfatwa wajibnya boikot. Bahkan menurut Syaikh Yusuf al-Qaradlawi, membeli produk AS dan sekutunya termasuk ‘dosa besar’ (min al-kaba’ir).&lt;br /&gt;Saya yakin bahwa upaya boikot bukanlah upaya yang irasional atau berlebihan. Bila bisa dilakukan secara masif, upaya ini jelas lebih baik daripada sekedar demonstrasi, apalagi demo yang sampai berakhir dengan perusakan dan jatuh korban di pihak sendiri. Selain itu, upaya ini juga sekaligus bisa berarti perang melawan kapitalisme dan menyuburkan kehidupan ekonomi di negeri sendiri. Bukankah Mahatma Gandi pernah mempraktekkan perlawanan tanpa kekerasan berupa boikot dan pada akhirnya bisa melumpuhkan penjajahan Inggris?&lt;br /&gt;Perlawanan tersebut harus kita lakukan bukan semata-mata karena fanatisme agama, tapi juga karena panggilan kewajiban kemanusiaan kita sebagai warga dunia yang beradab. Kemarin, aktifis HAM baru saja dikejutkan dengan laporan terakhir UNICEF (2006) bahwa dalam tahun 2004, kematian bayi di bawah lima tahun (the under-5 infant mortality) pada pendudukan Amerika di Irak mencapai angka 122.000 dan di Afganistan sampai 359.000. Diperkirakan juga, setiap tahunnya pasukan koalisi AS secara pasif membunuh setengah juta anak-anak muslim .&lt;br /&gt;Apakah kita harus terus diam saat melihat pembunuhan, penyiksaan, dan penjajahan terus menerus terjadi, khususnya pada negara-negara Islam? Yang jelas, kejahatan-kejahatan tersebut tidak akan selesai hanya dengan (meski tetap perlu) dialog, seminar, ataupun diskusi di hotel berbintang yang sebenarnya tidak lebih dari ‘proyek’ yang mengatasnamakan kemanusiaan. Bagaimanapun, kita tidak bisa mengingkari adanya penjahat-penjahat HAM yang selalu menargetkan umat Islam sebagai sasaran, dan ini tidak mungkin dilawan kecuali dengan langkah nyata secara bersama-sama. Kalau tidak dari diri kita sendiri dan mulai sekarang, maka siapa lagi yang kita andalkan dan kapan lagi akan dilakukan?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-7625564500115339966?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/7625564500115339966/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=7625564500115339966' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/7625564500115339966'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/7625564500115339966'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/pelanggaran-ham-atas-dunia-islam-dan.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-8736702631406099878</id><published>2008-02-19T22:02:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:03:23.438-08:00</updated><title type='text'>FREE SEX</title><content type='html'>PERGAULAN BEBAS DAN FREE SEX&lt;br /&gt;DI KALANGAN REMAJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Muhammad Lubabul Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Jika seorang yang telah dewasa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki nafsu sex, maka ia pasti sedang berbohong. Sigmund Freud, seorang psikoanalis terbesar abad ini, mengatakan bahwa dalam diri manusia ada dua nafsu yang tidak mungkin dihilangkan, yaitu nafsu makan dan nafsu sex, sebab jika salah satu dari dua nafsu tersebut sampai hilang, maka pasti akan hilang pula generasi manusia. Hal yang sama juga pernah dikatakan lebih dulu oleh tokoh madzhab Hanbali, Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dan pakar tafsir, Al-Alusiy dalam kitabnya Ruh al-Ma’ani.&lt;br /&gt;Bisa dibayangkan, jika seseorang tidak memiliki nafsu makan. Tentu ia tidak akan pernah mau makan dan tidak berkembang, atau bahkan akan mati dalam hitungan hari. Atau, jika manusia sampai tidak memiliki nafsu sex, tentu tidak akan pernah terjadi hubungan sex di antara mereka, sedangkan hubungan sex adalah satu-satunya prasyarat bagi berlangsungnya proses regenerasi manusia. Al-Alusiy mengatakan, Allah memberikan nafsu sex pada kita untuk menjaga jenis kita dari kepunahan, dan memberikan nafsu makan pada kita untuk menjaga kelangsungan hidup diri kita. Hal yang sama juga diberikan pada hewan. Namun sikap yang semata-mata mementingkan pemenuhan nafsu, adalah sebuah sikap yang tidak layak dilakukan kecuali oleh hewan.&lt;br /&gt;B. PACARAN: ANTARA CINTA DAN NAFSU&lt;br /&gt;Pada diri manusia memang ada dua nafsu yang tidak mungkin bisa diingkari, termasuk di dalamnya adalah nafsu sex. Nafsu sex ini seringkali muncul ketika seseorang menjalin cinta dengan pihak lain (pacaran). Di sinilah pacaran yang semula hanya berarti ‘hubungan batin’, ternyata mulai dimasuki unsur yang sebenarnya bukanlah unsur dalam pacaran, yaitu nafsu.&lt;br /&gt;Secara mudah, nafsu atau syahwat dapat didefinisikan sebagai: “keinginan atau hasrat hati atas suatu hal” (tawqan al-nafs ila al-syai’). Ketika dibawa pada konteks hubungan antara lawan jenis, maka nafsu berarti lebih sempit, yaitu: “keinginan-keinginan yang beraroma sexual terhadap lawan jenisnya”.&lt;br /&gt;Membedakan cinta dan nafsu saat berpacaran memang sangat sulit, terutama jika melihat gaya berpacaran anak-anak sekarang, yang telah mencampuradukkan antara cinta dan nafsu sedemikian rupa. Tapi keduanya tetap bisa dibedakan. Contoh sederhananya, ketika seorang suami memberikan bunga mawar pada istrinya di hari ulang tahun perkawinan mereka, maka (meskipun dalam diri suami terdapat pula nafsu sex terhadap istrinya), yang sedang menguasai diri suami pada saat itu adalah cinta. Tapi ketika seorang suami sedang berada di kamar bersama istrinya dan hendak melakukan……….(censored), maka (meskipun ia mencintai istrinya), yang pada saat itu sedang menguasai diri sang suami adalah nafsu. Jelas, kan, bedanya cinta dengan nafsu??&lt;br /&gt;C. BAGAIMANA MEMBEDAKAN CINTA DAN NAFSU SAAT PACARAN?&lt;br /&gt;Ø DIKATAKAN CINTA JIKA:&lt;br /&gt;§ Ketertarikannya lebih didominasi oleh ketertarikan pada ‘inner beauty’ (kecantikan dalam). Cinta berdasar ‘inner beauty’ akan abadi, sebab ‘inner beauty’ tidak akan luntur oleh usia, kecelakaan, penyakit dsb., yang bisa terjadi kapan saja.&lt;br /&gt;§ Ada kehendak melindungi, menyayangi, dan tidak pernah mengeksploitasi.&lt;br /&gt;§ Tidak melakukan hal yang membahayakan atau merusak pasangannya, seperti sex di luar nikah, sebab bisa menyebabkan kehamilan. Ataupun kalau tidak hamil, selaput dara wanita pasti akan rusak secara permanen dan karenanya menjadi ‘barang bekas’ bagi orang selanjutnya, yang bisa jadi adalah suaminya nanti.&lt;br /&gt;§ Mau menghargai kehormatan dan kesucian pasangannya; tidak akan menodainya dengan aktifitas seperti ciuman (baik itu ciuman kering/dry kiss maupun ciuman basah/wet kiss), rabaan, pelukan, yang kesemuanya itu adalah ‘penodaan’ terhadap kesucian pasangan jika dilakukan di luar pernikahan.&lt;br /&gt;§ Bukan hanya untuk tujuan bersenang-senang saja, karena cinta selalu mengandung suka dan derita, sehingga mau serius untuk menjalani suka duka bersama. Oleh karena itu, cinta yang sesungguhnya, tidak pernah ragu, apalagi takut, untuk menuju jenjang pernikahan.&lt;br /&gt;§ Bukti yang tak tersangkalkan lagi tentang keseriusan cinta adalah mau menikah. Bila seseorang mengatakan cinta, tapi tidak mau untuk menikah, maka itu adalah jelas omong kosong belaka!!&lt;br /&gt;Ø Dikatakan NAFSU jika:&lt;br /&gt;* Ketertarikannya lebih didominasi oleh ketertarikan pada “body beauty/outer beauty” (kecantikan tubuh) ataupun hal-hal yang bersifat fisik lainnya (spt: uang, jabatan, kedudukan). Ketertarikan yang seperti ini sangat rapuh dan mudah hilang, karena ‘body beauty’ dan juga hal-hal yang bersifat fisik lainnya pasti akan luntur seiring bertambahnya usia, dan bahkan bisa hilang kapan saja secara mendadak, seperti: karena kecelakaan, tersiram air panas, terkena penyakit cacar dll.&lt;br /&gt;* Ingin melihat aurat pasangan, baik itu seluruh maupun sebagian. Sebab antara cinta dan keinginan melihat aurat, apalagi menyentuhnya, jelas tidak ada hubungannya sama sekali.&lt;br /&gt;* Ingin menikmati tubuh pasangannya, baik itu seluruh atau sebagian.&lt;br /&gt;* Selalu menuntut agar pasangan membuktikan cintanya dengan cara yang ia kehendaki, seperti menyerahkan kehormatan. Padahal, ekspresi cinta yang lain masih sangat banyak. Hanya orang TOLOL saja, yang mengatakan bahwa cinta bisa dibuktikan dengan ‘penyerahan kehormatan’. Antara cinta dan ‘penyerahan kehormatan’ sama sekali tidak ada hubungannya. Tuntutan penyerahan kehormatan justru menunjukkan bahwa si cowok tidak mau menghormati ceweknya, dan mengeksploitasinya demi kepuasan pribadi, meskipun itu sangat membahayakan bagi kehidupan cewek di kemudian hari.&lt;br /&gt;* Tidak memperdulikan kehormatan dan kesucian pasangannya, sebab yang ia pikirkan hanyalah kepuasan pribadinya saja.&lt;br /&gt;* Selalu berusaha mengelabui pasangannya dengan mengatasnamakan cinta, untuk mendapatkan kepuasan biologis.&lt;br /&gt;* Setelah mendapatkan ‘segalanya’ dan kemudian menemukan yang lebih cantik, biasanya akan meninggalkan ‘korbannya’ (yang sebelumnya adalah kekasih) dengan segala macam alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. BAHAYA SEX SEBELUM NIKAH ATAU FREE SEX&lt;br /&gt;v BAGI PIHAK LAKI-LAKI&lt;br /&gt;§ Apabila terlibat dalam free sex dan gonta-ganti pasangan, maka rawan terkena penyakit kelamin, seperti AIDS, Sipilis, Raja Singa, dll.&lt;br /&gt;§ Pihak wanita akan menuntutnya (bukan secara hukum) untuk menikahinya, sehingga ia harus menjadi suami, padahal ia belum siap.&lt;br /&gt;§ Apabila pihak wanita sampai hamil, maka masyarakat pasti akan memaksanya untuk menikahinya, dan jadilah ia seorang bapak di usia muda dan dalam keadaan belum siap.&lt;br /&gt;§ Bila perempuannya hamil dan masyarakat belum sempat tahu, maka ia pasti akan menganjurkan dan membantu ceweknya untuk aborsi. Seandainya aborsinya tersebut sampai ketahuan, maka ia akan ikut dituntut di pengadilan sebagai pelaku turut serta. Belum lagi kalau ceweknya sampai meninggal gara-gara aborsi.&lt;br /&gt;§ Kalaupun ceweknya tidak hamil dan ia tidak dituntut untuk bertanggungjawab, maka ia tetap dinilai telah melakukan DOSA BESAR, sehingga dihukumi sebagai orang fasiq secara agama.&lt;br /&gt;v BAGI PIHAK PEREMPUAN&lt;br /&gt;§ Hubungan sex pertama kali akan menyebabkan perubahan permanen pada alat kelamin wanita, dan dengan terjadinya sex pertama kali, maka alat kelaminnya menjadi tidak ‘original’ dan ‘bersegel’ lagi. Sedangkan laki-laki manapun, ketika disuruh memilih antara istri yang ‘original’ dan yang tidak, pasti akan memilih yang masih ‘original’. Belum lagi ada sebagian lelaki yang berprinsip harus mendapatkan istri yang perawan.&lt;br /&gt;§ Penyakit kelamin, terutama jika sering gonta-ganti pasangan. Apalagi pihak wanita sebagai pihak ‘yang sifatnya menerima’, jauh lebih besar resiko untuk tertular berbagai penyakit dibanding pria ‘yang sifatnya memberi’.&lt;br /&gt;§ Akan menyebabkan adanya beban mental dan perasaan menjadi ‘barang bekas’, terlebih lagi bila sudah berhadapan dengan suaminya nanti.&lt;br /&gt;§ Kalau sampai terjadi kehamilan, maka pihak wanita tidak bisa menuntut orang yang menghamilinya ke pengadilan agar mau menikahi. Sebab, hubungan sex di luar perkawinan antara orang yang masih lajang (yang dalam Islam jelas dianggap zina) bukanlah suatu perzinahan (overspel) dalam hukum pidana Indonesia, sehingga tidak dianggap pelanggaran hukum. Yang dianggap zina oleh Pasal 284 KUHP warisan kolonial Belanda adalah hubungan sex di luar nikah yang dilakukan antara orang yang, salah satu atau keduanya, sedang dalam kondisi terikat perkawinan sah dengan pihak lain. Di luar itu, maka tidak dianggap sebagai perzinahan, dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang legal (boleh), sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut atau menggugat.&lt;br /&gt;§ Bila si wanita hamil dan si cowok tidak mau bertanggung jawab, maka, mau tidak mau, ia harus mengurus bayinya sendiri. Ia harus menjadi ibu dan mengorbankan masa depannya demi si anak, karena ia tidak bisa menuntut cowok-nya ke pengadilan agar bertanggung jawab. Bila sampai melakukan pengguguran/abortus provocatus criminalis, maka hukumannya adalah 4 tahun penjara. Dan bila setelah lahir kemudian menelantarkannya, maka hukumannya adalah maximal 6,4 tahun, atau jika berakibat kematian, hukumannya maximal 11 tahun. Seandainya ia membunuhnya setelah kelahiran, maka ia dipidana dengan pidana pembunuhan bayi/kinderdoodslag dengan hukuman maximal 7 tahun penjara. Atau bahkan kalau pembunuhan tersebut dengan perencanaan/kinder moord, maka pidananya adalah 9 tahun penjara. Nah, lho…!!&lt;br /&gt;§ Kalaupun semua resiko itu tidak ada yang terjadi, ia dianggap sebagai orang yang telah malakukan DOSA BESAR, sehingga dihukumi sebagai orang fasiq secara agama.&lt;br /&gt;Demikianlah, kalau sampai terjadi kehamilan, pihak wanita akan berada pada posisi yang serba sulit. Tapi ada yang kemudian beralasan: Lho, kan kita bisa pakai kondom, jadi gak bakalan hamil !!! Pertanyaan untuk mereka yang mengatakan demikian adalah: Siapa yang berani menjamin bahwa kondom tidak mungkin bocor?? Ataupun kalau tidak bocor, maka meskipun hanya sekali atau dua kali, yang pakai kondom pasti ingin merasakan hubungan sex yang langsung dengan tanpa menggunakan kondom, untuk mencari sensasi baru. Di sinilah peluang kecelakaan tetap terbuka lebar.&lt;br /&gt;Harap diingat juga, semua pakar kedokteran telah sepakat bahwa tidak ada satu pun alat kontrasepsi (entah itu kondom, pil, tissue, ataupun lainnya) yang bisa mencegah kehamilan dengan tingkat akurasi sampai 100 %. Jadi, semua alat kontrasepsi masih mungkin untuk ‘bobol’.&lt;br /&gt;Aktifitas seperti ciuman (terlebih lagi wet kiss/ciuman basah/ciuman bibir), rabaan, pelukan dan yang sejenisnya, memang seringkali tidak tampak bahayanya. Tapi harus diingat, bahwa semua aktifitas tersebut adalah ‘permulaan dan pengantar’ dari terjadinya perzinahan. Bila kita sudah berada di ‘permulaan dan pengantar’, dan kemudian masuk semakin jauh, siapa yang bisa menjamin bahwa kita tidak akan berzina?&lt;br /&gt;E. KEPERAWANAN, PENTINGKAH ??&lt;br /&gt;Selama ini, banyak kalangan yang mengatakan bahwa keperawanan (virginity) tidaklah penting, yang penting hanya cinta dan kesetiaan. Adalah sebuah dusta terbesar yang tidak perlu dihiraukan dan dipercayai lagi, jika keperawanan dianggap tidak penting di budaya kita ini. Bagaimana mungkin jika orang Timur seperti Indonesia ini tidak lagi mementingkan keperawanan dan keperjakaan (meski keperjakaan sulit dideteksi), sedangkan orang se-bebas Amerika saja, masih menganggap penting hal itu.&lt;br /&gt;Menurut sebuah jajak pendapat “National Campaign to Prevent Teen Pregnancy”, 55 persen anak lelaki dan 72 persen anak perempuan di Amerika yang disurvei menyesali keputusan mereka untuk melakukan hubungan seks di usia muda dan di luar nikah. Ya, mereka ternyata menyesal !!! Maka, siapakah orang timur yang tidak menyesal? Apakah mereka lebih ‘barat’ ketimbang orang ‘Barat’ sendiri? Lelaki bodoh mana yang ketika disuruh memilih antara dua wanita yang sama, tapi yang satu perawan dan satunya lagi tidak perawan, kemudian sampai menjatuhkan pilihannya pada yang sudah tidak perawan? Maka kalau ada yang mengatakan keperawanan tidak penting, hal itu jelas kebohongan !!&lt;br /&gt;F. BAGAIMANA KALAU SUDAH TERLANJUR?&lt;br /&gt;Jika ada yang sudah terlanjur pernah melakukan hubungan sex di luar nikah, maka jawaban yang terbaik adalah bertaubat pada Tuhan. Taubat maksudnya adalah ‘kembalinya seseorang dari suatu maksiat, dengan disertai penyesalan dan tekad untuk tidak melakukannya lagi’. Dari segi agama, taubat menggugurkan dosa dan menghapuskan kesalahan. Bukan hanya itu saja, orang yang melakukan taubat atas dosa yang telah dilakukan, juga akan dilipat gandakan pahalanya.&lt;br /&gt;Persoalannya kemudian adalah, apakah taubat bisa menyebabkan digugurkannya hukuman yang telah ditentukan Allah untuk suatu perbuatan pidana (jarimah)? Untuk jarimah zina, hukumannya adalah cambuk (al-jildu) 100 kali untuk zani ghayru muhshan, dan dilempari batu sampai mati (al-rajmu) bagi zani muhshan. Apakah hukuman ini bisa gugur dengan taubat?&lt;br /&gt;Berkaitan dengan itu, ulama terbagi menjadi dua golongan. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa taubat tidak bisa dijadikan alasan ampunan hukuman bagi selain jarimah hirabah (tindak pidana perampokan), sehingga taubat pada zina tidak bisa menjadi alasan tidak dihukum. Inilah pendapat madzhab Dzahiriy, Hanafi, Maliki, dan sebagian Syafi'i dan Hanbali. Dasarnya adalah hadis bahwa Rasulullah penah merajam Ma’iz dan Ghamidiyyah, dan memotong tangan pencuri, padahal mereka telah bertaubat.&lt;br /&gt;Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa taubat menjadi sebab diampuninya seseorang dari hukuman semua jarimah hudud, termasuk di dalamnya zina. Ini adalah pendapat Ibn Taymiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, dan pendapat Imam Syafi'i saat beliau di Iraq, Syaikh Abu Zahrah, serta ulama lainnya selain golongan pertama tadi. Di antara alasannya adalah Al-Qur'an menentukan bahwa taubat dalam zina – sebelum diturunkannya ayat had zina – menjadi pencegah dijatuhkannya hukuman ketika itu. Selain itu, kalau untuk jarimah hirabah (perampokan) yang memiliki hukuman terberat dalam Islam saja, taubat bisa menjadi sebab diampuninya dari hukuman, apalagi untuk jarimah lain yang hukumannya lebih rendah, tentu harus lebih diampuni.&lt;br /&gt;Dari kedua pendapat itu, pendapat kedua adalah yang lebih kuat dasar hukumnya, seperti dikatakan oleh Dr. Muhammad Salim al-‘Awwa, ahli hukum pidana Islam dari Jami’ah Iskandariyyah (Universitas Alexandria, Cairo, Mesir), dalam kitabnya: Fi Ushuli al-Nidzam al-Jina’iy al-Islamiy. Sehingga, bila seseorang yang telah melakukan zina segera bertaubat sebelum perkaranya diajukan ke pengadilan, maka Insya Allah akan diampuni oleh Allah, dan pemerintah tidak boleh menjatuhkan hukuman hadd (jilid 100 kali atau rajam) padanya. Tapi jika pelaku tidak segera bertaubat sebelum perkaranya diajukan, maka setelah perkaranya diketahui dan zina itu terbukti, pemerintah tidak boleh mengampuninya dan harus menjatuhkan hukuman padanya.&lt;br /&gt;G. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dengan tanpa mempertimbangkan ajaran agama saja, yang namanya pergaulan bebas (pacaran yang terlumuri oleh ciuman, pelukan, rabaan, dan bahkan sex), sudah jelas merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan berbahaya, terutama bagi pihak wanita. Apalagi bila kita kaitkan dengan ajaran agama, perilaku tersebut jelas merupakan dosa. Terutama zina, perbuatan kotor ini oleh Islam dianggap sebagai sebuah ‘dosa besar’ (al-kaba’ir). Hukumannya menurut Islam adalah: bagi pezina yang belum pernah menikah (ghairu muhshan), dijilid 100 kali, dan bagi orang yang sudah pernah menikah (muhshan), adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Sedangkan untuk mereka yang tidak sampai melakukan zina, hukumannya adalah ta’zir, kadarnya berdasarkan kebijaksanaan pihak yang berwenang (imam/hakim) dengan mempertimbangkan tingkat pelanggarannya.&lt;br /&gt;Sekilas, hukum Islam ini memang sangat tidak mengenakkan atau bahkan kejam. Tapi jauh lebih kejam lagi adalah budaya pergaulan bebas dan free sex, yang karenanya di dunia ini ada jutaan gadis menjadi ternoda, ribuan bayi tak berdosa tercampakkan (bahkan ada yang sampai dibuang ke tempat sampah atau kloset) atau diperjualbelikan, ratusan bayi menjadi korban pembunuhan orang tuanya sendiri karena kelahirannya tidak dikehendaki, jutaan wanita di dunia menjadi pelacur, moral dan nilai-nilai menjadi tidak ada harganya, masa depan gadis dan pemuda menjadi kacau balau, dan yang terpenting, pergaulan bebas dan free sex ini selalu menjadikan wanita-wanita sebagai obyek eksploitasi dan budak bagi kaum laki-laki tak bermoral !!!!&lt;br /&gt;Manusia dan hewan memang sama-sama memiliki nafsu makan dan nafsu sex, tapi antara manusia dan hewan ada bedanya. Hewan boleh-boleh saja memenuhi kebutuhan nafsunya tanpa aturan dan ikatan apapun. Ketika seekor harimau lapar dan hendak memuaskan nafsu makannya, ia boleh untuk menerkam kancil atau merebut makanan milik temannya. Demikian juga ketika seekor ayam jago hendak memenuhi kebutuhan nafsu sex-nya, ia boleh-boleh saja langsung ‘nubruk’ dan ‘memperkosa’ ayam betina yang ia inginkan, tanpa perlu nikah terlebih dahulu. Lalu, bolehkan manusia berbuat seperti itu??&lt;br /&gt;Tentu tidak, sebab manusia diberi akal budi dan juga terikat oleh peraturan-peraturan agama yang diturunkan oleh Allah. Manusia yang memenuhi nafsu makan dan sex-nya tanpa aturan, adalah manusia yang tidak sadar akan hakikat kemanusiaan-nya, sehingga menjadikan dirinya sebagai hewan yang tidak terikat oleh aturan.&lt;br /&gt;Maka pertanyaannya, kita ini sebenarnya hewan ataukah manusia?? Jawabannya tentu bukan pada pengakuan kita, tapi kelakuan kita yang nanti akan menjawab dan membuktikannya.&lt;br /&gt;Wallahua’lam….&lt;br /&gt;Semoga bermanfaat….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-8736702631406099878?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/8736702631406099878/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=8736702631406099878' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8736702631406099878'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8736702631406099878'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/free-sex.html' title='FREE SEX'/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-291014056971136370</id><published>2008-02-19T21:59:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T22:01:03.957-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>ANALISIS ATAS&lt;br /&gt;KASUS ‘MOP’ DI RCTI YANG MELIBATKAN&lt;br /&gt;APARAT KEPOLISIAN&lt;br /&gt;OLEH: M. LUBABUL MUBAHITSIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS POSISI:&lt;br /&gt;Kasus ini bermula dengan adanya tayangan 'Membuat Orang Panik' di RCTI. Dalam tayangan itu, polisi diceritakan menjebak seseorang dalam operasi kendaraan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pengendara yang terkena razia itu tiba-tiba dituduh membawa ganja, lantas diinterogasi serta ditelanjangi di kantor Polsek Kebon Jeruk.&lt;br /&gt;Karena tidak merasa membawa ganja, warga tersebut menolak tuduhan itu, tapi polisi membawanya ke kantor Polsek Kebon Jeruk, di sana dia dibentak-bentak dan ditelanjangi. Tindakan memberi izin tayangan yang membuat panik orang adalah tindakan tidak profesional. Menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol. Makbul Padmanegara, tindakan tersebut jelas salah bila dilihat dari sudut pandang kepolisian.&lt;br /&gt;Kapolsek Kebon Jeruk telah membantah memberi izin adanya tayangan MOP tersebut dan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pembuatan tayangan tersebut, karena produser MOP hanya meminta izin kepada Wakapolsek. Tapi, Makbul mengatakan bahwa meskipun Kapolres dan Kapolsek tidak terlibat langsung, namun mereka tetap akan diperiksa untuk dimintai tanggung jawabnya sebagai atasan, dan disidangkan. Pihak RCTI juga diundang dalam persidangan, tapi hanya sebagai saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANALISA&lt;br /&gt;Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 34 (1) UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Apabila ada anggota yang melanggar kode etik, maka dia akan ditangani oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 35 ayat (1) ).&lt;br /&gt;Dalam Pasal 3 huruf (c) PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini, maka anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan setiap perbuatan yang dapat mengurangi kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Pasal 5 menyatakan: “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kkehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untujk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.” Dan Pasal 6 menyatakan: “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: (q) menyalahgunakan wewenang.”&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, apa yang dilakukan beberapa anggota Polri dalam kasus MOP RCTI jelas bertentangan dengan hukum disiplin anggota Polri, yang berarti bertentangan pula dengan Kode Etik mereka sebagai anggota Polri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prasetyo, walaupun mungkin niatnya baik, tetapi menggunakan fasilitas, atribut, atau teknik kepolisian sebagai bahan gurauan adalah tidak diperbolehkan. Dalam kasus MOP tersebut, ketika korban melintas di jalan protokol, mobil patroli menghentikan mobil mereka. Dua polisi kemudian menggeledah mereka.&lt;br /&gt;Sesuai skenario, polisi menemukan narkoba dalam tas milik korban yang jadi sasaran MOP. Tentu saja korban bersumpah bahwa narkoba itu bukan miliknya. Polisi tidak percaya, lalu membawa mereka ke kantor Polsek Metro Kebun Jeruk. Di kantor polisi, korban diperlakukan sebagai tersangka kasus narkoba dan disidik. Teman-teman korban ikut dalam proses pemeriksaan. Polisi yang tengah berakting benar-benar membuat korban ketakutan. Polisi bahkan sempat memerintahkan korban membuka baju dan celana panjangnya. Untung korban bercelana pendek pula.Setelah sekian lama diperiksa dan ketakutan, korban diberitahu, dia masuk dalam acara MOP. Saking jengkelnya, korban memukul meja kaca yang ada di depannya dan lemari kayu di dekatnya. Ia kemudian menyingkir dari kamera yang sedari tadi terus menyorotnya. Oleh tim MOP, korban diberi hadiah karena ternyata ia sedang berulang tahun (KOMPAS, 29 MEI 2004)&lt;br /&gt;Atribut kepolisian adalah atribut yang harusnya menjadi kebanggaan dan menjadikan penyandangnya tampak wibawa di depan masyarakat. Apabila polisi mampu tampil berwibawa dan bersahaja di depan masyarakat, maka penegakan hukum dan tugas-tugas kepolisian yang lain pun akan dapat dilaksanakan dengan mudah.&lt;br /&gt;Tetapi, dalam kasus ini, atribut dan jabatan kepolisian yang seharusnya tampak wibawa, malah dijadikan alat untuk ‘ngerjain’ orang. Kalau hal ini dibiarkan berkembang, maka bukan tidak mungkin bila nanti masyarakat akan menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat Polri sebagai guyonan belaka. Karena itulah, tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menganggap apa yang dilakukan anggotanya sebagai pelanggaran kode etik, dan kemudian menyelesaikannya dalam sidang Kode Etik adalah sebuah langkah tepat. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan jabatan kepolisian yang ada padanya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-291014056971136370?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/291014056971136370/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=291014056971136370' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/291014056971136370'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/291014056971136370'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/analisis-atas-kasus-mop-di-rcti-yang.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-8904804863602323662</id><published>2008-02-19T21:57:00.000-08:00</published><updated>2008-02-19T21:59:10.307-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;PERBANDINGAN MODEL PEMERIKSAAN&lt;br /&gt;DI AMERIKA DAN INDONESIA&lt;br /&gt;Oleh: M. Lubabul Mubahitsin&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. SEKILAS TENTANG ‘CRIME CONTROL MODEL’ DAN ‘DUE PROCESS MODEL’&lt;br /&gt;Herbert L. Packer mengatakan, ada dua kecenderungan dalam praktek sistem peradilan di Amerika: “Crime Control Model” dan “Due Process Model”. Crime Control Model adalah sistem yang digambarkan seperti Conveyor Belt, berjalan sangat cepat. Dalam model ini, pemeriksaan harus ditangani oleh tenaga yang ahli (expert), agar tidak terjadi kesalahan. Azas yang dipakai adalah ‘presumption of guilty’ (praduga bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘factual guilt’. Sedangkan Due Process Model digambarkan sebagai jalan yang berliku dan penuh hambatan. Dalam model ini, yang terpenting adalah kesesuaian dengan hukum acara yang ada, kecepatan tidak menjadi prioritas. Azas yang dipakai adalah ‘presumption of innocent’ (praduga tak bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘legal guilt’. Masing-masing model tersebut tentu ada kelebihan dan kekurangannya.&lt;br /&gt;Baik CRIME CONTROL MODEL maupun DUE PROCESS MODEL, keduanya tetap berjalan diatas koridor hukum acara, karena keduanya hanyalah kecenderungan model yang ada dalam praktek. Dalam amandemen ke-lima (The Fifth Amendment) konstitusi Amerika, yang merupakan bagian dari Bill of Rights, dinyatakan:&lt;br /&gt;No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, CRIME CONTROL MODEL bukan berarti melanggar HAM, karena masih tetap pada Due Process of Law sebagaimana ditentukan oleh konstitusi.&lt;br /&gt;Hasil penelitian Packer ini akan digunakan untuk melihat kecenderungan dari hukum acara yang ada di Indonesia, baik dalam tataran normatif maupun empiriknya. Maksudnya, akan dilihat apakah hukum acara yang ada (dalam hal ini adalah KUHAP) dalam tataran normatifnya memberikan prosedur beracara yang lebih menitikberatkan pada efisiensi ataukah pada prosedur acara yang tepat, dengan segala konsekuensi masing-masing tentunya. Setelah itu, baru akan dilihat pada tataran relitas praktek beracara di Indonesia pada umumnya.&lt;br /&gt;B. KECENDERUNGAN MODEL HUKUM ACARA DI INDONESIA&lt;br /&gt;Perubahan hukum acara dari HIR menjadi KUHAP dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana, karena tersangka cukup lama tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak dan manusiawi. Konsekuensi logis dari perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa adalah adanya hukum acara yang ketat, sebagai jaminan tidak dilanggarnya hak tersangka maupun terdakwa.&lt;br /&gt;Maka, hukum acara pidana juga merupakan suatu undang-undang yang membatasi tindakan para penguasa. Perihal batasan ini, sama diakui baik dalam model CRIME CONTROL MODEL maupun oleh model DUE PROCESS MODEL, dimana terhadap kewenangan penguasa dalam melakukan penyidikan maupun kewenangan penanganan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana, diberikan batasan-batasan tertentu. Hanya saja, batasan yang tampak dalam model CRIME CONTROL MODEL relatif lebih longgar dibandingkan DUE PROCESS MODEL.&lt;br /&gt;Dilihat dari segi asas yang dipakai, KUHAP mengikuti asas ‘praduga tak bersalah’ (presumption of innocent) – yang biasa dipakai dalam model DUE PROCESS MODEL, bukan asas ‘praduga bersalah’ (presumption of guilty) – yang biasa dipakai dalam model CRIME CONTROL MODEL. Hal ini tampak dalam Penjelasan KUHAP, Bagian I Umum ke-tiga, yang menyatakan: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain menunjukkan asas apa yang dipakai oleh KUHAP, penjelasan tersebut juga mengisyaratkan bahwa putusan pengadilan (yang berkekuatan hukum tetap) adalah ‘inti’ dari proses peradilan, karena penentuan salah atau tidaknya terdakwa sangat tergantung padanya. Asas ‘presumption of innocent’ adalah asas yang adanya adalah dalam model DUE PROCESS MODEL, dan salah satu ciri khas dari DUE PROCESS MODEL lainnya adalah pentingnya peran pengadilan sebagai tujuan akhir proses dan sebagai tempat untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Sehingga, bila dilihat dari segi asas yang dipakai dan peran dari pengadilan dalam rangkaian proses peradilan, secara normatif KUHAP cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.&lt;br /&gt;Hal tersebut adalah bila dilihat dari hukum acara secara umum. Agar lebih jelas, berikut adalah analsis dari tahap pemeriksaan pendahuluan sampai tahap persidangan di pengadilan.&lt;br /&gt;PRA ADJUDICATION&lt;br /&gt;Salah satu hal terpenting yang perlu dicermati untuk menentukan prosedural atau tidaknya KUHAP adalah eksistensi dari lembaga pra-peradilan. Sebelum memasuki pengadilan biasa, KUHAP memungkinkan adanya suatu lembaga yang bernama pra-peradilan. Sedangkan di Amerika, sebelum masuk ke sidang di pengadilan biasa, ada tiga proses yang dilalui terlebih dahulu, yaitu Arraignment, Preliminary Heearing, dan Pre-Trial Conference. Sepanjang mengenai peran aktif hakim sebelum sidang, menurut Loebby Loqman, ketiga proses yang terdapat dalam hukum acara peradilan Amerika tersebut dapat disamakan dengan pra peradilan yang ada dalam hukum acara di Indonesia. Akan tetapi, bila melihat fungsinya, maka apa yang dilakukan hakim dalam proses Arraigenment, Preliminary Heearing, dan Pre-Trial Conference, jauh berbeda dengan fungsi hakim pra-peradilan di Indonesia.&lt;br /&gt;Arraignment adalah sidang di depan hakim atau wakilnya yang terjadi beberapa hari setelah seorang ditahan, dimana tuduhan terhadap tersangka dibacakan dan tersangka ditanyai sikapnya, apakah bersalah atau tidak. Barulah apabila tersangka menyatakan tidak bersalah, maka akan dilanjutkan ke depan sidang jury. Mulai saat araignment ini tanggung jawab pengawasan pelaksanaan proses pidana atas tersangka berada di tangan pengadilan.&lt;br /&gt;Preliminary hearing adalah proses dimana penyidik akan menghadap pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka tertentu merupakan pelaku dari suatu tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Sedangkan tahap pre trial conference, lebih ditujukan untuk perencanaan sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain.&lt;br /&gt;Sedangkan wewenang pra-peradilan untuk menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan, menurut Loqman, dapat diperbandingkan dengan lembaga yang bernama Habeas Corpus. Habeas Corpus berasal dari bahasa Romawi yang berarti ‘menguasai diri sesorang’, dan dalam hukum Anglo Saxon, lembaga ini merupakan suatu lembaga kontrol terhadap terjadinya suatu penahanan. Bunyi dari perintah Habeas Corpus adalah: “Si tahanan berada dalam pemguasaan saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukkan alasan yang menyebabkan penahanannya.”&lt;br /&gt;Pra-peradilan dalam KUHAP diatur dalam Bab ke-X mengenai wewenang untuk mengadili, bagian kesatu yang memuat pasal-pasal tentang pra-peradilan, yakni dimulai dari pasal 77 sampai 83. Wewenang dari hakim pra-peradilan adalah: melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan memutuskan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.&lt;br /&gt;Adanya lembaga pra-peradilan dalam KUHAP ini menunjukkan betapa proseduralnya hukum acara yang ada di dalamnya, sehingga perlu dibuatkan lembaga khusus yang akan menguji mengenai ditaati atau tidaknya prosedur. Dengan melihat kenyataan yang seperti ini, maka jelaslah bahwa dalam proses pra-adjudication, KUHAP sudah menampakkan kecenderungannya pada model DUE PROCESS MODEL karena bersifat sangat prosedural dan menghendaki agar prosedur tersebut benar-benar ditaati.&lt;br /&gt;Keadaan yang demikian itu diperkuat dengan adanya monopoli kewenangan penyidikan pada polisi di satu pihak, dan kewenangan penuntutan pada JPU di pihak yang lain, yang pada prakteknya semakin membuat prosedur yang ditentukan KUHAP sangat tidak efisien. Dipisahkannya kewenangan penyidikan dan kewenangan penuntutan pada dua lembaga yang berbeda adalah untuk “checks and balances”, sehingga bila penyidik merasa keberatan dengan SP-3 dari JPU, maka dia bisa mem-praperadilan-kan JPU. Dengan adanya pemisahan kewenangan ini, maka efisiensi yang menjadi ciri khas dari model CRIME CONTROL MODEL sama sekali tidak tampak dalam proses penyidikan sampai penuntutan. Karena, pada prakteknya seringkali terjadi bolak-balik berkas antara penyidik dan JPU, yang jumlahnya tidak pernah dibatasi oleh KUHAP. Hal ini tentu menjadi alasan yang bisa memperkuat statement bahwa pada tahap pemeriksaan pendahuluan/pra adjudication, cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.&lt;br /&gt;Apabila penyidik akan menangkap tersangka, maka harus dengan surat-surat resmi – tidak seperti yang terjadi dalam model CRIME CONTROL MODEL. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menentukan: pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.&lt;br /&gt;ADJUDICATION&lt;br /&gt;Pada tahap pemeriksaan di pengadilan, di Indonesia ada tiga model acara pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa (Pasal 152-202 KUHAP), Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203-204 KUHAP), dan Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205-216 KUHAP). Yang paling sering digunakan adalah Acara Pemeriksaan Biasa.&lt;br /&gt;Dalam acara pemeriksaan biasa, tahapan dari sidang pidana pertama kali akan dimulai dengan pembukaan sidang oleh majelis hakim yang kata-katanya sudah diatur sedemikian rupa, dimana apabila sampai terjadi pelanggaran, maka sidang dapat dianggap batal demi hukum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dakwaan tersebut biasanya akan dieksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa, dan untuk proses tersebut, biasanya hakim akan menunda sidang untuk waktu seminggu. Setelah mengajukan eksepsi, maka JPU diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi, dan untuknya juga diberi waktu dengan penundaan sidang. Setelah itu, kalau memang harus ada putusan sela, maka hakim akan meminta waktu untuk memberikan putusan sela, yang itu berarti terjadi penundaan sidang lagi.&lt;br /&gt;Bila memang diputuskan bahwa sidang bisa dilanjutkan, maka akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang mana ini belum tentu bisa selesai dalam waktu sekali sidang. Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, maka JPU akan mengajukan Requsitoir-nya. Requsitoir tersebut akan ditanggapi dengan Pleidooi dari Penasehat Hukum. Tahap berikutnya adalah replik duplik yang bisa terjadi sampai berkali-kali. Setelah semuanya selesai, barulah majelis hakim akan meminta waktu – biasanya satu atau dua minggu – untuk membuat putusan. Setelah dibacakannya putusan, terdakwa diberi kesempatan untuk banding, dimana kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka dengan sendirinya putusan akan dianggap ‘inkracht van gewijsde zack’.&lt;br /&gt;Praktek dari proses persidangan yang sangat prosedural dan formalistis tersebut semuanya mendapat jaminan dari ketentuan mengenai ‘pemeriksaan di persidangan’ yang ada dalam KUHAP. Maka tidak heran, bila kemudian banyak advokat yang sengaja memanfaatkan setiap celah pada hukum acara untuk kepentingan klien. Mereka begitu sibuk bermain di wilayah hukum acara, karena merasa mendapat jaminan dari KUHAP. Penulisan nama yang salah sedikit saja bisa dijadikan masalah. Bahkan pernah ada putusan pengadilan yang pada akhirnya harus dinyatakan batal karena salah identitas terdakwa. Padahal, secara faktual terdakwa nyata-nyata hadir dan diperiksa dalam persidangan. Berdasarkan kenyataan ini, maka jelaslah bahwa dari segi praktek maupun normatifnya, tahap adjudication yang ada dalam hukum acara di Indonesia cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.&lt;br /&gt;Sebagai bukti akhir bahwa hukum acara di Indonesia sangat formalistis dan prosedural, Pasal 75 ayat (1) mengharuskan berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:&lt;br /&gt;a. pemeriksaan tersangka&lt;br /&gt;b. penangkapan&lt;br /&gt;c. penahanan&lt;br /&gt;d. penggeledahan&lt;br /&gt;e. pemasukan rumah&lt;br /&gt;f. penyitaan benda&lt;br /&gt;g. pemeriksaan surat&lt;br /&gt;h. pemeriksaan saksi&lt;br /&gt;i. pemeriksaan di tempat kejadian&lt;br /&gt;j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan&lt;br /&gt;k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;Pasal 21 ayat (2) menyatakan: penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau surat penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.&lt;br /&gt;C. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Di atas telah dijelaskan bahwa baik pada tahap pra-adjudikasi maupun adjudikasi, proses peradilan yang ada di Indonesia cenderung kepada model DUE PROCESS MODEL. Ciri-ciri yang menjadi dasar untuk mengatakan kecenderungan ini adalah:&lt;br /&gt;- dipakainya asas “presumption of innocent”, tersangka atau terdakwa tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap&lt;br /&gt;- adanya lembaga pra-peradilan sebagai penguji ditaati atau tidaknya prosedur acara yang ada, sehingga menunjukkan betapa pentingnya formalitas&lt;br /&gt;- inti dari proses peradilan ada pada pengadilan yang menjadi tempat utama penentuan salah atau tidaknya terdakwa&lt;br /&gt;- yang dipentingkan bukanlah efisiensi, akan tetapi dipatuhinya prosedur yang telah ditentukan&lt;br /&gt;- berbelit-belitnya prosedur yang ada, karena semua proses harus ada berita acaranya&lt;br /&gt;Akan tetapi, untuk mengatakan secara tegas dan pasti bahwa proses peradilan pidana yang ada di Indonesia cenderung pada model DUE PROCESS MODEL sebagaimana dikatakan Packer adalah sangat sulit, karena ternyata ada beberapa hal/kriteria yang tidak terpenuhi. Menurut Loebby Loqman, dalam CRIME CONTROL MODEL, karena pendekatannya adalah efisiensi dalam melakukan penanggulangan kejahatan, maka tindakan yang dilakukan terhadap penyidik yang lalai tidak akan mempengaruhi proses perkara. Artinya, kalau terdakwa terbukti bersalah, sedang ada kekeliruan perihal hukumnya sehingga ada hak tersangka atau terdakwa yang dilanggar dalam suatu pemeriksaan pendahuluan, maka meskipun dilakukan tindakan terhadap petugas yang melakukan kekeliruan, proses pemeriksaan terhadap tersangka tetap dilanjutkan.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam DUE PROCESS MODEL, karena dari semula memang segala sesuatu didasarkan pada pelaksanaan aturan acara pidana yang benar, yang mana aturan tersebut ditentukan demi menjaga hak asasi manusia, maka apabila terjadi suatu kesalahan dalam penerapan pelaksanaan aturan acara pidana, dengan sendirinya proses perkara tersebut dianggap batal, karena telah dianggap menyalahi hak asasi seseorang, dan ini tidak dibenarkan oleh konstitusi mereka. Dalam tradisi Anglo Saxon, terdapat suatu fase yang disebut Pre Trial Conference, dimana dalam sidang yang juga dipimpin oleh seorang hakim, dicari dan dipersiapkan seluruh alat-alat pembuktian, sehingga dengan demikian amat tipis kemungkinan terjadinya suatu kesalahan. Oleh karena itulah, kalau sampai terjadi kesalahan, maka sudah selayaknya berakibat batalnya perkara tersebut demi hukum.&lt;br /&gt;Model hukum proses peradilan pidana yang ada di Indonesia, baik normatif maupun praktis, memang cenderung pada model DUE PROCESS MODEL sebagaimana yang dikatakan Packer. Namun karena pelanggaran atas ketentuan hukum acara/prosedur tidak menyebabkan batal demi hukumnya proses pemeriksaan yang telah dilalui – sebagaimana kriteria dari model DUE PROCESS MODEL menurut Packer, maka untuk menyamakan secara mutlak model yang ada dalam hukum acara di Indonesia dengan DUE PROCESS MODEL sebagaimana yang dikatakan Packer adalah kurang tepat. Pendapat yang demikian ini adalah kalau kita mendasarkan diri pada pendapat Loebby Loqman.&lt;br /&gt;Sebagai penutup, ada baiknya diingat pendapat dan saran dari Prof. Oemar Seno Adji, SH. yang berkaitan dengan masalah ini:&lt;br /&gt;“Terlepas dari pendekatan baik dari CRIME CONTROL MODEL maupun DUE PROCESS MODEL untuk melihat sejauh mana KUHAP memperhatikan HAM, maka dengan telah dicantumkannya hak dari tersangka dan terdakwa, berarti kita telah memperhatikan dan menghormati harkat manusia yang dalam hal ini mempunyai sifat universal, seperti yang termuat dalam ‘The Universal Declaration of Human Rights’ serta ‘International Covenant on Civil and Political Rights’ beserta Opyional Protocolnya, yang terutama termuat dalam Pasal 9 serta Pasal 14 I.C.C.P.R tersebut.” &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-8904804863602323662?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/8904804863602323662/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=8904804863602323662' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8904804863602323662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/8904804863602323662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/perbandingan-model-pemeriksaan-di.html' title=''/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-6653713382180732497</id><published>2008-02-19T21:52:00.001-08:00</published><updated>2008-02-19T21:57:10.905-08:00</updated><title type='text'>MLM DALAM TINJAUAN FIKIH</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MULTI LEVEL MARKETING DALAM TINJAUAN FIKIH&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;By: Muhammad Lubabul Mubahitsin&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke &lt;a href="mailto:mas_lubab@yahoo.com"&gt;mas_lubab@yahoo.com&lt;/a&gt; atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Adalah bukan suatu kebetulan semata, jika Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam tidak memberikan ketentuan yang rinci dalam masalah mu’malah, kecuali hanya sebagian kecil saja. Al-Qur’an maupun al-Sunnah, secara umum, hanya menetapkan pokok-pokoknya saja, dan tidak memerincinya terlalu detail, karena tahu bahwa yang namanya mu’amalah akan terus mengalami perkembangan seiring dengan gerak perkembangan zaman.&lt;br /&gt;Pokok-pokok ajaran yang telah diajarkan tentang mu’amalah tersebut kemudian dijabarkan oleh para ulama fikih selama sekian abad dalam berbagai kitab-kitab fikih, dimana kebanyakan pembahasanya sudah dikaitkan dengan jenis transaksi tertentu. Kita bisa melihat berbagai macam transaksi di dalam kitab-kitab fikih, seperti rahn, ju’alah, ijarah, bai’, wadi’ah, muzara’ah, dan lain-lainnya, yang kesemuanya merupakan jenis transaksi yang berkembang semasa sang pengarang kitab hidup. Karena sang pengarang dalam mengaplikasikan pokok ajaran hanya dikaitkan dengan praktek yang ada pada zamannya, kita tidak akan mungkin bisa menemukan transaksi seperti leasing, jual beli saham, ataupun jenis transaksi-transaksi kontemporer lainnya, yang saat itu belum muncul.&lt;br /&gt;Tidak adanya jenis transaksi modern dalam kitab-kitab fikih masa lalu, bukan berarti bahwa kitab-kitab fikih tersebut sudah benar-benar lapuk untuk berbicara transaksi kontemporer. Ada beberapa memang, yang sama sekali tidak bisa dicari padanannya dalam kitab fikih, sehingga untuk mengetahui status hukumnya harus dilakukan suatu ijtihad dalam arti yang sebenarnya. Namun masih banyak juga yang ternyata masih bisa dicari padanannya dan disamakan dengan beberapa jenis transaksi yang telah dibahas dalam kitab fikih.&lt;br /&gt;Salah satu jenis transaksi yang belum ada pembahasannya secara eksplisit dalam fikih adalah MLM (multi level marketing). MLM adalah salah satu jenis bisnis baru yang terus mengalami perkembangan dan semakin banyak peminatnya di Indonesia. Sebutlah nama-nama seperti Tianshi, Life Asia, UFO, dan yang lainnya, yang semakin merebak dalam kehidupan perekonomian umat. Ada pula nama-nama yang mengaku telah disyari’atkan sistemnya, seperti Ahad Net dan MQ-Net. Munculnya nama-nama yang mengaku telah disyari’atkan ini tentu akan mengundang suatu pertanyaan besar: kenapa bentuknya harus disyari’atkan? Apakah MLM konvensional tidak sesuai dengan syari’at, atau, dengan kata lain, haram hukumnya?&lt;br /&gt;Oleh karena itulah, mengingat MLM telah berkembang sedemikian rupa dalam kehidupan umat dan hukumnya masih menjadi pertanyaan besar bagi kita, pembicaraan mengenai status hukum MLM menurut syari’at pun menjadi sangat penting. Berangkat dari kenyataan inilah, maka dalam makalah ini penulis akan membahas hukum dari MLM menurut pandangan hukum Islam. Agar memudahkan dan lebih menfokuskan pembahasan, pembahasan dalam makalah ini hanya akan difokuskan satu masalah saja, yaitu mengenai akad yang ada dalam sistem MLM bila ditinjau dari pandangan fikih. Ketika berbicara tentang akad dalam MLM, maka secara otomatis akan menyangkut dua permasalahan, yaitu:&lt;br /&gt;1. Apa jenis akad yang terjadi dalam MLM?&lt;br /&gt;2. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara pihak perusahaan dengan member, dan antara para member sendiri, sebagai akibat hukum dari akad tersebut?&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A. SISTEM DALAM MLM&lt;br /&gt;MLM adalah suatu jenis bisnis yang dalam prakteknya sangat bervariasi. Varian yang ada dalam MLM tersebut terjadi secara alamiah, karena masing-masing MLM ingin unggul dari yang lainnya, baik dari segi sistem maupun dari segi keuntungannya, sehingga selalu akan ada sistem-sistem baru. Maka dari itu, menjelaskan sistem-sistem yang ada dalam MLM secara detail satu per satu adalah sangat sulit. Dalam makalah ini hanya akan diungkapkan sistem yang ada di MLM pada umumnya, dan yang berkaitan dengan pokok pembahasan saja. Berikut ini adalah dua sistem yang secara umum ada dalam MLM:&lt;br /&gt;Pertama, ada MLM yang membuka pendaftaran keanggotaan (member), yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member – apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain – dan orang tersebut akan menerima suatu produk tertentu yang diberikan oleh pihak perusahaan. Ini berarti, terjadi pembayaran dari satu pihak yang kemudian diikuti oleh pemberian barang dari pihak lainnya, yang kemudian menyebabkan perpindahan kepemilikan barang, sehingga terjadi akad bai’ (jual beli). Pada waktu yang bersamaan dengan dia menjadi member, dia secara otomatis juga mendapat kesempatan untuk mencari sejumlah orang yang akan menjadi down line-nya. Jika dia berhasil mencari sejumlah down line (sesuai kesepakatan dengan perusahaan), maka dia berhak atas bonus dari perusahaan. Pencarian orang ini sifatnya tidak mengikat, artinya si member tidak berkewajiban untuk itu, hanya sebatas berhak saja. Bila ingin mendapatkan bonus, maka tentu dia harus mencari down line, tapi bila tidak juga tidak apa-apa.&lt;br /&gt;Kedua, ada MLM yang membuka pendaftaran member dengan tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama, membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya sendiri di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya. Pada saat yang sama, si member punya kesempatan mendapatkan bonus jika dia berhasil merekrut down line, dimana keaktifan down line-nya ini akan berpengaruh pada bonus yang diterimanya.&lt;br /&gt;B. JENIS AKAD YANG TERJADI DALAM MLM&lt;br /&gt;Ketika berbicara tentang hukum suatu jenis muamalah, kita tidak mungkin lepas dari berbicara mengenai jenis akadnya. Dalam buku An-Nadzariyyat al-Fiqhiyyah, Dr. Muhammad Al-Zuhaily (Dekan fakultas Syari’ah Damascus University) menyatakan bahwa dalam akad, ada syarat-syarat umum yang berlaku bagi semua akad, dan ada pula syarat-syarat tertentu yang berlakunya adalah bagi akad tertentu saja, dan tidak bagi yang lainnya.&lt;br /&gt;Syarat-syarat yang ada pada suatu akad -- terutama syarat-syarat yang hanya berlaku khusus baginya, akan menjadi standar penilaian sah atau tidaknya akad, dan juga haram atau tidaknya suatu akad. Maka, karena syarat-syarat yang ada dalam setiap akad berbeda-beda, sebelum menentukan apa hukum dari MLM, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengkualifikasikan MLM termasuk dalam jenis akad apa dulu.&lt;br /&gt;Bila dilihat dari sudut pandang fikih, ada tiga jenis akad yang potensial terjadi dalam MLM, yaitu akad bai’ (jual beli), ju’alah (pengupahan), dan samsarah (makelar). Dikatakan bahwa dalam MLM terjadi akad bai’ karena dalam praktek MLM, ada pembayaran yang dilakukan oleh pendaftar dan ada pemberian barang yang dilakukan oleh perusahaan MLM, yang berakhir dengan berpindahnya kepemilikan barang. Apalagi ada MLM yang secara tegas menyatakan bahwa bila ingin jadi anggota, pendaftar harus membeli produk terlebih dahulu. Pembelian produk ini kemudian akan secara otomatis dimaknai sebagai pendaftaran.&lt;br /&gt;Dikatakan bahwa dalam MLM potensial terjadi akad ju’alah, karena disitu terdapat pengupahan (berupa bonus) atas prestasi yang telah dilakukan member (merekrut orang lain yang kemudian menjadi down line-nya). Sedangkan indikasi adanya akad samsarah (makelar) pada MLM terlihat dengan peran dari member dalam hal menghubungkan calon pembeli (bisa juga berarti calon member) dengan pihak perusahaan dimana ia bergabung.&lt;br /&gt;Untuk menentukan secara pasti jenis akad apa yang terjadi dalam MLM, maka, mengingat bahwa sistem dari MLM ada dua macam sebagaimana telah disebutkan diatas, penentuannya pun harus dirinci (tafshil). Untuk sistem yang pertama, akad yang terjadi adalah jual beli (bai’) dan pengupahan (ju’alah). Beberapa orang, seperti Drs. Hafidz Abdurrahman, MA. dan Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc., MA., menyatakan bahwa akad yang terjadi dalam sistem MLM tipe pertama adalah akad jual beli dan samsarah (makelar). Alasannya, ketika si member mencari down line, berarti dia sedang berada dalam kondisi menghubungkan dua pihak (penjual dan pembeli; perusahaan dan calon member baru yang menjadi down line). Tindakan seperti ini termasuk dalam akad samsarah, yang oleh al-Sarkhasi didefinisikan:&lt;br /&gt;æÇáÓãÓÇÑ ÇÓã áãä íÚãá ááÛíÑ ÈÇáÃÌÑ ÈíÚÇð æÔÑÇÁð&lt;br /&gt;(Simsar adalah nama untuk orang yang bekerja pada orang lain dengan upah, baik itu untuk menjualkan atau membelikan).&lt;br /&gt;Sekilas, apa yang terjadi dalam MLM memang mirip samsarah, tapi sejatinya tidak. Alasan keberatan penulis adalah, menurut jumhur ulama, samsarah termasuk dalam jenis akad ijarah, sehingga didalamnya juga berlaku ketentuan-ketentuan umum akad ijarah. Diantara syarat dalam akad ijarah, sebagaimana dikatakan oleh Dr. Sa’id Ramadlan al-Buthi, adalah adanya tauqit (batasan waktu). Logikanya, karena termasuk ijarah, maka dalam samsarah pun harus ada batasan waktunya. Batasan waktu ini ternyata tidak tampak dalam MLM, karena member tidak terikat waktu sampai kapan ia dapat mencari down line, sehingga tidak benar jika kemudian dikatakan bahwa dalam MLM terjadi akad samsarah.&lt;br /&gt;Selain itu, akad ijarah -- dimana samsarah termasuk di dalamnya, bersifat mengikat (luzum) terhadap kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak bisa keluar dari akad begitu saja, tapi harus menepati apa yang diakadkan sampai tujuan akad selesai. Sifat yang mengikat seperti ini tidak tampak dalam MLM, karena pihak member punya kebebasan untuk mencari down line atau tidak; bila berhasil mendapatkan down line berarti dia mendapat bonus, tapi kalau tidak mencari juga tidak apa-apa dan tidak ada akibat hukumnya. Fakta ini semakin memperkuat bahwa dalam MLM tidak terjadi akad samsarah.&lt;br /&gt;Yang sebenarnya terjadi dalam MLM adalah akad ju’alah. Dalam terminologi fikih, ju’alah didefinisikan: suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberi jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Ulama Syafi’i, sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’, mendefinisikan ju’alah sebagai:&lt;br /&gt;Ãóäú íóÈúÐõáó ÇáÌõÚúáó áöãóäú Úóãöáó áóåõ ÚóãóáÇðº ãöäú ÑóÏøö ÖóÇáøóÉò æóÑóÏøö ÂÈöÞò¡ æóÈöäóÇÁö ÍóÇÆöØò¡ æóÎöíóÇØóÉö ËóæúÈò¡ æóßõáøö ãóÇ íõÓúÊóÃúÌóÑõ Úóáóíúåö ãöäó ÇáÃóÚúãóÇá&lt;br /&gt;(Seseorang memberikan upah kepada orang lain yang telah melakukan suatu pekerjaan untuknya, berupa mengembalikan yang tersesat dan mengembalikan budak yang lari, membangun tembok, menjahit baju, dan semua pekerjaan yang dapat dipekerjakan kepadanya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibandingkan dengan ijarah, ju’alah lebih longgar ketentuannya. Dalam kitab Al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab dikatakan:&lt;br /&gt;åí ÃæÓÚ ÍßãÇð ãä ÇáÅÌÇÑÉ¡ áÃäåÇ ÊÌæÒ ãä ÛíÑ Ãäú íÚíøä ÇáÚÇãáõ ÝíåÇ¡ æãÚ ÇáÌåá ÈÇáÚãá ÇáãÞÕæÏ¡ æáÇ ÊÕÍøõ ÇáÅÌÇÑÉ Úáì ãÌåæá¡ æÚáì ÛíÑ ãÚíøä¡ ÝßÇäÊ ÃÖíÞ ÍßãÇð&lt;br /&gt;(Ju’alah lebih lebih longgar hukumnya bila dibandingkan dengan ijarah, karena di dalamnya diperbolehkan tidak ditentukannya orang yang melakukan, dan juga ketidakjelasan mengenai pekerjaan yang dimasudkan. Sedangkan Ijarah tidak sah dilakukan atas sesuatu yang tidak jelas dan tidak spesifik, sehingga lebih sempit hukumnya).&lt;br /&gt;Diantara ciri akad ju’alah adalah, upah tidak diberikan sebelum apa yang dipersyaratkan benar-benar tercapai dan selesai. Masih dalam kitab al-Majmu’, di situ disebutkan:&lt;br /&gt;ÞÇá ÇáãÕäøÝ ÑÍãå Çááå: (æáÇ íÓÊÍÞøõ ÇáÚÇãáõ ÇáÌÚáó ÅáÇ ÈÇáÝÑÇÛö ãä ÇáÚãáö. ÝÅä ÔÑØó áå ÌÚáÇð Úáì ÑÏøö ÇáÂÈÞö¡ ÝÑÏøóå Åáì ÇáÏÇÑ¡ ÝÝÑøó ãäå Ãæ ãÇÊó ÞÈá Ãä íÓáøöãóåõ¡ áã íÓÊÍÞøó ÔíÆÇð ãä ÇáÌÚáö¡ áÃä ÇáãÞÕæÏó åæ ÇáÑÏøõ æÇáÌÚáõ Ýí ãÞÇÈáÊåö¡ æáã íæÌÏú ãäå ÔíÁ.&lt;br /&gt;[Imam Mushonnif mengatakan: (dalam ju’alah) orang yang melakukan pekerjaan tidak berhak atas upah/hadiah kecuali karena selesainya pekerjaan. Jika seseorang menetapkan hadiah atas pengembalian budak yang hilang, kemudian ada orang yang mengembalikannya ke pintu rumah, tapi budak tersebut lari atau mati sebelum diterima oleh pemiliknya, maka orang yang mengembalikan tadi tidak berhak sesuatu pun dari upah/hadiah. Karena, yang dimaksud adalah pengembalian budak dan upah/hadiah adalah imbalannya, sedangkan dalam hal ini tujuan tersebut tidak terwujud].&lt;br /&gt;Apabila kita cermat dalam memahami penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan dua hal yang menjadi ciri ju’alah: (a) upah tidak boleh diberikan di awal ataupun ditengah -- harus di akhir akad, dan (b) proses tidak dihargai sama sekali, yang dinilai adalah hasilnya.&lt;br /&gt;Ketentuan ini tidak berlaku dalam ijarah, sehingga tidak berlaku juga dalam samsarah – karena samsarah termasuk dalam ijarah. Artinya, dalam samsarah dimungkinkan diberikannya upah di awal atau sebelum selesainya pekerjaan, dan yang dihargai bukan hanya hasilnya saja, tapi juga proses. Sehingga, jika akad samsarah ingin dihentikan oleh salah satu pihak, maka si pekerja sudah berhak atas upah, meski hasil pekerjaannya belum ada, karena dia sudah melakukan proses.&lt;br /&gt;Bila ini kita kaitkan dengan MLM, maka akan semakin jelas bahwa dalam MLM tidak terjadi akad samsarah, tapi ju’alah. Alasannya, dalam MLM, pihak member belum berhak menerima upah sebelum dia berhasil merekrut down line. Bila member sudah berusaha dan berproses untuk merekrut down line tapi tidak berhasil, dia juga belum berhak atas upah/bonus. Seandainya dalam MLM terjadi akad samsarah, maka usaha pihak member untuk mencari down line ini harus dihargai dan diberi upah/bonus. Tapi pada kenyataannya tidaklah demikian; member berhak atas upah/bonus hanya ketika dia sudah berhasil merekrut down line dalam jumlah tertentu.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam sistem MLM tipe kedua, akad yang terjadi adalah akad keanggotaan (membership) dan ju’alah. Pendaftaran member tersebut merupakan akad tersendiri, karena punya akibat hukum. Pada saat yang sama, terjadi pula akad ju’alah, karena si member punya kesempatan mendapatkan bonus jika dia berhasil merekrut down line, dimana keaktifan down line-nya ini akan berpengaruh pada bonus yang diterimanya.&lt;br /&gt;Dari sistem yang ada dalam MLM tersebut, maka terciptalah hubungan hukum yang terjadi antara pihak perusahaan dan pihak member, juga hubungan hukum antara member yang satu dengan yang lainnya. Hubungan hukum tersebut terjadi sebagai akibat hukum dari adanya akad yang telah dilakukan.&lt;br /&gt;Hubungan Hukum Antara Member Dengan Perusahaan&lt;br /&gt;Dari sistem MLM yang ada – baik sistem yang pertama maupun yang kedua, timbul hubungan hukum antara pihak perusahaan dengan member. Hubungan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kedua sistem MLM tersebut adalah, perusahaan berkewajiban untuk memberikan upah/bonus, dan member berhak untuk mendapatkan bonus/upah dari pihak perusahaan, apabila syarat-syarat yang ada telah terpenuhi. Hubungan hukum ini terjadi sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dan member, yaitu pada saat member mendaftar.&lt;br /&gt;Hubungan Hukum Antara Para Member&lt;br /&gt;Selain adanya hubungan hukum antara perusahaan dengan member, kedua sistem MLM tersebut juga menimbulkan hubungan hukum antara para member sendiri, yaitu antara member yang menjadi up line dan member yang menjadi down line. Up line berhak untuk mendapatkan bonus dari prestasi yang telah dilakukan oleh down line-nya yang bisa mencari down line baru/lain atau membeli produk. Tetapi, down line tidak mendapatkan hak atau keuntungan apapun dari pihak up line. Hubungan hukum yang timbul antara up line dan down line ini tidak jelas dari mana sumbernya, karena up line dan down line tidak pernah melakukan perbuatan hukum yang secara khusus sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum tersebut.&lt;br /&gt;Di sini terjadi kekaburan dan ketidakjelasan mengenai ‘sumber dari hubungan hukum tersebut’. Satu-satunya kemungkinan adalah, hubungan hukum tersebut terjadi akibat perbuatan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh down line pada saat ia mendaftar menjadi member. Saat mendaftar menjadi member, dari penjelasan/presentasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan, down line tahu bahwa pendaftarannya itu -- dan juga prestasi yang dilakukannya nanti, akan menguntungkan up line-nya. Ketika dia memutuskan untuk mendaftar, maka dapat disimpulkan bahwa ia telah ‘rela’ jika pendaftaran dia saat itu -- dan prestasi yang dilakukannya nanti, akan menimbulkan akibat hukum berupa keuntungan bagi up line.&lt;br /&gt;Dan pertanyaan besar pun muncul, apakah semua down line benar-benar rela dengan itu? Seandainya dia diberi pilihan, apakah keuntungan yang akan mengalir untuk up line akan diberikan pada up line atau untuk dirinya sendiri, apakah ia pasti memilih memberikannya pada up line? Hubungan hukum yang lahir dari perbuatan hukum sepihak yang kabur seperti ini jelas akan menjadi masalah besar dalam fikih.&lt;br /&gt;C. HUKUM MLM DALAM FIKIH&lt;br /&gt;Ä Terjadinya Akad Bai’ dan Ju’alah dalam Satu Transaksi&lt;br /&gt;Dalam MLM tipe pertama, terjadi dua akad dalam waktu yang bersamaan: akad bai’ dan akad ju’alah. Berkaitan dengan terjadinya dua akad pada satu transaksi dalam waktu yang bersamaan, menurut Drs. Hafiz Abdurrahman, MA., terdapat hadis Nabi yang melarangnya, yaitu:&lt;br /&gt;«äóåóì ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÂáöåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöí ÈóíúÚóÉò» ÑæÇå ÃÍãÏ æÇáäÓÇÆí æÇáÊÑãÐí æÕÍÍå&lt;br /&gt;“Rasulullah melarang dua pembelian dalam satu pembelian” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’I, Tirmidzi dan dishahihkannya)&lt;br /&gt;Mengenai maksud “bai’atain fi bai’atin”, Imam Syafi’i memberikan dua contoh, diantaranya:&lt;br /&gt;Ãä íÞæá: ÈÚÊß ÐÇ ÇáÚÈÏ ÈÃáÝ Úáì Ãä ÊÈíÚäí ÏÇÑß ÈßÐÇ¡ Ãí ÅÐÇ æÌÈ áß ÚäÏí æÌÈ áí ÚäÏß&lt;br /&gt;(Seseorang mengatakan: saya jual budak itu kepadamu seharga seribu, dengan syarat kamu menjual harga rumahmu dengan harga segini. Maksudnya, jika kamu menetapkan milikmu menjadi milikku, maka aku pun menetapkan milikku jadi milikmu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. Hafiz Abdurrahman, MA. kemudian mengatakan bahwa maksud dari hadis tersebut adalah ‘larangan terjadinya dua akad dalam satu transaksi’. Jadi, tidak harus jual beli dan jual beli saja, tapi bisa juga jual beli dengan akad yang lainnya. Sehingga, berdasarkan pada hadis tersebut, Hafiz akhirnya mengatakan bahwa MLM haram hukumnya, karena di dalamnya terjadi dua akad dalam satu transaksi, yaitu bai’ dan samsarah.&lt;br /&gt;Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaily, ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari ‘bai’atani fi bai’atin’. Wahbah kemudian memberikan contoh-contoh untuk itu, dengan mengutip pendapat beberapa ulama. Yang perlu dicermati adalah, contoh-contoh yang dipaparkan Wahbah, semuanya masih dalam lingkup transaksi jual beli, dan tidak ada satu pun contoh berkumpulnya akad jual beli dengan akad yang lainnya. Maka, apa yang dikatakan oleh Drs. Hafiz Abdurrahman, MA. -- bahwa MLM haram karena terjadi dua akad, yaitu bai’ dan samsarah, sehingga termasuk “bai’atain fi bai’atin” yang dilarang oleh Rasulullah -- menurut penulis tidak tepat.&lt;br /&gt;Lalu bagaimana jika akad bai’ dan ju’alah terjadi dalam waktu yang bersamaan pada satu transaksi? Dalam hal ini, Sahnun, ulama mazhab Maliki, dalam Al-Mudawwanah al-Kubra meriwayatkan pendapat dari Imam Malik mengenai berkumpulnya akad bai’ dan ju’alah dalam satu transaksi:&lt;br /&gt;ÝÅÐÇ æÞÚ ãÚ åÐÇ ÇáÌÚá ÈíÚ Ýí ÕÝÞÉ æÇÍÏÉ áã íÕáÍ åÐÇ ÚäÏ ãÇáß&lt;br /&gt;(Jika beserta pengupahan (ju’alah) ini terjadi juga akad bai’ dalam satu transaksi, maka ini tidak sah menurut Imam Malik)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan penulis ini diperkuat dengan paparan dari Wahbah al-Zuhaily. Menurut Wahbah, diantara jual beli yang dipandang rusak (fasidah) oleh ulama Malikiyyah adalah berkumpulnya jual beli dengan salah satu enam akad, yang diantaranya adalah ju’alah, secara bersamaan dalam satu transaksi. Konsekuensinya, karena akadnya dianggap rusak (fasid), maka akadnya pun menjadi terlarang. Kesimpulan yang demikian ini adalah bila dilihat dari segi berkumpulnya akad bai’ dan ju’alah dalam satu transaksi.&lt;br /&gt;Ä Analisis Atas Masing-Masing Akad yang Terjadi dalam MLM&lt;br /&gt;Bila kita memandang dari sudut pandang masing-masing akad yang terjadi dalam MLM, ternyata masih ada masalah lagi. Khusus untuk akad jual belinya (bai’), ada beberapa MLM yang bai’-nya terancam rusak (fasid). Ini terjadi dalam MLM yang tidak secara tegas menyatakan syarat pembelian produk untuk menjadi member, tapi pada prakteknya ternyata mirip jual beli. Pendaftar membayar biaya pendaftaran dan perusahaan memberinya produk tertentu dan kemudian terjadi perpindahan hak milik, sehingga secara lahiriah adalah jual beli. Tapi, pihak pendaftar ketika memberikan uang tidak berniat membeli barang (niatnya adalah menjadi member), sehingga “ijab” dari pihak member ini kabur. Maka dari itu, jual belinya rusak, karena terdapat kerancuan dalam salah satu rukunnya yang paling penting, ijab-qabul.&lt;br /&gt;Kalaupun akad jual beli itu dinyatakan secara tegas, masalah lain pun timbul, yaitu kerelaan (ridlo) dari pihak member yang mendaftar. Karena, bisa jadi, si member sebenarnya tidak ingin membeli produk tersebut – yang harganya biasanya mahal dan belum tentu bermanfaat bagi si member sendiri. Tapi karena dia punya keinginan untuk menjadi member, sedangkan syarat untuk menjadi member adalah membeli produk terlebih dahulu, maka si member ini pun ‘terpaksa’ membelinya. Padahal, unsur kerelaan adalah unsur yang paling penting dalam setiap transaksi, termasuk jual beli.&lt;br /&gt;Dalam akad ju’alah-nya juga terjadi kekacauan. Dalam ju’alah, pihak yang berhak mendapatkan keuntungan adalah hanya pihak yang berhasil memenuhi suatu tugas tertentu saja, selainnya tidak. Dalam Al-Majmu’ disebutkan:&lt;br /&gt;æáæ ÞÇá: íÇ ÒíÏ Åä ÌÆÊäí ÈÚÈÏí Ýáß ÏíäÇÑ¡ ÝÌÇÁ Èå ÛíÑå¡ áã íÓÊÍÞ ÇáÏíäÇÑ. æáæ ÌÇÁ Èå ÒíÏ æÚãÑæ¡ ÞÇá ÇáãÇæÑÏí: äÙÑ Ýí ÚãÑæ¡ ÝÅä ÞÇá: ÌÆÊõ Èå ãÚíäÇð áÒíÏ¡ ÝáÒíÏ ÌãíÚ ÇáãÇá æáÇ ÔíÁ áÚãÑæ. æÅä ÞÇá ÚãÑæ: ÌÆÊõ Èå áäÝÓí ØáÈÇð áÃÌÑÊå¡ ÝáÒíÏ äÕÝ ÇáÏíäÇÑ¡ áÃä áå äÕÝ ÇáÚãá&lt;br /&gt;[Seandainya (seorang pemilik budak) berkata: “Wahai Zaid, jika kamu (bisa) mendatangkan budakku (yang lari/hilang), maka kamu mendapat satu dinar”, kemudian yang mendatangkannya (ternyata) adalah orang lain, maka Zaid tidak tidak berhak atas dinar tersebut. Kalau yang mendatangkan adalah Zaid dan 'Amr, Imam Mawardi berkata: Dilihat dulu (kapasitas) 'Amr. Jika 'Amr berkata: Saya mendatangkannya karena menolong Zaid, maka semua harta (yang dijanjikan untuk hadiah) adalah untuk Zaid, dan 'Amr tidak mendapat apapun. Tapi jika 'Amr berkata: Saya mendatangkannya untuk (kepentingan) diri saya sendiri karena ingin mendapatkan upahnya, maka Zaid berhak separuh dinar, karena dia telah melakukan sebagian pekerjaan].&lt;br /&gt;Dalam contoh kasus pertama, yang diperintah mendatangkan budak yang hilang dan dijanjikan upah sebenarnya adalah Zaid. Tapi karena Zaid tidak bisa memenuhi apa yang diinginkan pemilik budak, maka dia tidak berhak atas upah, dan yang berhak adalah orang lain yang berhasil mendatangkan. Apa yang disebutkan dalam al-Majmu’ ini menunjukkan, bahwa dalam akad Ju’alah, orang yang tidak melakukan tugas, atau tidak terlibat sama sekali dalam suatu tugas, tidak berhak atas upah.&lt;br /&gt;Bila ini kita kaitkan dengan MLM, maka sangat kontras sekali perbedaannya. Ketika seorang member terlibat akad ju’alah dengan perusahaannya, dan kemudian dia berhasil memenuhi tugas (yaitu merekrut sejumlah orang untuk menjadi member), maka yang akan menerima hadiah/bonus bukan hanya dia sendiri, tetapi semua orang yang ada dalam jaringan diatasnya. Padahal, orang-orang diatasnya sama sekali tidak terlibat dalam perekrutan orang yang dilakukan si member tadi. Artinya, dalam ju’alah yang seperti ini, ada orang yang sebenarnya tidak berhak menikmati upah/bonus, tapi ikut menikmatinya. Akibatnya, ju’alah yang seperti ini adalah rusak (fasidah).&lt;br /&gt;Kemudian, akad membership. Akad ini jelas mengundang pertanyaan besar, karena obyeknya bukan zat ataupun jasa. Tujuan dari akad ini adalah untuk mendapatkan bonus jika nanti membeli suatu barang, yang hal ini belum tentu akan terlaksana, karena tergantung apakah nantinya member membeli produk atau tidak. Ini mirip dengan orang yang mendaftar menjadi anggota asuransi untuk mendapatkan jaminan asuransi dari pihak yang menyelenggarakan asuransi, meski tidak sepenuhnya sama.&lt;br /&gt;Yang jelas, akad membership merupakan akad yang menggantungkan pada sesuatu di masa yang akan datang yang belum pasti akan terjadi. Oleh karena itu, akad ini merupakan akad yang dilarang dalam Islam, karena mengandung unsur untung-untungan. Pihak member tidak akan bisa merasakan manfaat nyata berupa keuntungan/bonus apapun, sebelum ia membeli produk. Sehingga, dengan bahasa yang sederhana dapat dikatakan bahwa akad membership adalah akad yang sebenarnya berisi ‘pembelian hak untuk mendapatkan bonus’. Hanya sebatas hak, karena teralisasi atau tidaknya hak ini digantungkan ke masa yang akan datang.&lt;br /&gt;Berdasarkan paparan diatas, jelaslah bahwa telah terjadi kerancuan dalam akad-akad yang terjadi dalam MLM. Padahal, maksud diaturnya akad secara ketat dalam fikih mu’amalah adalah untuk menjamin kepastian hukum dan menutup kemungkinan terjadinya gharar (tipuan), dlarar (kerugian), jahalah (ketidakjelasan), ataupun dzulm (kezaliman terhadap pihak lain), sehingga dapat meminimalisir persengketaan antara para pihak dan menyelamatkan masing-masing pihak dari kerugian. Maka dari itu, karena dalam bisnis MLM terjadi akad yang mengandung kerancuan, bisnis ini potensial bagi terjadinya gharar. Sedangkan, dalam hadis nabi dikatakan:&lt;br /&gt;Úä ÃÈí åÑíÑÉ: «Ãäøó ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÂáöåö æóÓóáøóãó äóåóì Úóäú ÈóíúÚö ÇáúÍóÕóÇÉö æóÚóäú ÈóíúÚö ÇáúÛóÑóÑö» ÑæÇå ÇáÌãÇÚÉ ÅáÇ ÇáÈÎÇÑí&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah: “Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli yang mengandung tipuan” (Diriwayatkan oleh Jama’ah (para perawi hadis) kecuali Bukhari)&lt;br /&gt;Fakta lain yang terjadi dalam MLM adalah adanya penerimaan bonus oleh up line, sebagai imbalan atas prestasi down line-nya. Ini terjadi karena rusaknya akad ju’alah yang terjadi dalam MLM, sehingga pihak up line menikmati suatu kemanfaatan yang bukan dari usahanya sendiri. Prestasi yang dilakukan down line akan secara otomatis mengakibatkan keuntungan up line-nya. Padahal, bisa jadi, antara up line dan down line tidak saling kenal dan tidak tahu aktifitasnya. Apalagi bagi up line yang down line-nya sudah banyak, dia bisa sama sekali tidak tahu mengenai down line-nya. Tahu-tahu sudah untung dan bonusnya terus bertambah, seiring bertambahnya down line dan prestasi yang dilakukan down line.&lt;br /&gt;Logika MLM pasti selalu mengharuskan adanya pihak down line yang dirugikan untuk keuntungan up line - up line yang berada diatasnya. Terlepas dari persoalan apakah down line ini kemudian akan mencari ‘mangsa’ lain agar bisa naik jadi up line sehingga yang menderita kerugian adalah yang dibawahnya atau tidak. Yang jelas, setiap MLM pasti selalu menuntut dan meniscayakan adanya “orang-orang paling bawah” yang akan menjadi sumber keuntungan bagi “orang-orang di atasnya”. Islam tidak pernah mengajarkan kondisi demikian, karena setiap orang hanya berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Dalam Surat Al-Muthaffifiin:26 Allah berfirman, yang artinya: "Dan untuk (memperoleh keni'matan surga dan macam-macamnya) itu hendaknya orang berlomba-lomba". Allah juga berfirman dalam Surat An-Najm:39, yang artinya: "Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". Berdasarkan ayat ini, setiap orang muslim hendaknya bekerja keras dan berusaha, karena dia tidak selayaknya mendapatkan suatu keuntungan yang bukan dari pekerjaannya sendiri.&lt;br /&gt;Rasulullah juga pernah menampakkan sikap tidak senang terhadap mereka yang sukanya mendapatkan keuntungan besar tanpa usaha yang keras. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Ibnu Lutaibah pernah menjadi staf Rasulullah yang mengurusi harta Zakat dan Sadaqah, kemudian ia mendapatkan pemberian dan hadiah dari orang-orang yang dilayaninya. Ketika Rasulullah mendengar hal tersebut, beliau marah lalu berkhotbah "Saya telah mengangkat salah satu dari kalian untuk menjalankan pekerjaan (mengumpulkan zakat), kemudian dia datang kepada saya dan berkata "Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku". Kenapa dia tidak duduk di rumah ayah atau ibunya (maksudnya tidak usah bekerja), apakah hadiah itu bisa datang kepadanya bila ia benar?. Demi Allah janganlah kalian mengambil apa yang tidak menjadi hak kalian, kecuali kalian akan datang di hari kiamat menghadap Allah dengan membawa apa yang diambilnya (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).&lt;br /&gt;Ä Keluar Dari Perbedaan Adalah Lebih Utama&lt;br /&gt;Dari paparan diatas jelaslah bahwa sistem akad yang ada dalam MLM mengandung masalah dari sudut pandang fikih. Dalam MLM tipe pertama, diantara masalahnya ada pada berkumpulnya bai’ dan ju’alah dalam satu transaksi. Menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyyah, yang seperti itu adalah dilarang oleh syara’. Meskipun hal ini masih menjadi perselisihan, sikap yang terbaik adalah menghindarinya, sesuai kaidah fikih:&lt;br /&gt;íÓÊÍÈ ÇáÎÑæÌ ãä ÇáÎáÇÝ&lt;br /&gt;(Dianjurkan untuk keluar dari perbedaan)&lt;br /&gt;Dalam hal yang keharamannya masih diperselisihkan, realisasi dari kaidah ini adalah dengan menjauhi hal yang masih diperselisihkan tersebut. Al-Zarkasyi mengatakan: “dianjurkan untuk keluar dari khilaf. Caranya, adalah dengan menjauhi hal yang keharamannya masih diperselisihkan, dan dengan melaksanakan hal yang masih diperselisihkan keharusannya (wajib atau tidaknya)”.&lt;br /&gt;Berdasarkan kaidah ini, karena ada pendapat yang mengatakan bahwa berkumpulnya akad bai’ dan ju’alah dalam satu transaksi adalah terlarang, maka meskipun ada juga yang membolehkannya, bisnis yang mengandung transaksi yang demikian itu sebaiknya dihindari. Belum lagi kalau dilihat dari sudut pandang masing-masing akadnya yang memang banyak yang rusak (fasid).&lt;br /&gt;Sedangkan dalam MLM tipe kedua, masalah timbul dari adanya akad membership (keanggotaan), yang sebagaimana telah dijelaskan didepan, merupakan akad yang dilarang oleh syara’, karena mengandung unsur untung-untungan. Akad yang di dalamnya mengandung untung-untungan, jelas tidak diperbolehjkan oleh syara’, sebagaimana yang tampak dari pendapat para ulama pada saat berbicara tentang asuransi (al-ta’min).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dalam mu’malah memang ada kaidah: al-ashlu fi al-mu’amalati shihhatun, hatta yaquma dalilun dalla ‘ala tahrimiha {hukum asal dari mu’amalah adalah sah (boleh), sampai dalil yang menunjukkan keharamannya}. MLM yang termasuk dalam kategori mu’amalah merupakan suatu jenis bisnis baru yang munculnya belum lama. Karena itu, bisnis ini tidak pernah secara eksplisit dibicarakan dalam Qur’an, Sunnah, maupun dalam kitab-kitab fikih klasik -- bahkan yang kontemporer — yang isinya adalah penjabaran dari prinsip-prinsip yang diberikan oleh Qur’an dan Sunnah. Sehingga, banyak yang kemudian menyimpulkan dengan begitu mudahnya, bahwa hukumnya adalah boleh, karena dianggap tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.&lt;br /&gt;MLM memang belum dibicarakan secara eksplisit dalam Qur’an, Sunnah, maupun kitab-kitab fikih. Meskipun demikian, sistem yang ada dalam bisnis ini ternyata bisa dicari hukumnya dalam kitab-kitab fikih tersebut, karena mengandung akad-akad yang telah dibahas rinci oleh kitab-kitab fikih. Sistem yang ada dalam MLM sangat bervariasi, tapi secara umum bisa dikelompokkan menjadi dua: sistem yang di dalamnya terdapat perkumpulan akad bai’ dan ju’alah dalam satu transaksi, dan sistem yang didalamnya terdapat akad membership (keanggotaan) dan ju’alah.&lt;br /&gt;MLM tipe pertama, yang menggabungkan bai’ dan ju’alah secara bersamaan, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyyah tidak diperbolehkan dalam syara’. Larangan ini memang belum disepakati oleh para ulama, karena masih ada juga beberapa yang membolehkannya. Tapi berdasarkan kehati-hatian, sebaiknya dihindari saja. Ini kalau dilihat dari segi perkumpulan bai’ dan ju’alah-nya. Sedangkan kalau dilihat dari masing-masing akad yang ada, bai’ dan ju’alah yang ada dalam MLM tipe pertama ternyata rusak (fasid).&lt;br /&gt;Sedangkan MLM tipe kedua, yang menggabungkan akad membership dan ju’alah, masing-masing akadnya juga bermasalah. Akad membership adalah akad yang tidak diperbolehkan oleh syara’, karena mengandung unsur ketidakpastian dan untung-untungan. Untuk ju’alah-nya, akad ini juga fasid, sebagaimana akad ju’alah dalam MLM tipe pertama. Karena akad-akad yang ada dalam MLM, baik tipe pertama maupun yang kedua, adalah fasid (rusak), maka hukum dari bisnis MLM adalah haram menurut tinjauan fikih.&lt;br /&gt;Kesimpulan hukum haram di sini tidak bisa digeneralisir atau dipukul ratakan terhadap semua MLM yang ada dan berkembang di tengah masyarakat. Karena, sebagaimana telah diungkapkan di depan, bisnis MLM adalah bisnis yang sangat bervariasi dalam prakteknya. Sehingga, hukum haram di sini berlaku sepanjang fakta-faktanya sama, yaitu jika MLM yang ada mengikuti salah satu dari dua sistem MLM yang telah dipaparkan dalam makalah ini. Terhadap MLM yang ternyata sistemnya tidak termasuk salah satu dari dua sistem tersebut, maka ketentuan hukum yang ada dalam makalah ini tidak bisa secara otomatis berlaku. Untuk menentukan hukumnya, harus dilakukan penelitian tersendiri, bukan hanya sekedar membolehkan berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-mu’amalati shihhatun, hatta yaquma dalilun dalla ‘ala tahrimiha, tanpa melakukan penelusuran ada atau tidaknya dalil yang mengharamkannya secara cermat, sebagaimana yang sering dilakukan oleh beberapa orang yang ceroboh dalam masalah agama.&lt;br /&gt;Sebagai penutup, ada baiknya kita ingat lagi pesan Rasulullah: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barang siapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barang siapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga pernah berpesan: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan sesuatu hal yang tidak meragukan (Riwayat Tirmidzi, dan dikatakan: Hasan Shahih).&lt;br /&gt;Demikianlah, wallahu a’lam bi al-shawab……..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;- Dr. Muhammad al-Zuhaily, An-Nadzariyyat al-Fiqhiyyah, Damascus: Dar al-Qalam, t. t.&lt;br /&gt;- Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthiy, Dlawabith al-Mashlahah fi al-Syariah al-Islamiyyah, Beirut: Mua’ssasah al-Risalah, 1986&lt;br /&gt;- Dr. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu Juz 4, Damascus: Dar al-Fikr, 1989&lt;br /&gt;- Abi Ishaq al-Syirazy, Al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i, Bab al-Ju’alah, dalam CD Maktabah al-Fiqh al-Islamy, Islamic Softwear International&lt;br /&gt;- Al-Sarkhasi, Al-Mabsuth, dalam CD Maktabah al-Fiqh al-Islamy, Islamic Softwear International&lt;br /&gt;- Al-Imam Al-Nawawi, Al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, CD Maktabah al-Fiqh al-Islamy, Islamic Softwear International&lt;br /&gt;- Al-Imam Al-Syaukaniy, Nail al-Awthar, dalam CD Maktabah al-Fiqh al-Islamy, Islamic Softwear International&lt;br /&gt;- Al-Imam Malik, Al-Mudawwanah Al-Kubra, dalam CD Maktabah al-Fiqh al-Islamy, Islamic Softwear International&lt;br /&gt;- Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily, ‘Aqdu al-Ta’min; al-Dlawabith al-Syar’iyyah li Shuwari wa ‘Uqudi al-Ta’min ‘ala al-Hayat wa ‘I’adat al-Ta’min, Damascus: Dar al-Maktabiy, 1995&lt;br /&gt;- Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Fatawa Musthafa Al-Zarqa’, Damascus: Dar al-Qalam, 1999&lt;br /&gt;- ‘Ali Ahmad al-Nadwiy, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah: Mafhumuha, Nasy’atuha, Tathawwuruha, Dirasatu Mu’allafatiha, Adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatuha, Damascus: Dar al-Qalam, 1994&lt;br /&gt;- Prof. Dr. Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1992&lt;br /&gt;- Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, MA., Masail Fiqhiyah, Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1994&lt;br /&gt;- Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc., MA., Bisnis MLM dalam Tinjauan Syari’at Islam, makalah Seminar Nasional MLM dalam Perspektif Islam di UGM, 1 Desember 2001&lt;br /&gt;- Drs. Hafiz Abdurrahman, MA., Hukum Syara’ Multilevel Marketing, makalah dari internet&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-6653713382180732497?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/6653713382180732497/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=6653713382180732497' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/6653713382180732497'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/6653713382180732497'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/mlm-dalam-tinjauan-fikih.html' title='MLM DALAM TINJAUAN FIKIH'/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4697971406939355004.post-4565008627182269301</id><published>2008-02-18T23:35:00.000-08:00</published><updated>2008-02-18T23:37:46.802-08:00</updated><title type='text'>TINJUAN ATAS AKSI PERUSAKAN OLEH FPI</title><content type='html'>ANALISIS KRIMINOLOGI ATAS AKSI BRUTAL&lt;br /&gt;LASKAR ‘FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)’ TERHADAP&lt;br /&gt;BEBERAPA TEMPAT HIBURAN MALAM DI DKI JAKARTA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BY: M. Lubab al-Mubahitsin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Ramadlan tahun 2004, beberapa orang yang menamakan diri mereka sebagai Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi sweeping yang diikuti dengan tindakan brutal dan perusakan di beberapa tempat hiburan di ibukota. Alasannya, tempat hiburan tersebut tidak menghormati kesucian bulan Ramadlan karena buka secara penuh (full time). Padahal, Pemerintah Daerah DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata dan SK Gubernur No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI, yang diantara isinya adalah mengatur bahwa semua bar dan tempat hiburan buka dari pukul 19.00 sampai 03.00 dini hari.&lt;br /&gt;Menurut Ketua Badan Investigasi FPI, Muhammad Allawi Usman, FPI merasa kecewa terhadap beberapa tempat hiburan malam dibiarkan buka di bulan Ramadlan. Mereka sudah cukup bersabar selama 11 bulan melihat banyaknya pelanggaran yang dibiarkan oleh aparat. Dalam aksinya tersebut, mereka -- sesuai pengakuan mereka -- sebenarnya tidak berniat melakukan aksi kekerasan, hanya safari dan sweeping saja. Tapi di beberapa tempat, seperti di Kemang, mereka diserang oleh sekelompok preman, dan beberapa penyelenggara tempat hiburan malam ternyata malah menyepelekan mereka. Akhirnya, mereka pun mengamuk dan melakukan perusakan di beberapa tempat yang dianggap menjadi sarang maksiat.&lt;br /&gt;Kasus ini sekarang telah ditangani oleh Kepolisian. Beberapa oknum FPI yang melakukan perusakan tersebut telah ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tapi yang sangat disayangkan, para preman yang melakukan aksi penyerangan pada FPI ternyata tidak ikut ditindak.&lt;br /&gt;Peristiwa seperti ini sebenarnya telah terjadi berulang-ulang, hampir setiap Ramadlan. Dan anehnya, mereka yang dulunya pernah dipenjara gara-gara melakukan aksi seperti ini pada Ramadlan tahun sebelumnya, sama sekali tidak menyesal, dan kembal melakukannya pada tahun ini. “Anggaplah ini sebagai cobaan dan rintangan dalam amar makruf nahi munkar, dan kami akan tetap melakukannya lagi selama aparat tidak mau menindak tegas mereka yang telah merusak moral masyarakat,” begitu kata mereka.&lt;br /&gt;Kasus aksi FPI tersebut dapat didekati dengan teori Anomi yang dikemukakan oleh Durkheim. Anomi, menurut Soerjono Soekanto, berarti keadaan tidak adanya kaidah-kaidah yang dapat dijadikan patokan tingkah laku serta tata tertib, atau keadaan dimana terjadi konflik kaidah-kaidah. Menurut Romli Atmasasmita, teori Anomi yang dikemukakan oleh Durkheim tidak selalu berarti ‘tidak adanya aturan’, tapi ‘tidak berfungsinya suatu aturan’ secara efektif pun dapat dikatakan sebagai ‘anomi’. Bila menggunakan teori ini, tampak bahwa apa yang dilakukan oleh FPI adalah karena, pertama-tama, kondisi ‘tidak berfungsinya aturan’ berupa Perda dan SK Gubernur secara efektif. Dinas pariwisata, Trantib, dan polisi yang seharusnya melaksanakan Perda dan SK Gubernur, ternyata tidak menegakkan hukum secara benar. Aparat diam saja ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa tempat hiburan malam di bulan Ramadlan, dan juga di bulan-bulan yang lain.&lt;br /&gt;Kalau di sebelas bulan selain Ramadlan FPI telah cukup bersabar dengan kondisi ‘tidak berfungsinya aturan’ tersebut, maka di bulan Ramadlan, FPI tidak mau bersikap toleran lagi. Mereka mengambil inisiatif melakukan aksi sendiri untuk ‘menertibkan’ tempat-tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan Ramadlan. Mereka sudah tidak percaya lagi pada aparat yang ‘membutakan diri’ dan pura-pura tidak tahu terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mereka berusaha untuk menegakkan hukum dengan cara versi mereka sendiri tanpa memperdulikan keberadaan aparat yang sudah tidak mungkin lagi diandalkan karena telah buta dan tuli terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.&lt;br /&gt;Aksi tersebut terjadi karena buntunya komunikasi antara para pihak, sehingga pada akhirnya menimbulkan kesalahpahaman. Pihak FPI tidak pernah tahu kendala-kendala dalam penegakan hukum dan tidak mau menghargai nilai yang dianut orang lain, yang, bisa jadi, berbeda dengan nilai yang dianut FPI. Pihak aparat juga bersalah, karena tidak pernah mengajak berkomunikasi, tapi lebih memilih pendekatan yang bersifat represif, seperti yang tampak dalam kasus tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan pihak pengelola hiburan, mereka terkesan menghalalkan segala macam cara (means) untuk mencapai tujuan (goals), dengan tanpa memperhatikan beberapa, kalau tidak boleh dikatakan sebagian besar, aspirasi umat Islam yang sebenarnya tidak setuju dengan bisnis mereka yang mempertaruhkan moral masyarakat. Terlebih lagi di bulan Ramadlan, umat Islam tentu menginginkan agar bulan suci mereka dihormati, tapi para pengelola tempat hiburan tersebut tetap ‘cuek’ dan tidak pernah peduli akan itu. Pada akhirnya, kebuntuan dan kekacauan yang seperti itu meledak dan termuntahkan ke dalam sebuah perilaku, sebagaimana yang telah kita saksikan bersama.&lt;br /&gt;Berdasarkan paparan di atas, dapatlah disimpulkan kiranya, bahwa aksi brutal FPI terjadi karena keadaan tidak berfungsinya aturan hukum secara efektif. Keadaan tersebut kemudian diperparah oleh dua hal. Pertama, ketidakpercayaan dan kekecewaan FPI terhadap aparat penegak hukum, sehingga mereka kemudian ‘mengambil alih’ tugas aparat untuk menegakkan hukum sendiri, dan menurut cara mereka sendiri. Oleh karena itulah, agar tidak terjadi hal serupa pada waktu yang akan datang, hendaknya aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara benar dan menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan yang ada, terlebih lagi pada saat bulan Ramadlan; bulan yang sangat dihormati oleh mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.&lt;br /&gt;Hal kedua yang memperparah keadaan tersebut adalah terjadinya kebuntuan berpikir sebagai akibat tidak adanya komunikasi antara para stake holders (aparat, pengelola tempat hiburan malam, dan FPI). Masing-masing pihak merasa dirinya yang paling benar. Semestinya, aparat bisa memberikan pengertian kepada FPI bahwa sosialisasi Perda butuh waktu. Meskipun, sebenarnya dalam hal ini aparat juga salah, karena terlalu lamban dalam melakukan sosialisasi. Kesalahan lain aparat adalah tidak merata dalam melakukan sosialisasi, karena hanya dilakukan dengan menyebar ‘secarik kertas’. Bila ketiga pihak yang berkaitan itu bisa duduk bersama dan merembuk secara baik-baik, niscaya aksi sepihak seperti yang dilakukan FPI tersebut tidak akan terjadi.&lt;br /&gt;Hal yang terpenting lainnya adalah, semua pihak yang melanggar harus ditindak secara adil; jangan hanya FPI saja, sedangkan preman yang menyerang mereka tidak ditindak. Siapa saja yang melanggar harus ditindak secara adil berdasarkan hukum yang ada. Bila ketidakadilan pada FPI sampai terjadi, maka FPI pasti akan lebih benci dan antipati terhadap aparat, sehingga dapat menjadi ‘modal’ legitimasi untuk melakukan kekerasan di waktu yang akan datang. Ketidakadilan yang seperti ini jelas akan semakin memperkeruh suasana yang ada, sehingga harus benar-benar dihindari. Dalam hal ini saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh kriminolog UI, Erlangga Masudi yang mengatakan bahwa dalam hal ini, tidak ada pihak yang salah secara mutlak ataupun benar secara mutlak. Masing-masing bersalah. Sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah kedewasaan masing-masing pihak untuk mengakui kesalahan, dan kelapangan dada untuk mau merajut komunikasi dengan pihak lain.&lt;br /&gt;Solusi yang tepat untuk mengatasi keadaan ini bukanlah dengan menghukum secara rigid dan keras terhadap laskar FPI yang terbukti bersalah. Mereka tidak akan jera dengan itu, sebab mereka hanya akan menganggap hukuman itu sebagai cobaan dalam jihad, yang akan selalu mereka lakukan demi menegakkan masyarakat yang menghormati moral.&lt;br /&gt;Untuk menghindari kekerasan serupa, maka harus ada upaya untuk mengatasi akar persoalannya, yaitu dengan dengan melakukan penegakan hukum dan mencairkan komunikasi yang buntu antara ketiga belah pihak: aparat, pemilik hiburan malam, dan FPI. Dengan penegakan hukum yang benar, maka FPI menjadi tidak punya sedikit pun ‘legitimasi’ -- paling tidak, menurut subyektifitas mereka -- untuk ‘mengambil alih’ tugas aparat. Kepercayaan mereka pada aparat juga bisa pulih. Dan dengan adanya komunikasi, kesepahaman dan sikap saling menghormati antara para pihak dapat dicapai, sehingga tidak akan ada yang berperilaku seenak sendiri ataupun membuat aksi sepihak tanpa mendengar aspirasi pihak lainnya. Masing-masing pihak tentu akan bisa lebih dewasa dalam bersikap bila memang ada upaya yang benar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4697971406939355004-4565008627182269301?l=lubabulmubahitsin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/feeds/4565008627182269301/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4697971406939355004&amp;postID=4565008627182269301' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4565008627182269301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4697971406939355004/posts/default/4565008627182269301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/tinjuan-atas-aksi-perusakan-oleh-fpi.html' title='TINJUAN ATAS AKSI PERUSAKAN OLEH FPI'/><author><name>lubabulmubahitsin</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07463304929872419831</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
